News / Nasional
Kamis, 11 Desember 2025 | 16:20 WIB
Ardito Wijaya berjalan keluar Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Suara.com/Dea)
Baca 10 detik
  • Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya digoda wartawati usai ditetapkan tersangka suap oleh KPK pada Kamis (11/12/2025).
  • KPK menahan lima tersangka kasus suap proyek pemkab Lampung Tengah selama 20 hari mulai 10 Desember 2025.
  • Para tersangka terjerat dugaan pelanggaran pasal korupsi terkait proyek pemerintah daerah tersebut di Jakarta Selatan.

Suara.com - Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya sempat menggoda seorang wartawan perempuan usai menjalani konferensi pers penahanan dan penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Awalnya, Ardito berjalan keluar Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggunakan rompi oranye dan tangan yang terborgol menuju mobil tahanan yang terparkir di depan pintu lobi gedung.

Ardito enggan menjawab pertanyaan wartawan perihal dugaan tindak pidana berupa penerimaan yang dilakukannya sebagaimana pernyataan lembaga antirasuah.

Alih-alih bicara mengenai perkara yang menjeratnya, Ardito justru bicara dengan seorang jurnalis perempuan dan menyebutnya cantik.

“Kamu cantik hari ini,” kata Ardito di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Dia lantas tersenyum sambil melanjutkan langkahnya ke mobil tahanan. Tidak ada pernyataan lain yang disampaikan Ardito hingga mobil tersebut meninggalkan Gedung Merah Putih menuju Rutan Cabang Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

KPK diketahui melakukan penahanan terhadap Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah.

Bukan hanya Ardito, KPK juga menahan Anggota DPRD Lampung Tengah Riki Hendra Saputra; adik Ardito, Ranu Hari Prasetyo; Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Lampung Tengah Anton Wibowo; dan Direktur PT Elkaka Mandiri (PT EM), Mohamad Lukman Sjamsuri.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 10 sampai dengan 29 Desember 2025,” kata Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025).

Baca Juga: Bupati Lampung Tengah Resmi Ditahan KPK Bersama Adiknya

Riki dan Lukman ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK sementara Ardito, Ranu Hari, dan Anton ditahan di Ritan Cabang Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan.

Mungki menjelaskan bahwa Ardito, Riki, dan Ranu diamankan petugas KPK dari rumahnya masing-masing sementara Anton dan Lukman diamankan dari kantornya.

Ardito, Anton, Riki, dan Ranu diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Di sisi lain, Muhamad Lukman yang diduga menjadi pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Load More