Suara.com - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, berencana mengajukan upaya peninjauan kembali setelah Mahkamah Agung menolak kasasi Presiden Jokowi terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.
Siti mengakui, sedang mempelajari dokumen-dokumen penolakan tersebut sebelum mengajukan upaya PK.
Meskipun kasasi itu diajukan oleh Presiden Jokowi, nama Siti sebagai Menteri LHK masuk sebagai tergugat, bersama lima pihak lainnya.
Siti tidak menyebut kapan ia akan mengajukan PK. Namun, dirinya bersama Jaksa Agung yang ditunjuk sebagai pengacara negara akan mempelajari penolakan tersebut.
"Kami akan melakukan peninjauan kembali kepada MA. Dan saya akan koordinasi kepada Jaksa Agung sebagai pengacara negara," kata Siti saat ditemui di Akademi Bela Negara Partai Nasional Demokrat, Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Siti kemudian menjelaskan gugatan warga negara yang diajukan pada 2015 itu menuntut adanya penyelesaian, seperti mengeluarkan aturan operasional yang bisa melindungi lingkungan.
Kemudian tuntutan lainnya ialah menyediakan fasilitas-fasilitas pemerintah untuk meningkatkan pelayanan dan perawatan masyarakat.
Siti mengungkapkan, pemerintah sudah menjalani tuntutan tersebut seiring berjalannya waktu. Akan tetapi, Siti tetap akan menempuh jalur hukum lanjutan untuk menanggapi penolakan kasasi tersebut. Selain berkoordinasi dengan Jaksa Agung, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan tergugat lainnya.
"Saya harus liat dulu dokumennya. Tapi walaupun seperti itu kita punya analiasis tentang apa-apa yang digugat sebab tahun lalu kan ketika mereka menang di pengadilan tinggi kan, kita tahu juga.”
Baca Juga: Jokowi Divonis Melanggar Hukum, Menteri Yasonna Siap Pelajari Putusan MA
Untuk diketahui, MA menolak permohonan kasasi Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait kasus kebakaran hutan di Kalimantan Tengah tahun 2015.
Putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Kasus yang menyasar Jokowi ini bermula saat sekelompok masyarakat menggugat Kepala Negara pada tahun 2016. Gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Pada putusan tingkat pertama yang diketok pada 22 Maret 2017 dengan Nomor 118/Pdt.G.LH/ 2016/PN.Plk, Pengadilan Negeri Palangkaraya menjatuhkan vonis yang menyatakan para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Kemudian Jokowi diputus untuk menerbitkan Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Dari putusan tersebut, Jokowi dan kawan-kawan tidak terima dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Palangkaraya.
Berita Terkait
-
Jokowi Divonis Melanggar Hukum, Menteri Yasonna Siap Pelajari Putusan MA
-
Jokowi Divonis Bersalah, Istana Siapkan Pengacara Negara Hadapi Putusan MA
-
MA Vonis Jokowi Bersalah Terkait Kasus Kebakaran Hutan
-
Siti Nurbaya Foto di Jembatan Ini, Ajak Ikutan Situ Gunung Trail Run 2019
-
Menteri LHK Sinyalkan Pemindahan Ibu Kota Pasti di Pulau Kalimantan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
-
Bank Sumsel Babel Dorong CSR Berkelanjutan lewat Pemberdayaan UMKM di Sembawa Color Run 2025
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
Terkini
-
Catatan Bencana Alam di Indonesia 2025: Dari Erupsi Gunung Hingga Banjir Sumatra
-
Perbankan Nasional Didesak Hentikan Pembiayaan ke Sektor Perusak Lingkungan di Sumatera
-
Bareskrim Ringkus 17 Pengedar Narkoba Jelang DWP 2025 di Bali, Ada 6 Sindikat!
-
Catatan Akhir Tahun: Industri Rokok Kian Terang-Terangan Melobi Pemerintah
-
Respons Putusan MK, Setyo Budiyanto Tegaskan KPK Masih Perlukan Penyidik dari Polri
-
Soroti Penangkapan Massal, Mahfud MD Minta Penahanan Ribuan Demonstran Dievaluasi
-
Laka Maut Bus PO Cahaya Trans Tewaskan 16 Orang, Komisi V Minta Investigasi: Apa Ada Kelalaian?
-
Soal Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih, Sosiolog Dr. Okky: Presiden Seolah Bersembunyi
-
PKB Sambut Wacana Pilkada Dipilih DPRD, Sebut Itu Usulan Lama Cak Imin
-
Perumahan Tangguh Iklim, Kebutuhan Mendesak di Tengah Krisis Bencana Indonesia