Suara.com - Kuasa hukum Citizen Law Suit (CLS), Riesqi Rahmadiansyah mengatakan tidak ada efek personal yang diterima Presiden Joko Widodo atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan Tengah. Sebab, perkara tersebut merupakan perkara perdata.
Riesqi menuturkan gugatan CLS kepada pemerintahan Jokowi atas kasus Karhutla di Kalimantan Tengah pun tidak terkait ganti rugi dan pidana. Melainkan, isi gugutan tersebut lebih mengarah bahwasanya pemerintah telah abai terhadap regulasi yang dibuat oleh pemerintah sendiri.
"CLS ini karekteristiknya tidak ada pidana dan kerugian. Jadi kalau ditanya apa saja efek buat Jokowi tidak ada. Tapi, kalau ditanya lebih lanjut, kalau sampai (putusan MA) ini tidak dilakukan gimana? Ya pemerintah sudah dua kali melakukan pelangggaran melawan hukum, udah aturan undang undang tidak dijalankan, aturan putusan juga tidak dijalankan," kata Riesqi di Kantor Walhi, Jalan Tegal Parang, Mampang, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).
Berkenaan dengan itu, Riesqi mengungkapkan dari sekitar 26 tuntutan yang telah dikabulkan oleh MA, pemerintah di bawah kepemimpinan Jokowi baru menjalankan putusan sekitar 15 persen.
"Baru dilaksanakan 15 persen, dari sekitar 8 tuntutan pokok ditambah tuntutan lain ada sekitar 26, baru sekitar 4 atau 3 yang dilaksanakan," ungkapnya.
Riesqi menambahkan adapun kekinian tuntutan yang terpenting untuk dijalankan oleh pemerintah yakni mendirikan rumah sakit khusus paru-paru. Sebab, kebakaran di wilayah tersebut masih terus terjadi dan belum ada rumah sakit khusus paru-paru.
"Ya yang terpenting adalah mungkin rumah sakit khusus paru, karena kan tidak ada di sana," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, MA telah menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah Presiden Joko Widodo terkait kasus kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah. Dengan demikian, pemerintahan di bawah kepemimpinan Jokowi dianggap bersalah terkait kasus kebakaran hutan yang terjadi pada 2015 lalu.
Sidang putusan kasasi dengan nomor perkara 3555 K/PDT/2018 diketok pada 16 Juli 2019. Putusan tersebut dikeluarkan oleh Nurul Elmiyah selaku ketua majelis hakim dengan anggota Pri Pambudi Teguh dan I Gusti Agung Sumanatha.
Baca Juga: WALHI: Korban Kebakaran Hutan di Kalteng Berobat dengan Uang Pribadi
Selain Jokowi, gugatan itu juga ditujukan kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Menteri Pertanian Republik Indonesia, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Berita Terkait
-
WALHI: Korban Kebakaran Hutan di Kalteng Berobat dengan Uang Pribadi
-
Divonis Bersalah, Jokowi Diminta Bangun RS Paru-Paru Korban Kebakaran Hutan
-
Tanggapi Cacian, Kaesang: Jualan dalam Kondisi Apapun adalah Jalan Ninjaku
-
Ketika Jokowi Asyik Dengarkan Lagu Baru Rich Brian
-
Guru Besar UI Kritisi Rencana Jokowi Rekrut Rektor Asing
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
5 HP Baterai Jumbo untuk Driver Ojol agar Narik Seharian, Harga mulai dari Rp2 Jutaan
-
Bom Molotov Meledak di SMPN 3 Sungai Raya, Polisi Ungkap Terduga Pelaku Siswa Kelas IX
-
KPK Benarkan Lakukan OTT di Jakarta Hari Ini, Siapa Targetnya?
Terkini
-
Siswa SD Akhiri Hidup: Menko PM Minta Pejabat Peka, Masyarakat Lapor Bila Sulit Ekonomi
-
Lama Sekolah di Luar Negeri, Stella Christie Belajar Membaca Perbedaan Sistem Pendidikan Global
-
Ketua Komisi VII DPR Sentil Menpar Gara-Gara Jawaban Rapat Disampaikan Via Medsos
-
Obsesi Epstein Bangun 'Pabrik Bayi' dengan Menghamili Banyak Perempuan
-
Ralat Pernyataan, Kodam IV/Diponegoro Minta Maaf dan Akui Pria yang Foto dengan Anies Anggota Intel
-
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode, Herman: Demokrat Masih Fokus Sukseskan Program Presiden
-
Kuasa Hukum Sibuk, Habib Bahar Batal Diperiksa Kasus Penganiayaan Anggota Banser
-
PKB Mau Prabowo Dua Periode tapi Dukungan untuk Kursi Wapres Masih Rahasia
-
Jawab Kritik DPR, Menpar Widiyanti Jelaskan Soal Ratusan Penghargaan Pariwisata
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan