Suara.com - Klarifikasi Pemerintah Kabupaten Solok Selatan (Pemkab Solsel) Sumatera Barat yang membatalkan kelulusan Dokter gigi Romi Sopfa Ismael menjadi aparatur sipil negara (ASN) ditanggapi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang.
Dalam klarifikasi Pemkab Solsel disebutkan pembatalan kelulusan Romi menjadi ASN karena dianggap tidak memenuhi kriteria persyaratan pada formasi umum. Padahal, Romi sudah lulus mengikuti seleksi SKD-SKB yang diumumkan Pemkab Solsel pada 31 Desember 2018 dengan nilai integrasi tertinggi.
Selanjutnya, Romi sudah melengkapi persyaratan pada tanggal 18 Januari 2019 yang diterima Ketua Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Solsel. Namun pada 18 Maret 2019 Pemkab Solsel mengeluarkan pembatalan terhadap Romi.
Kondisi paraplegia yang dialami Romi tersebut membuat Pemkab Solsel menyatakan, seharusnya Romi melamar formasi khusus bukan formasi umum.
"Padahal, tidak ada ketentuan peraturan perundang-undangan yang melarang seorang penyandang disabilitas tidak boleh melamar di formasi umum," ujar Direktur LBH Padang, Wendra Rona Putra melalui siaran persnya seperti yang diterima Klikpositif.com - jaringan Suara.com pada Rabu (24/7/2019).
Atas tidakan yang diambil Pemkab Solsel, LBH menilai keputusan sepihak yang membatalkan kelulusan Romi keliru, karena dianggap pemerintah setempat tidak melamar sesuai dengan formasi yang disediakan. Pun Wendra melanjutkan ada pemahamam keliru terkait formasi umum dan formasi khusus.
Wendra mengemukakan, jika merujuk kepada Permen PANRB RI Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2018, formasi khusus terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude), penyandang disabilitas, putra-putri Papua dan Papua Barat, diaspora, olahragawan berprestasi internasional, serta tenaga pendidik dan tenaga kesehatan eks tenaga honorer kategori II yang memenuhi persyaratan.
"Nah jika menggunakan logika berfikir Pemerintah Kabupaten Solok Selatan berarti Putra Putri Papua tidak boleh ikut formasi umum? Begitu juga dengan Lulusan Cumlaude. Padahal kenapa dia disebut sebagai formasi umum karena formasi tersebut dapat diikuti oleh semua pihak termasuk disabilitas, sedangkan formasi khusus baru diperuntukkan untuk orang-orang yang secara spesifik disebutkan dalam ketentuan Peraturan Menteri PANRB RI tersebut," kata dia.
Berdasarkan pemahaman tersebut, LBH Padang menilai dengan paradigma berpikir yang dipertahankan oleh institusi di pemerintahan, maka akan semakin sulit akses bagi kelompok disabilitas mendapatkan hak-haknya, terutama hak atas pekerjaan.
Baca Juga: Soal Dokter Romi yang Dibatalkan Jadi ASN, Ini Jawaban Pemkab Solsel
Kondisi tersebut juga menunjukan adanya jurang yang besar antara kondisi ideal yang dicitakan dalam tataran normatif dengan kondisi riil di lapangan.
"Padahal Negara telah menjamin hak-hak disabilitas dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas serta Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas disetiap wilayah di Sumbar," jelasnya.
Untuk diketahui, Dokter gigi Romi Sopfa Ismael, seorang dokter penyandang disabilitas di Sumatera Barat, mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang karena dibatalkan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pelaporan tersebut dilakukan pada Selasa (23/7/2019) sekira Pukul 10.00 WIB.
Romi mengemukakan kasus yang dialaminya berawal saat mengikuti tes CPNS pada Desember 2018 lalu, sebagai Dokter Gigi di daerah Solok Selatan (Solsel).
"Saya lulus dengan nilai terbaik saat mengikuti tes CPNS, tetapi tiba-tiba status saya sebagai ASN dibatalkan karena alasan saya disabilitas," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Kejati Geledah Kantor Dinas Pendidikan Riau, Bawa Tiga Boks Dokumen
-
Krisis Air dan Perubahan Iklim Mengintai, Amdatara Desak Pabrik AMDK Segera Jadi Industri Hijau
-
Jakarta Mau Pungut Pajak Mobil Listrik, Penjualan Mobil Nasional Tetap Aman
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Tanamkan Karakter dan Wawasan Anak
-
Gen Z dan Sertifikat Online: Investasi Skill atau Sekadar Koleksi?
-
BRI Gelontorkan Rp70 Juta untuk Korban Kebakaran Pasar Parluasan
-
PKB Soroti Penurunan Jumlah Santri, Ijtima Ulama Bahas Masa Depan Pesantren
-
BRI Peduli Rayakan Hari Anak Nasional 2026 Lewat Edukasi untuk Siswa SD
-
Hari Anak Nasional 2026, BRI Peduli Bekali Siswa SD dengan Edukasi Karakter
-
Seoul Busters: Komedi tentang Polisi Gagal dan Kekacauan Unit Kriminal