Suara.com - Vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penyebaran kabar hoaks, Ratna Sarumpaet, membuat jaksa penuntut umum tak puas.
Ketua tim JPU kasus tersebut, Daroe Tri Sadono, menegaskan mengajukan banding karena vonis terhadap Ratna dinilai terlalu ringan.
Daroe Tri Sadono mengatakan, JPU sudah mengajukan banding ke PN Jaksel karena vonis dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan mereka, yakni 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding karena menilai seharusnya divonis bebas.
"Iya JPU juga banding, karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum memenuhi rasa keadilan dan belum memberikan efek prevensi khusus maupun secara umum," kata Daroe, Rabu (17/7/2019).
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet yang sempat menerima putusan hakim ternyata berubah pikiran. Dia mengajukan banding di PN Jaksel dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel yang diterima Panitera PN Jaksel Muhtar pada Rabu (17/7/2019) siang ini.
Ratna dan kuasa hukumnya menilai pasal yang dikaitkan dengan vonis terhadap dirinya tidak tepat.
"Benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih. Karena kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam pasal 14 ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, ini lah yang kami minta kepastian hukumnya," kata kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin di PN Jaksel, Rabu (17/7/2019).
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.
Baca Juga: Atiqah Hasiholan Dukung Ratna Sarumpaet Ajukan Banding
JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Berubah Pikiran, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Penjara
-
Ratna Sarumpaet Rayakan Ultah, Sang Cucu Salma Heboh Tiup Lilin
-
Tumpengan di Penjara, Atiqah Kasih Kabar Gembira ke Ratna Sarumpaet
-
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Bui, Atiqah Hasiholan : Ibu Sudah Capek
-
Ratna Sarumpaet Ultah, Atiqah Hasiholan Ajak Keluarga Tumpengan di Rutan
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Diduga Lakukan Pemerasan hingga Ratusan Juta, Kajari dan Kasi Intel Kejaksaan Negeri HSU Ditahan KPK
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra