Suara.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menilai Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman Novel Baswedan bisa menangkap pelaku dalam kurun tiga bulan seperti yang diminta Presiden Joko Widodo (Jokowi). Hal tersebut dikatakan JK, lantaran TGPF sudah memiliki bukti-bukti awal.
JK memahami proses pengerjaan TGPF sudah berjalan hingga kepada tahap mengindikasi latar belakang penyiraman air keras. Menurutnya, TGPF saat ini tinggal mencari pelakunya.
"Ya ini kan sudah dalam tahap indikasi ketahuan backgroundnya, sekarang tinggal mencari orangnya," kata JK di Akademi Bela Negara Partai Nasional Demokrat, Jalan Pancoran Timur, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
JK menilai kasus penyiraman air keras tersebut bisa diselesaikan secara sederhana. Hal itu dikatakannya, lantaran pihak kepolisian memiliki kemampuan untuk menangani kasus semacam itu. Apalagi, JK membandingkan dengan penangkapan teroris yang mampu dilakukan pihak kepolisian.
"Kalau polisi itu ahli di situ, mencari teroris saja yg bersembunyi bisa dapat. Apalagi di sini, ada bukti-bukti awal. Polisi punya kemampuan untuk mengungkap," ujarnya.
Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi target tiga bulan kepada Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk menindaklanjuti hasil investigasi Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) kasus penyiraman Novel Baswedan.
Terkait itu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisiaris Besar Polisi Asep Adi Saputra mengaku optimis terkait ungkap kasus tersebut.
"Kami tetap optimis sudah sejak awal setelah kejadian 11 April itu penyelidikan, sampai ada masukan dari pemerintah, Komnas HAM, kita membuat tim pencari fakta, kita juga belerja profesional dan independen," ujar Asep di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (19/7/2019).
Baca Juga: Kapolri Sudah Diberi PR, Istana Tak Mau Jokowi Dibebani Kasus Novel
Berita Terkait
-
Kapolri Sudah Diberi PR, Istana Tak Mau Jokowi Dibebani Kasus Novel
-
Soal Penyelesaian Kasus Novel, Jokowi: Jangan Sedikit-sedikit Lari ke Saya
-
Tak Bisa Ditawar, Jokowi Kasih Waktu Kapolri 3 Bulan Selesaikan Kasus Novel
-
Tim Hukum Novel Sebut Kasus Buku Merah Belum Masuk Daftar TGPF
-
AI Indonesia Minta Jokowi Bentuk TGPF Novel Baswedan yang Independen
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu