Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, menunda persidangan perkara jual beli jabatan di Kementerian Agama lantaran ruang sidang tiba-tiba mendadak gelap gulita akibat terputusnya aliran listrik pada Rabu (17/7/2019) sore.
Kejadian terjadi, ketika Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah membacakan surat tuntutan kepada Kepala Kantor Kemenag Wilayah Kabupaten Gresik, Muafaq Wirahadi yang duduk sebagai terdakwa.
Namun, tiba-tiba, seisi ruang sidang gelap akibat mati lampu.
Setelah ditunggu selama kurang lebih 15 menit, lampu masih tak kunjung menyala. Majelis Hakim pun akhirnya memutuskan sidang kasus tersebut ditunda sementara.
"Sampai menunggu (lampu kembali menyala), kita salat ashar dulu," kata Majelis Hakim.
Untuk diketahui, selain pembacaan tuntutan Jaksa terhadap Muafaq. Satu terdakwa lainnya Haris Hassanudin selaku Kepala Kantor Kemenag Wilayah Jawa Timur juga akan dibacakan surat tuntutan.
Untuk diketahui, Muafaq Wirahadi didakwa telah menyuap anggota DPR RI sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Muhammad Romahurmuziy sebesar Rpr91,4 juta.
Menurut jaksa, uang suap itu diberikan Muafaq Wirahadi agar Romi dapat membantunya mendapatkan jabatan atau posisi sebagai kepala Kantor Kemenang Gresik.
Atas perbuatannya, Muafaq Wirahadi didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Muafaq juga dijerat juncto Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca Juga: Penuhi Panggilan JPU, Khofifah Siap Jadi Saksi di Sidang Suap Kemenag
Berita Terkait
-
Stafsus Menag Akui Minta Haris Silent soal Posisi Jabatan Kakanwil
-
Dua Anak Imam Nahrawi Terima Uang Ngopi Rp 2 Juta dari Sekjen KONI
-
Jalani Sidang Kasus Suap, Menpora Imam: Sehat Semua, Minal Aidin
-
Penuhi Panggilan JPU, Khofifah Siap Jadi Saksi di Sidang Suap Kemenag
-
Jika Hadir Disidang, Khofifah Akan Dikorek Jaksa KPK Soal Ini
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu