Suara.com - Polisi resmi menahan artis Kriss Hatta (31) setelah berstatus sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap pengujung kafe.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, penahanan terhadap Kriss Hatta dilakukan selama 20 hari ke depan.
"(Kris Hatta) ditahan 20 hari ke depan ya," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (24/7/2019).
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa lima saksi terkait kasus penganiayaan atas tersangka artis Kris Hatta. Para saksi tersebut mulai dari korban bernama Anthony Hilenaar, orang-orang yang berada di lokasi kejadian, dan satpam.
Kris Hatta sendiri ditangkap polisi terkait kasus penganiayaan terhadap Anthony Hilenaar. Kris diringkus di indekos milik rekannya di kawasan Setiabudi, Rabu (24/7/2019) pagi.
Penganiayaan tersebut terjadi di Dragon Fly, Jakarta pada 6 April 2019. Kejadian yang berlangsung sekira pukul 03.30 WIB bermula dari cek-cok antara Kris Hatta dan rekan Anthony. Di saat hendak melerai, Anthony malah kena bogem mentah dari Kris sHatta.
Alhasil, hidung Anthony berdarah dan patah akibat bogem metah dari Kris Hatta. Korban lun langsung membuat laporan ke polisi atas insiden tersebut.
Berita Terkait
-
Kasus Penganiayaan Tersangka Kriss Hatta, Polisi Periksa 5 Saksi
-
Alasan Kriss Hatta Pukul Anthony : Pacar Saya Diganggu!
-
Pacarnya Diganggu, Kriss Hatta Bogem Mentah Anthony
-
Kronologi Kriss Hatta Bogem Anthony Hilenaar, Sampai Ditangkap
-
Usai Divonis Bebas, Kriss Hatta Terancam Hukuman 2 Tahun Penjara
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Usai Bertemu Wapres Gibran, Pengurus BEM UBK Akui Terima Uang: Baru Cair 20 Persen!
-
Kronologi BEM FH UBK Diinterogasi, Diduga Terima Uang Usai Bertemu Wapres Gibran
-
Tragis di Negeri Rantau, PMI Asal Aceh dan Bayinya Tewas Diduga Dibunuh di Malaysia
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!