Suara.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menanggapi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi kubu Prabowo Subianto - Sandiaga Uno terkait dugaan pelangggaran administrasi Pemilu terstruktur sistematis dan masif (TSM).
Wahyu mengatakan pihaknya menghormati putusan MA.
"KPU tentu menghormati putusan Mahkamah Agung terkait hal tersebut," kata Wahyu saat dihubungi, Selasa (16/7/2019).
Berkenaan dengan itu, Wahyu berpendapat perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 sejatinya telah usai setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh dalil permohonan yang diajukan oleh Prabowo - Sandiaga Uno. Untuk itu, Wahyu pun mengatakan turut menghormati putusan MA yang menolak permohonan kasasi Prabowo - Sandiaga Uno.
"Dalam pandangan KPU sebenarnya Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) menyangkut pemilihan presiden dan wakil presiden kan menurut peraturan perundang-undangan kan telah selesai Pascaputusan Mahkamah Konstitusi. MA memutus untuk tidak menerima (permohonan kasasi) itu, ya KPU menghormati putusan Mahkamah Agung," ujarnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi terkait dugaan pelangggaran administrasi Pemilu bersifat TSM yang diajukan Prabowo - Sandiaga Uno. Selaku pihak pemohon Prabowo - Sandiaga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp 1 juta.
"MA pada Senin, 15 Juli 2019 telah memutus permohonan pasangan Capres dan Cawapres H. Prabowo Subianto dan H. Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pemohon, Bawaslu dan KPU sebagai termohon, dengan menyatakan permohonan pemohon tidak diterima dan membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sebasar Rp 1 juta," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro melalui keterangan tertulis, Selasa (16/7/2019).
Andi menyebut pihaknya menilai jika permohonan yang diajukan tak tepat dipersoalkan melalui sengketa Pelanggaran Administrasi Pemilu (PAP).
Karena, objek terkait, pembatalan penetapan pasangan calon sebagaimana dmaksud dalam Pasal 463 ayat (4) dan (5) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 1 angka 13 Perma Nomor 4 Tahun 2017, akan tetapi dalam hal ini keputusan dimaksud tidak pernah ada.
Baca Juga: Bawaslu: Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Sudah Tepat
Sementara, terhadap objek permohonan I telah diputus oleh MA melalui putusan Nomor 1 P/PAP/2019 tanggal 26 Juni 2019 yang menyatakan permohonan pemohon tidak diterima. Sehingga terhadap objek permohonan ini tidak relevan untuk dipertimbangkan.
Tag
Berita Terkait
-
Bawaslu: Putusan MA Tolak Kasasi Prabowo Sudah Tepat
-
MA Tolak Kasasi Prabowo - Sandiaga Uno
-
Yusril: Tak Mungkin MA Sidangkan Lagi Kasasi Prabowo-Sandi
-
Sebut Kasasi MA Kedaluwarsa, Kubu Prabowo: Tanpa Dicabut akan Gugur Sendiri
-
TKN Jokowi - Maruf: Pengajuan Kasasi Prabowo - Sandiaga ke MA Bakal Sia-Sia
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf