Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesalkan pelarangan liputan jurnalis TVRI oleh pengurus Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 12.20 WIB waktu setempat.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Suara.com, saat itu kru yang terdiri dari Maqri Nelvi (produser) dan Atvriandi (juru kamera) hendak meliput profil Antoni Tsaputra, Ph.d, penyandang disabilitas berkursi roda yang mendapat gelar doktor dari University of New South Wales (UNSW), Australia serta mengambil adegan Antoni saat menunaikan salat.
Maqri Nelvi Lubis telah berinisiatif meminta izin kepada keamanan masjid. Namun menurut kepala pengamanan, liputan di Masjid Raya Sumbar harus memiliki surat izin. Karena selama ini tidak aturan tersebut, jurnalis TVRI tidak mampu menunjukkan surat yang dimaksud.
Kemudian mereka meminta izin ke pengurus masjid Yulius Said untuk menerangkan maksud dan tujuan peliputan. Pihak pengurus akhirnya memberi izin dengan syarat kursi roda Antoni hanya sampai batas suci masjid atau menggunakan kursi roda masjid yang ternyata tidak tersedia.
Menurut Atvriandi, Antoni keberatan dengan syarat itu karena kursi roda yang dimaksud tidak sesuai kebutuhannya. Meski begitu, ia bersedia untuk membersihkan roda kursi rodanya bila pihak keamanan tetap melarang.
Sebab tak kunjung mendapat titik temu, jurnalis TVRI akhirnya membatalkan liputan dalam masjid dan saat salat. Mereka memilih menyiasati gambar Antoni saat diteras.
Namun saat pengambilan gambar, dilarang oleh seorang anggota keamanan. Petugas beralasan, pengambilan gambar di teras bisa mengganggu aktivitas jamaah yang sedang salat di masjid.
Padahal, kru TVRI memastikan bisa pengambilan gambar tidak akan membuat gaduh. Seketika terjadi perdebatan panjang antara kru dan petugas keamanan lain yang datang ke lokasi. Akibat adanya perdebatandan larangan serta untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, kru TVRI Sumbar meninggalkan masjid.
Buntut dari kejadian itu, kru TVRI kehilangan momen pengambilan gambar serta terganggu tugas jurnalis yang mereka emban.
Baca Juga: Protes Kekerasan Polisi, Asosiasi Jurnalis Hong Kong Lakukan 'Pawai Bisu'
Berdasarkan kronologis diatas, AJI Padang menilai bahwa telah terjadi penghalangan kerja jurnalistik di Masjid Raya Sumbar yang dilakukan oleh pengurus dan petugas keamanan, apalagi masjid merupakan ruang publik yang bisa diakses oleh semua orang termasuk oleh jurnalis dan media.
AJI mengatakan tindakan semacam itu tak sejalan dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.”
Bahkan pelarangan liputan semacam ini bisa diancam pidana, seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta".
Selain itu pihak mesjid juga dinilai tidak berlaku adil kepada jurnalis TVRI Sumbar, karena sebelumnya tidak pernah ada larangan hal serupa, bahkan masyarakat umum pun bebas mengambil gambar atau swafoto di lokasi.
AJI Padang menganggap pihak Masjid Raya Sumbar telah berlaku diskriminatif kepada jurnalis. Mereka mendesak pengurus masjid untuk meminta maaf kepada kru TVRI Sumbar dan meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selaku penanggung jawab untuk memberi peringatan serta menindak tegas atas perlakukan pihak keamanan dan pengurus Masjid Raya Sumbar.
Berita Terkait
-
PNM Bersama Jurnalis Berbagi Kebahagiaan Ramadan untuk Panti Penyandang Disabilitas
-
Buntut Kericuhan Malut United vs PSM, PWI Turun Tangan Investigasi Intimidasi Jurnalis
-
Jurnalis Belanda: Putra Ronald Koeman Selangkah Lagi Gabung Persib
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025 Soroti Impunitas, Swasensor, dan Pola Ancaman Baru
-
Indeks Keselamatan Jurnalis 2025: Swasensor dan Narasumber yang Diam Jadi Tantangan Baru
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan