Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan terus melakukan penyidikan terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar serta pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo dalam kasus suap pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 yang dibeli dari perusahaan Inggris, Roll Royce.
Hal itu meskipun lembaga korupsi asal Inggris yakni Serious Fraud Office (SFO) telah menghentikan investigasi kasus tersebut yang diduga menyeret sejumlah pejabat di perusahaan Roll Royce.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, kasus yang menjerat korporasi Roll Royce tersebut sudah mendapatkan vonis berupa hukuman denda. Dihentikan investigasi terhadap pejabat tersebut oleh SFO, diketahui dari sejumlah media internasional.
"KPK sudah berkoordinasi secara intens dengan SFO sejak awal dalam penanganan perkara ini. Penghentian tersebut tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang saat ini berjalan di KPK. Jadi penyidikan tetap berjalan, bahkan Minggu depan direncanakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya," kata Febri di gedung KPK, Rabu (24/7/2019).
Menurut Febri pejabat di Roll Royce secara korporasi atau perusahaan telah mengaku bersalah dan setuju membayar denda sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Inggris. Sehingga, kata Febri, tidak ada konsekuensi yuridis terhadap perkara yang ditangani KPK terhadap Emirsyah Satar dan Soetikno.
Febri menambahkan, sikap yang diambil oleh SFO terhadap invididu-individu di Roll Royce tentu berada di luar yuridiksi KPK dan merupakan kewenangan SFO sepenuhnya.
"Jadi, intinya itu perkara yang dihentikan SFO adalah terhadap individu-individu di perusahaan Roll Royce. Sedangkan kasus pokoknya telah diproses, yaitu pertangungjawaban korporasi RR. Korporasi juga sudah dijatuhi vonis denda sebagaimana disampaikan oleh pihak SFO dan disebut dalam pemberitaan," papar Febri.
Untuk diketahui, dari sejumlah pemberitaan media international mengabarkan bahwa SFO telah berhenti menginvestigasi Roll Royce terkait kasus suap pejabat di PT Garuda Indonesia. Namun ternyata yang diberhentikan investigasinya yaitu perkara terhadap individu-individu di perususahaan Roll Royce, sedangkan terhadap korporasi sudah mendapatkan vonis.
Sementara itu, dalam perkara di KPK, Emirsyah Satar dan Soetikno dijerat penyidik lantaran diduga menerima suap dari Roll Royce terkait pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia. Nilai suapnya hingga 4 juta dolar Amerika Serikat.
Baca Juga: Periksa Emirsyah Satar, KPK Klarifikasi Aliran Dana Kasus Korupsi Garuda
Berita Terkait
-
KPK Periksa Komisaris Bank Jatim Terkait Kasus Suap Ketua DPRD Tulungagung
-
KPK Dalami Dugaan Suap dan Korupsi Mantan Bupati Bogor Rahmat Yasin
-
Kasus Korupsi Gedung IPDN, KPK Periksa Dua Direktur
-
Pengungkapan Kasus Novel Baswedan Disebut Sengaja Dibuat Rumit
-
Terdakwa Syafruddin Diputus Bebas, KY Usut Dugaan Pelanggaran Dua Hakim MA
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
Terkini
-
Halim Kalla Diperiksa 9 Jam Terkait Korupsi PLTU Mangkrak Rp1,35 Triliun
-
Cegah Lonjakan Harga Jelang Nataru, Prabowo Minta Ganti Menu MBG dengan Daging dan Telur Puyuh
-
Cegah Inflasi Akibat MBG, Pemerintah Rencanakan Pembangunan Peternakan dan Lahan Pertanian Baru
-
Remaja Perempuan Usia 15-24 Tahun Paling Rentan Jadi Korban Kekerasan Digital, Kenapa?
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob