Suara.com - Vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa kasus penyebaran kabar hoaks, Ratna Sarumpaet, membuat jaksa penuntut umum tak puas.
Ketua tim JPU kasus tersebut, Daroe Tri Sadono, menegaskan mengajukan banding karena vonis terhadap Ratna dinilai terlalu ringan.
Daroe Tri Sadono mengatakan, JPU sudah mengajukan banding ke PN Jaksel karena vonis dinilai jauh lebih ringan dari tuntutan mereka, yakni 6 tahun penjara.
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding karena menilai seharusnya divonis bebas.
"Iya JPU juga banding, karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum memenuhi rasa keadilan dan belum memberikan efek prevensi khusus maupun secara umum," kata Daroe, Rabu (17/7/2019).
Sebelumnya, Ratna Sarumpaet yang sempat menerima putusan hakim ternyata berubah pikiran. Dia mengajukan banding di PN Jaksel dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel yang diterima Panitera PN Jaksel Muhtar pada Rabu (17/7/2019) siang ini.
Ratna dan kuasa hukumnya menilai pasal yang dikaitkan dengan vonis terhadap dirinya tidak tepat.
"Benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan pasal 14 ayat 1 UU No 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Karena dalam pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih. Karena kalau kita bicara benih-benih artinya kita baru menduga-duga. Sementara di dalam pasal 14 ayat 1 itu dia harus terjadi keonaran, harus mutlak, ini lah yang kami minta kepastian hukumnya," kata kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin di PN Jaksel, Rabu (17/7/2019).
Untuk diketahui, Ketua Majelis Hakim Joni memvonis Ratna Sarumpaet 2 tahun penjara. Ratna terbukti bersalah sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1947 tentang Peraturan Hukum Pidana karena terbukti telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan benih keonaran.
Baca Juga: Atiqah Hasiholan Dukung Ratna Sarumpaet Ajukan Banding
JPU menjerat Ratna Sarumpaet dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 28 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Berita Terkait
-
Berubah Pikiran, Ratna Sarumpaet Ajukan Banding Vonis 2 Tahun Penjara
-
Ratna Sarumpaet Rayakan Ultah, Sang Cucu Salma Heboh Tiup Lilin
-
Tumpengan di Penjara, Atiqah Kasih Kabar Gembira ke Ratna Sarumpaet
-
Ratna Sarumpaet Divonis 2 Tahun Bui, Atiqah Hasiholan : Ibu Sudah Capek
-
Ratna Sarumpaet Ultah, Atiqah Hasiholan Ajak Keluarga Tumpengan di Rutan
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Jalan Santai Cocoknya Pakai Sepatu Apa? Ini 6 Produk Lokal yang Nyaman Buat 17 Agustusan
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Rekor Buruk Timnas Indonesia di Piala AFF Semakin Panjang, Pemain Naturalisasi Tak Berkutik
-
100 Petani Sidomulyo Muba Serahkan Diri, Bela 4 Warga yang Dituduh Mencuri di Kebun Sendiri
-
Eks Penyidik KPK: Kasus Febrie Adriansyah Harus Dikembangkan ke Atas, Bawah, dan Samping
-
Dari Batam Menuju Timnas Indonesia, Garudayaksa FC Buka Kesempatan bagi Talenta Muda
-
Tak Berdiri Sendiri, Pengamat Unas Endus Ada Sosok Berpengaruh di Kasus Eks Jampidsus
-
Erick Thohir Evaluasi Skuad Timnas Indonesia Usai Gagal di Piala AFF 2026, John Herdman Out?
-
Kata-kata Mengharukan Rizky Ridho Usai Timnas Indonesia Tersingkir dari Piala AFF 2026
-
Tangis Haru Karsa, Rumah Reotnya di Klapanunggal Kini Kokoh Direnovasi Indocement