Suara.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji kembali perjanjian kerjasama pemberian akses data kependudukan dengan 1.227 lembaga pengguna.
Hal itu dikarenakan banyak kekhawatiran dari pemberian akses tersebut meskipun telah diatur dalam undang-undang.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan kerjasama antara pihaknya dengan perusahaan sektor swasta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Administrasi Kependudukan. Menurut ELSAM, definisi dan ruang lingkup data pribadi sangat terbatas dalam UU Tentang Adminduk dan PP Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan UU Adminduk.
Dalam aturan dijelaskan bahwa data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
"Ruang lingkup ‘data perseorangan tertentu’ ini mencakup keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang," menurut keterangan ELSAM yang disampaikan pada Senin (22/7/2019).
Justru menurut ELSAM data perseorangan seperti Tanggal Lahir, Alamat, Nomor KK, NIK, Nama dan NIK orang tua, tidak termasuk dalam ruang lingkup data pribadi yang harus dilindungi kerahasiaannya.
ELSAM melihat adanya potensi penyalahgunaan karena dalam data perseorangan itu ada nama ibu kandung yang juga digunakan penduduk untuk kepentingan perbankan.
"Hal ini tentunya berpotensi menimbulkan banyak permasalahan ke depannya, mengingat penggunaan data perseorangan tersebut (nama ibu kandung misalnya) masih digunakan dalam proses validasi dalam dunia perbankan," ujarnya.
Selanjutnya ELSAM juga menyoroti soal akses yang diberikan kepada perusahaan penyedia jasa. Akses itu tidak diatur secara rinci dalam peraturan. Seharusnya pemberian akses terhadap data kependudukan harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar perlindungan data pribadi, khususnya prinsip data minimalisasi.
Baca Juga: Kemendagri Juga Berikan Akses Data Pribadi ke Perusahaan Asuransi dan Bank
"Prinsip data minimalisasi sendiri pada dasarnya menekankan bahwa pemrosesan data hanya dapat dilakukan bagi data yang diperlukan dan relevan untuk tujuan yang telah disetujui sebelumnya," ujarnya.
"Idealnya, pembatasan ini dapat dilakukan dengan menciptakan sebuah sistem dimana database kependudukan didesain untuk menjawab satu pertanyaan sederhana dengan jawaban ya/tidak: apakah data yang diberikan pelanggan sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki Kemdagri?," sambungnya.
Lagipula, menurutnya pemberian data akses itu akan semakin rentan dengan belum adanya UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif. Terlebih belum ada rujukan hukum yang memadai mengenai hak-hak dari pemilik data dan kewajiban dari pengendali serta prosesor data.
Oleh karena itulah, ELSAM mendorong Kemendagri untuk melakukan tinjauan kembali terkait dengan kerjasama pemberian data akses dengan perusahaan sektor swasta.
"Merespon situasi itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) merekomendasikan kepada Kemdagri untuk mengkaji kembali perjanjian kerjasama pemberian akses data kependudukan dengan 1.227 lembaga pengguna," tuturnya.
Selain itu, ELSAM juga menilai pentingnya pemerintah serta DPR untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. Hal itu diminta ELSAM mengingat rawannya ada penyalahgunaan data pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 Bedak Tabur Terbaik untuk Kerutan dan Garis Halus Usia 50 Tahun ke Atas
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Promo Alfamart Hari Ini 7 Mei 2026, Body Care Fair Diskon hingga 40 Persen
- 5 Pilihan HP Android Kamera Stabil untuk Hasil Video Minim Jitter Mei 2026, Terbaik di Kelasnya
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Update Kericuhan Lukas Enembe: 14 Orang Diperiksa, Polisi Data Puluhan Kendaraan yang Rusak
-
Momen Akrab Presiden Prabowo Dialog di Atas Perahu: Borong Keluhan Nelayan Gorontalo
-
Nelayan Tak Boleh Dilupakan, Prabowo Janjikan Perbaikan Kesejahteraan Nasional
-
Prabowo di Gorontalo: Indonesia Kuat, Tak Panik Hadapi Gejolak Dunia karena Swasembada Pangan
-
Prabowo soal MBG: Sekolah yang Butuh Segera Diberi, yang Tidak Perlu Tidak Dipaksakan
-
Anies Baswedan dan Najelaa Shihab Soroti Bahaya AI bagi Pelajar: Otak Bisa Malas Berpikir
-
Ketua DPD Golkar DKI Sebut Jakarta Darurat Sampah, Warga Diminta Mulai Bergerak dari Rumah
-
Prabowo Genjot Ekonomi Biru, Nelayan Disiapkan Jadi Kekuatan Baru Indonesia
-
Terungkap! Ratusan WNA Operator Judi Online di Hayam Wuruk Ternyata Direkrut 'Veteran Kamboja'
-
Menuju Target Nasional Pengurangan Sampah 2029, Ini Kebiasaan yang Harus Digencarkan di Rumah