Suara.com - Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Pemkab Solsel) Sumatera Barat yang membatalkan kelulusan Dokter gigi Romi Sopfa Ismael menjadi aparatur sipil negara (ASN) ditanggapi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Dalam klarifikasi Pemkab Solsel disebutkan pembatalan kelulusan Romi menjadi ASN karena dianggap tidak memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum. Padahal, Romi sudah lulus mengikuti seleksi SKD-SKB yang diumumkan Pemkab Solsel pada 31 Desember 2018 dengan nilai integrasi tertinggi.
Selanjutnya, Romi sudah melengkapi persyaratan pada tanggal 18 Januari 2019 yang diterima Ketua Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Solsel. Namun pada 18 Maret 2019 Pemkab Solsel mengeluarkan pembatalan terhadap Romi.
Kondisi paraplegia yang dialami Romi tersebut membuat Pemkab Solsel menyatakan, seharusnya Romi melamar formasi khusus bukan formasi umum.
"Padahal, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang seorang penyandang disabilitas tidak boleh melamar di formasi umum," ujar Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra melalui siaran persnya seperti yang diterima Klikpositif.com - jaringan Suara.com pada Rabu (24/7/2019).
Atas tidakan yang diambil Pemkab Solsel, LBH menilai keputusan sepihak yang membatalkan kelulusan Romi keliru, karena dianggap pemerintah setempat tidak melamar sesuai dengan formasi yang disediakan. Pun Wendra melanjutkan ada pemahamam keliru terkait formasi umum dan formasi khusus.
Wendra mengemukakan, jika merujuk kepada Permen PANRB RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.
"Nah jika menggunakan logika berfikir Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berarti Putra Putri Papua tidak boleh ikut formasi umum? Begitu juga dengan Lulusan Cumlaude. Padahal kenapa dia disebut sebagai formasi umum karena formasi tersebut dapat diikuti oleh semua pihak termasuk disabilitas, sedangkan formasi khusus baru diperuntukkan untuk orang-orang yang secara spesifik disebutkan dalam ketentuan Peraturan Menteri PANRB RI tersebut," kata dia.
Berdasarkan pemahaman tersebut, LBH Padang menilai dengan paradigma berpikir yang dipertahankan oleh institusi di pemerintahan, maka akan semakin sulit akses bagi kelompok disabilitas mendapatkan hak-haknya, terutama hak atas pekerjaan.
Baca Juga: Soal Dokter Romi yang Dibatalkan Jadi ASN, Ini Jawaban Pemkab Solsel
Kondisi tersebut juga menunjukan adanya jurang yang besar antara kondisi ideal yang dicitakan dalam tataran normatif dengan kondisi riil di lapangan.
"Padahal Negara telah menjamin hak-hak disabilitas dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disetiap wilayah di Sumbar," jelasnya.
Untuk diketahui, Dokter gigi Romi Sopfa Ismael, seorang dokter penyandang disabilitas di Sumatera Barat, mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang karena dibatalkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaporan tersebut dilakukan pada Selasa (23/7/2019) sekira Pukul 10.00 WIB.
Romi mengemukakan kasus yang dialaminya berawal saat mengikuti tes CPNS pada Desember 2018 lalu, sebagai Dokter Gigi di daerah Solok Selatan (Solsel).
"Saya lulus dengan nilai terbaik saat mengikuti tes CPNS, tetapi tiba-tiba status saya sebagai ASN dibatalkan karena alasan saya disabilitas," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
PBHI: Anggota Polri Masih Bisa Duduk di Jabatan Sipil, Asal...
-
Buntut Ledakan SMAN 72, DPR Minta Regulasi Platform Digital Diperkuat: Jangan Cuma Game Online
-
Berakhir di Tangan Massa, Komplotan Copet Bonyok Dihajar Warga di Halte TransJakarta Buaran
-
IUP Raja Ampat Terbit Sebelum Bahlil Lahir, Pakar: Pencabutan 4 Izin Langkah Tepat
-
Karnaval SCTV di Jember: Pesta Hiburan yang Ikut Menghidupkan Ekonomi Lokal
-
Tak Mau Renovasi! Ahmad Sahroni Pilih Robohkan Rumah Usai Dijarah Massa, Kenapa?
-
Borobudur Marathon 2025 Diikuti Peserta dari 38 Negara, Perputaran Ekonomi Diprediksi Di Atas Rp73 M
-
Langsung Ditangkap Polisi! Ini Tampang Pelaku yang Diduga Siksa dan Jadikan Pacar Komplotan Kriminal
-
Transfer Pusat Dipangkas, Pemkab Jember Andalkan PAD Untuk Kemandirian Fiskal
-
Pelaku Bom SMAN 72 Jakarta Dipindah Kamar, Polisi Segera Periksa Begitu Kondisi Pulih