Suara.com - Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) merekomendasikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji kembali perjanjian kerjasama pemberian akses data kependudukan dengan 1.227 lembaga pengguna.
Hal itu dikarenakan banyak kekhawatiran dari pemberian akses tersebut meskipun telah diatur dalam undang-undang.
Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh mengungkapkan kerjasama antara pihaknya dengan perusahaan sektor swasta telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 Tentang Administrasi Kependudukan. Menurut ELSAM, definisi dan ruang lingkup data pribadi sangat terbatas dalam UU Tentang Adminduk dan PP Nomor 40 Tahun 2019 Tentang Pelaksanaan UU Adminduk.
Dalam aturan dijelaskan bahwa data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.
"Ruang lingkup ‘data perseorangan tertentu’ ini mencakup keterangan tentang cacat fisik dan/atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang," menurut keterangan ELSAM yang disampaikan pada Senin (22/7/2019).
Justru menurut ELSAM data perseorangan seperti Tanggal Lahir, Alamat, Nomor KK, NIK, Nama dan NIK orang tua, tidak termasuk dalam ruang lingkup data pribadi yang harus dilindungi kerahasiaannya.
ELSAM melihat adanya potensi penyalahgunaan karena dalam data perseorangan itu ada nama ibu kandung yang juga digunakan penduduk untuk kepentingan perbankan.
"Hal ini tentunya berpotensi menimbulkan banyak permasalahan ke depannya, mengingat penggunaan data perseorangan tersebut (nama ibu kandung misalnya) masih digunakan dalam proses validasi dalam dunia perbankan," ujarnya.
Selanjutnya ELSAM juga menyoroti soal akses yang diberikan kepada perusahaan penyedia jasa. Akses itu tidak diatur secara rinci dalam peraturan. Seharusnya pemberian akses terhadap data kependudukan harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar perlindungan data pribadi, khususnya prinsip data minimalisasi.
Baca Juga: Kemendagri Juga Berikan Akses Data Pribadi ke Perusahaan Asuransi dan Bank
"Prinsip data minimalisasi sendiri pada dasarnya menekankan bahwa pemrosesan data hanya dapat dilakukan bagi data yang diperlukan dan relevan untuk tujuan yang telah disetujui sebelumnya," ujarnya.
"Idealnya, pembatasan ini dapat dilakukan dengan menciptakan sebuah sistem dimana database kependudukan didesain untuk menjawab satu pertanyaan sederhana dengan jawaban ya/tidak: apakah data yang diberikan pelanggan sesuai dengan data kependudukan yang dimiliki Kemdagri?," sambungnya.
Lagipula, menurutnya pemberian data akses itu akan semakin rentan dengan belum adanya UU Perlindungan Data Pribadi yang komprehensif. Terlebih belum ada rujukan hukum yang memadai mengenai hak-hak dari pemilik data dan kewajiban dari pengendali serta prosesor data.
Oleh karena itulah, ELSAM mendorong Kemendagri untuk melakukan tinjauan kembali terkait dengan kerjasama pemberian data akses dengan perusahaan sektor swasta.
"Merespon situasi itu, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) merekomendasikan kepada Kemdagri untuk mengkaji kembali perjanjian kerjasama pemberian akses data kependudukan dengan 1.227 lembaga pengguna," tuturnya.
Selain itu, ELSAM juga menilai pentingnya pemerintah serta DPR untuk mempercepat proses pembahasan dan pengesahan RUU Perlindungan Data Pribadi. Hal itu diminta ELSAM mengingat rawannya ada penyalahgunaan data pribadi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
BTS ARIRANG Pecahkan Rekor Netflix! Comeback Global Tak Terkalahkan di 77 Negara
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
Terkini
-
Tekan Peredaran Obat-obatan Terlarang, Polres Jakarta Pusat Lakukan Razia di Titik Rawan
-
Arus Balik Lebaran, Ribuan Penumpang Tiba di Jakarta Lewat Terminal Kampung Rambutan
-
Transjakarta Perbanyak Armada di Stasiun dan Terminal Selama Arus Balik Lebaran
-
Keliling Pesantren saat Lebaran, Gus Ipul Minta Doa untuk Sekolah Rakyat
-
Iran Umumkan Kapal Boleh Lewat Selat Hormuz, Kecuali Teman Israel dan Amerika Serikat
-
Jepang Krisis Energi karena Perang AS - Israel vs Iran, Cadangan BBM Mulai Dilepas
-
Gus Yaqut Dibawa ke Rutan Tanpa Borgol, KPK Sebut Aman
-
Sempat Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Disebut Derita Gerd Hingga Asma
-
KPK Ungkap Alasan Gus Yaqut Dikembalikan ke Rutan
-
Siang Ini, Wilayah Jabodetabek Berpotensi Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang