Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau HAM kesulitan menyelidiki kasus tewasnya Muhammad Reza, salah satu korban tewas di Kerusuhan 22 Mei. Kesulitan juga diklaim dialami polisi.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan tewasnya Reza karena adanya kekerasan di bagian kepala. Bukan karena peluru tajam seperti delapan korban lainnya.
“Sampai sekarang belum dapat, kita juga sudah cari dan belum dapat. Polisi juga mengaku hal yang sama. Jadi kita masih menunggu lagi hasil (penyelidikan),” ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Reza tewas karena terkena benda tumpul, pelaku pemukulan itu pun diklaim masih misterius. Selain itu tidak ada rekaman video atau juga CCTV.
“Dugannya benda tumpul. Tapi siapa yang melakukan, kan gitu. Kalau yang lain kan sudah kelihatan tuh, ada video CCTV misalnya yang merekam. Saya dulu tanya sama Brigjen Mustafa, dia bilang dari otopsi luar itu karena kekerasan di kepala,” katanya.
Selain belum dilakukannya olah TKP, kurangnya bantuan dari rekaman CCTV dan terbatas informasi dari keluarga Reza menjadi kendala terhambatnya proses penyelidikan.
“Udah ketemu keluarganya, tapi keluarganya miskin informasi. Mereka nggak terlalu tahu gimana Reza pada waktu itu, kok bisa ada di situ. Misalnya dengan siapa keluarganya juga gak tau, jadi emang agak sulit melacaknya,” ungkapnya.
Hal senada disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra yang menurutnya dari sembilan korban tewas hanya kasus Reza yang belum selesai diselidiki.
“Reza yang masih harus dijalani lagi, itu yang penting hari ini,” kata Kombes Pol Asep Adi Saputra.
Baca Juga: Polisi Limpahkan Berkas Perkara 334 Tersangka Kerusuhan 22 Mei
Mengenai delapan korban tewas lainnya, Polri sudah menemukan bahwa korban memang ada di tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan hal-hal yang diduga menjadi bagian dari kericuhan pada 22 Mei.
“Kita untuk delapan itu sudah menemukan alibi yang bersangkutan bahwa benar ada di TKP dan melakukan hal-hal yang diduga kekerasan atau menjadi bagian dari kericuhan itu,” ujarnya.
Meski begitu, pihak kepolisian masih tetap menggunakan asas praduga tidak bersalah dan enggan menghilangkan diksi diduga perusuh terhadap Muhammad Reza karena belum ada putusan dari peradilan. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaik November 2025, Cocok Buat PUBG Mobile
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
Terkini
-
Demi Yakinkan Pensiunan, KPK Rela Pinjam Uang Tunai Rp300 Miliar untuk Dipamerkan
-
Drama Pohon Tumbang Usai, MRT Jakarta Kembali Normal Jelang Jam Pulang Kantor
-
Divonis 4,5 Tahun Penjara, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi 'Mengadu' ke Prabowo: Mohon Perlindungan
-
Tidak Diumumkan Besok? Menaker Bocorkan Kenaikan Upah Minimum 2026 Tidak Satu Angka, Ini Alasannya
-
KPK Jelaskan Alasan Pamer Duit Rp300 Miliar yang Diserahkan ke PT Taspen
-
Dicekal ke Luar Negeri, Roy Suryo Cs Wajib Lapor Seminggu Sekali
-
Pengamat UGM Nilai Jokowi Melemah dan Kaesang Tak Mampu, Mimpi PSI Tembus Senayan 2029 Bakal Ambyar?
-
Sentil Pemerintah di DPR, Rhoma Irama Jadikan Demam Korea Cermin Sukses Industri Kreatif
-
Roy Suryo Cs 'Lawan Balik' Polisi, Desak Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi
-
Plot Twist Kasus Rizki Nurfadilah: Ngaku Korban TPPO, Ternyata Sadar Jadi Scammer di Kamboja