Suara.com - Wulan, Ketua Relawan Partai Emak-emak Pendukung Prabowo-Sandiaga atau disingkat Pepes mengetahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan pemilu sudah usai dan tidak ada lagi istilah cebong dan kampret.
Karena itu, Wulan meminta kepada Jokowi untuk segera membebaskan tiga emak-emak Pepes yang kini masih mendekam di balik jeruji besi karena dituduh melakukan kampanye hitam.
Masih ingatkah tiga emak-emak yang sempat membuat heboh di media sosial karena videonya viral menunjukkan ketiganya tengah bersosialisasi Pilpres 2019 dengan narasi menjatuhkan Jokowi? Wulan menyebut ketiganya divonis enam tahun penjara.
"Pak @jokowi terimakasih bapak membuat pernyataan tidak ada lagi cebong kampret. Pemilu sudah usai. Pesta demokrasi sudah slesai," kata Wulan melalui akun Twitternya @swullll pada Selasa (15/7/2019).
Seturut pernyataan Jokowi tersebut, Wulan memohon kepada Jokowi untuk turut menyudahi hukuman yang dibebankan kepada tiga emak-emak asal Karawang, Jawa Barat tersebut. Menurutnya, ketiga emak-emak itu juga hanya berbuat ulah saat Pilpres 2019 saja.
"Jadi mereka yang kemarin ditangkap kasus di Kawarang, bisa dilepas pak? Karena semua itu hanya pesta demokrasi? Bapak tahu nggak mereka divonis 6 tahun? Emak-emak desa yang enggak punya pekerjaan?," ujarnya.
Wulan juga menyebut kalau ketiga emak-emak tersebut akan menghadapi sidang vonis pada Selasa (16/7/2019). Sambil mencantumkan nama akun Twitter Jokowi @Jokowi dan juga Menkumham Yasonna Laoly @LaolyYasonna, Wulan berharap ada keajaiban untuk ketiga emak-emak tersebut.
"Besok adalah terakhir putusan pengadilan pak @jokowi pak @LaolyYasonna, sekiranya ada miracle yang bisa benar-benar kenyataan seperti yang bapak ucapkan. Yaitu move on, buat persatuan Indonesia" ujarnya.
"Besok pak, putusan pengadilan. Mohon agar cepat dibantu pak. Terima kasih mohon maaf lahir batin," tandasnya.
Baca Juga: Didakwa 7 Tahun Penjara, 4 Fakta Kasus Kampanye Hitam Trio Emak di Karawang
Untuk diketahui, tiga emak-emak penyebar kampanye hitam Jokowi menang kawin sejenis sah terancam hukuman penjara 3 tahun. Mereka adalah Citra Widaningsih, Engqay Sugiati dan Ika Peranika. Ketiganya ditangkap di rumahnya di Karawang, Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Kata Jokowi, Ini Masalah Pengembangan Wisata Labuan Bajo Hingga Danau Toba
-
Jokowi Minta Belanja Negara Tahun Anggaran 2020 Tepat Sasaran
-
INFOGRAFIS: Jadi Presiden Lagi, Jokowi Pidato Tebar 3 Ancaman
-
Amien Rais: PAN Jangan Berkoalisi dengan Jokowi
-
Pakai Tagar #GueTetepKampretApelo, Akun Gerindra Dicaci Pendukung Sendiri
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka