Suara.com - Kuasa hukum Citizen Law Suit (CLS), Riesqi Rahmadiansyah mengatakan tidak ada efek personal yang diterima Presiden Joko Widodo atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah. Sebab, perkara tersebut merupakan perkara perdata.
Riesqi menuturkan gugatan CLS kepada pemerintahan Jokowi atas kasus Karhutla di Kalimantan Tengah pun tidak terkait ganti rugi dan pidana. Melainkan, isi gugutan tersebut lebih mengarah bahwasanya pemerintah telah abai terhadap regulasi yang dibuat oleh pemerintah sendiri.
"CLS ini karekteristiknya tidak ada pidana dan kerugian. Jadi kalau ditanya apa saja efek buat Jokowi tidak ada. Tapi, kalau ditanya lebih lanjut, kalau sampai (putusan MA) ini tidak dilakukan gimana? Ya pemerintah sudah dua kali melakukan pelangggaran melawan hukum, udah aturan undang undang tidak dijalankan, aturan putusan juga tidak dijalankan," kata Riesqi di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).
Berkenaan dengan itu, Riesqi mengungkapkan dari sekitar 26 tuntutan yang telah dikabulkan oleh MA, pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi baru menjalankan putusan sekitar 15 persen.
"Baru dilaksanakan 15 persen, dari sekitar 8 tuntutan pokok ditambah tuntutan lain ada sekitar 26, baru sekitar 4 atau 3 yang dilaksanakan," ungkapnya.
Riesqi menambahkan adapun kekinian tuntutan yang terpenting untuk dijalankan oleh pemerintah yakni mendirikan rumah sakit khusus paru-paru. Sebab, kebakaran di wilayah tersebut masih terus terjadi dan belum ada rumah sakit khusus paru-paru.
"Ya yang terpenting adalah mungkin rumah sakit khusus paru, karena kan tidak ada di sana," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Dengan demikian, pemerintahan di bawah kepemimpinan Jokowi dianggap bersalah terkait kasus kebakaran hutan yang terjadi pada 2015 lalu.
Sidang putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Baca Juga: WALHI: Korban Kebakaran Hutan di Kalteng Berobat dengan Uang Pribadi
Selain Jokowi, gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Berita Terkait
-
WALHI: Korban Kebakaran Hutan di Kalteng Berobat dengan Uang Pribadi
-
Divonis Bersalah, Jokowi Diminta Bangun RS Paru-Paru Korban Kebakaran Hutan
-
Tanggapi Cacian, Kaesang: Jualan dalam Kondisi Apapun adalah Jalan Ninjaku
-
Ketika Jokowi Asyik Dengarkan Lagu Baru Rich Brian
-
Guru Besar UI Kritisi Rencana Jokowi Rekrut Rektor Asing
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Megawati Hadiri Bung Karno Festival 2026, Duduk Berdampingan dengan Pramono Anung
-
Sudinhub Jaktim Minta Maaf atas Kegaduhan Penertiban Motor Ojol di Jatinegara
-
Ketika Ketahanan Pangan Dibangun Lewat Pelabuhan, Kawasan Industri, dan Petani
-
Aktivis 98 Kritik Kondisi Ekonomi hingga Ruang Demokrasi, Sebut Reformasi Belum Tuntas
-
Imigrasi Bakal Perluas Autogate hingga Perbatasan RI
-
Posisi Fleksibel PDIP Bikin Parpol Koalisi Pemerintah Gelisah
-
AMMSI Dukung BGN Sesuaian Operasional SPPG: Tak Ada Ruang Bagi Dapur Bermasalah
-
Konvoi Berubah Maut, Tiga Remaja Diciduk dalam Kasus Pengeroyokan di Depan Terminal Grogol
-
KPK Dalami Asal-Usul Aset Silmy Karim yang Disita dalam Kasus Izin Tinggal WNA
-
GKR Hemas Ajak Generasi Muda Bangun Kepemimpinan Berbasis Nilai Budaya