Suara.com - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyesalkan pelarangan liputan jurnalis TVRI oleh pengurus Masjid Raya Sumatera Barat (Sumbar) pada Kamis (18/7/2019) sekitar pukul 12.20 WIB waktu setempat.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima Suara.com, saat itu kru yang terdiri dari Maqri Nelvi (produser) dan Atvriandi (juru kamera) hendak meliput profil Antoni Tsaputra, Ph.d, penyandang disabilitas berkursi roda yang mendapat gelar doktor dari University of New South Wales (UNSW), Australia serta mengambil adegan Antoni saat menunaikan salat.
Maqri Nelvi Lubis telah berinisiatif meminta izin kepada keamanan masjid. Namun menurut kepala pengamanan, liputan di Masjid Raya Sumbar harus memiliki surat izin. Karena selama ini tidak aturan tersebut, jurnalis TVRI tidak mampu menunjukkan surat yang dimaksud.
Kemudian mereka meminta izin ke pengurus masjid Yulius Said untuk menerangkan maksud dan tujuan peliputan. Pihak pengurus akhirnya memberi izin dengan syarat kursi roda Antoni hanya sampai batas suci masjid atau menggunakan kursi roda masjid yang ternyata tidak tersedia.
Menurut Atvriandi, Antoni keberatan dengan syarat itu karena kursi roda yang dimaksud tidak sesuai kebutuhannya. Meski begitu, ia bersedia untuk membersihkan roda kursi rodanya bila pihak keamanan tetap melarang.
Sebab tak kunjung mendapat titik temu, jurnalis TVRI akhirnya membatalkan liputan dalam masjid dan saat salat. Mereka memilih menyiasati gambar Antoni saat diteras.
Namun saat pengambilan gambar, dilarang oleh seorang anggota keamanan. Petugas beralasan, pengambilan gambar di teras bisa mengganggu aktivitas jamaah yang sedang salat di masjid.
Padahal, kru TVRI memastikan bisa pengambilan gambar tidak akan membuat gaduh. Seketika terjadi perdebatan panjang antara kru dan petugas keamanan lain yang datang ke lokasi. Akibat adanya perdebatandan larangan serta untuk menghindari kejadian yang tidak diinginkan, kru TVRI Sumbar meninggalkan masjid.
Buntut dari kejadian itu, kru TVRI kehilangan momen pengambilan gambar serta terganggu tugas jurnalis yang mereka emban.
Baca Juga: Protes Kekerasan Polisi, Asosiasi Jurnalis Hong Kong Lakukan 'Pawai Bisu'
Berdasarkan kronologis diatas, AJI Padang menilai bahwa telah terjadi penghalangan kerja jurnalistik di Masjid Raya Sumbar yang dilakukan oleh pengurus dan petugas keamanan, apalagi masjid merupakan ruang publik yang bisa diakses oleh semua orang termasuk oleh jurnalis dan media.
AJI mengatakan tindakan semacam itu tak sejalan dengan Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, "Untuk menjamin kemerdekaan Pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarkan gagasan dan informasi.”
Bahkan pelarangan liputan semacam ini bisa diancam pidana, seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 UU Pers, yang menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta".
Selain itu pihak mesjid juga dinilai tidak berlaku adil kepada jurnalis TVRI Sumbar, karena sebelumnya tidak pernah ada larangan hal serupa, bahkan masyarakat umum pun bebas mengambil gambar atau swafoto di lokasi.
AJI Padang menganggap pihak Masjid Raya Sumbar telah berlaku diskriminatif kepada jurnalis. Mereka mendesak pengurus masjid untuk meminta maaf kepada kru TVRI Sumbar dan meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat selaku penanggung jawab untuk memberi peringatan serta menindak tegas atas perlakukan pihak keamanan dan pengurus Masjid Raya Sumbar.
Berita Terkait
-
Teror Kepala Babi hingga Air Keras: Harga Mahal yang Dibayar Jurnalis Demi Kebenaran
-
Tentara Israel Pelaku Kekerasan Terhadap Wartawan di Tepi Barat Diaktifkan Kembali
-
Ironi Reformasi Polri: Saat Polisi Masih Jadi Pelaku Utama Kekerasan terhadap Jurnalis
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
Mengenal Amal Khalil, Jurnalis Pemberani yang Dibunuh Israel di Lebanon
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kemensos Bentuk Tim Khusus untuk Mendalami Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat
-
Kutuk Aksi Cabul Ashari di Ponpes Pati, Gus Ipul: Jangan Jadikan Pesantren Kedok!
-
Soroti Kasus Kiai Cabul di Pati, KSP Dudung: Lindungi Korban, Tindak Tegas Pelakunya!
-
Prabowo 'Pamer' Proyek 100 GW Surya RI di ASEAN, Ingatkan Ancaman Krisis Energi
-
Cegah Kelelahan dan Dominasi Elit, Titi Anggraini Desak Pemisahan Pemilu Nasional-Daerah
-
Kepala Daerah dan PPPK Tak Perlu Khawatir, Pelaksanaan Pasal 146 UU HKPD Akan Diatur Melalui UU APBN
-
Prabowo di KTT ASEAN: Dunia Sedang Genting, BIMP-EAGA Harus Lebih Adaptif dan Berdampak
-
Dari Jombang hingga Pati: Mengapa Ponpes Terus Menjadi Titik Merah Predator Seks?
-
Sesumbar Donald Trump Usai 3 Kapal Perang AS Dibombardir Iran di Selat Hormuz
-
Skenario Jahat Zionis Israel Terkuak! Ciptakan Krisis Malnutrisi di Gaza