Suara.com - Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Gresik Muh Muafaq Wirahadi dituntut 2 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada eks Ketua Umum PPP Romahurmizy alias Rommy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.
"Menyatakan, terdakwa Muhamad Muafaq Wirahadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 2 tahun ditambah denda sebesar Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7/2019).
Muafaq dinilai terbukti melakukan dakwaan pertama Pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Terdakwa telah mengajukan permohonan justice collaborator dan dengan mempertimbangkan terdakwa bukan pelaku utama, mengungkap perbuatan pelaku lain dan signifikan keterangannya sehingga memenuhi syarat untuk menjadi justice collaborator," tambah jaksa Rini.
Nama Muafaq sesungguhnya tidak masuk ke dalam calon Kepala Kantor Kemenag kabupaten Gresik yang dikeluarkan Kakanwil Kemenag Jawa Timur Syaiful Bahri pada 4 Oktober 2018.
Mengetahui namanya tidak diusulkan, maka Muafaq menemui Pelaksana Tugas Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanudin agar diusulkan sebagai kepala kantor Kemenag Gresik.
Muafaq juga menyampaikan permintaan itu kepada Abdul Rochim yang merupakan sepupu Romahurmuziy sekaligus minta dikenalkan kepada Romahurmuziy.
Abdul Rochim kemudian menyampaikan hal tersebut kepada kakaknya, Abdul Wahab agar disampaikan kepada Romahurmuziy alias Rommy.
Muafaq lalu menemui Rommy pada Oktober 2019 di satu hotel di Surabaya dan meminta Rommy membantunya untuk menjabat sebagai kepala kantor Kemenag Gresik. Rommy menyanggupinya.
Baca Juga: Ketua Pansel Pernah Tolak Muafaq Maju Sebagai Calon Kakanwil Kemenag Gersik
Haris Hasanudin pada 26 Oktober 2018 mengarahkan Muafaq sebagai calon kepala kantor Kemenag Gresik sehingga merevisi usulan Kakanwil Kemenag Jatim sebelumnya sehingga memasukkan nama Muafaq yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya.
Pada 13 Desember 2019 di rumah Muchammad Romahurmuziy di Jakarta Timur, Abdul Wahab menyampaikan kepada Romahurmuziy agar membantu Muafaq menjadi Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Selanjutnya pada Desember 2019, Rommy meminta kepada Sekretaris Jenderal Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan untuk menunjuk Muafaq sebagai Kepala Kantor Kemenag Gresik.
Nur Kholis lalu memerintahkan Kepala Biro Kepegawaian Kemenag Ahmadi untuk menerbitkan surat keputusan pengangkatan Muafaq sebagai kepala kantor Kemenag Gresik.
Rommy pada 14 Desember 2018 juta mengirim pesan WhatsApp kepada Abdul Wahab bahwa SK pengangkatan Muafaq akan keluar dalam waktu satu minggu.
Muafaq pun diangkat sebagai Kepala Kantor Kemenag Kresik pada 31 Desember 2018 berdasarkan SK yang ditandatangani Nur Kholis dan Muafaq dilantik pada 16 Januari 2019.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Punya Sunroof Mulai 30 Jutaan, Gaya Sultan Budget Kos-kosan
 - 3 Pilihan Cruiser Ganteng ala Harley-Davidson: Lebih Murah dari Yamaha NMAX, Cocok untuk Pemula
 - 5 HP Murah Terbaik dengan Baterai 7000 mAh, Buat Streaming dan Multitasking
 - 4 Mobil Bekas 7 Seater Harga 70 Jutaan, Tangguh dan Nyaman untuk Jalan Jauh
 - 5 Rekomendasi Mobil Keluarga Bekas Tahan Banjir, Mesin Gagah Bertenaga
 
Pilihan
- 
            
              Tragedi Pilu dari Kendal: Ibu Meninggal, Dua Gadis Bertahan Hidup dalam Kelaparan
 - 
            
              Menko Airlangga Ungkap Rekor Kenaikan Harga Emas Dunia Karena Ulah Freeport
 - 
            
              Emas Hari Ini Anjlok! Harganya Turun Drastis di Pegadaian, Antam Masih Kosong
 - 
            
              Pemilik Tabungan 'Sultan' di Atas Rp5 Miliar Makin Gendut
 - 
            
              Media Inggris Sebut IKN Bakal Jadi Kota Hantu, Menkeu Purbaya: Tidak Perlu Takut!
 
Terkini
- 
            
              Pramono Pastikan Kampus IKJ Tak Dipindah ke Kota Tua, Fokus Bangun Ekosistem Seni di TIM
 - 
            
              Onad Resmi Direhabilitasi: Bukan Pengedar, Ini Alasan BNNP DKI
 - 
            
              Budi Arie Merapat ke Gerindra? Muzani: Syaratnya Cuma Ini!
 - 
            
              Yusril: Pasal KUHP Lama Tak Lagi Efektif, Judi Online Harus Dihantam dengan TPPU
 - 
            
              Prabowo Setujui Rp5 Triliun untuk KRL Baru: Akhir dari Desak-desakan di Jabodetabek?
 - 
            
              Subsidi Transportasi Dipangkas, Tarif Transjakarta Naik pada 2026?
 - 
            
              Wacana Soeharto Pahlawan Nasional Picu Kontroversi, Asvi Warman Soroti Indikasi Pemutihan Sejarah
 - 
            
              Dinilai Bukan Pelanggaran Etik, Ahli Hukum Sebut Ucapan Adies Kadir Hanya Slip Of The Tongue
 - 
            
              Misteri 2 Kerangka Gosong di Gedung ACC Kwitang, Polda Metro Jaya Ambil Alih Kasus
 - 
            
              Legal Standing Dipertanyakan Hakim MK, Pemohon Uji UU TNI Singgung Kasus Almas