Suara.com - Kasus Guru Cabuli Murid Madrasah, KPAI Pastikan Pelaku Dinonaktifkan
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan pelaku pencabulan terhadap siswi Madrasah Ibtidaiyah, yakni Djunaidi (53), guru olahraga di Madrasah Ibtidaiyah di Penjaringan, Jakarta Utara, sudah dinonaktifkan sebagai ASN di bawah Kanwil Kementerian Agama DKI Jakarta.
Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti mengatakan penonaktifan terhadap Djunaidi lantaran menunggu proses hukum dari kepolisian.
"KPAI ingin memastikan bahwa guru pelaku yang merupakan ASN di bawah Kanwil Kemenang DKI Jakarta sudah di non aktifkan sebagai guru ASN sambil menunggu proses hukum," ujar Retno dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/7/2019).
Namun kata Retno, Kemenag akan langsung memecat Djunaidi jika sudah divonis bersalah.
"Jika divonis bersalah dengan hukuman di atas 4 tahun maka Kemenag dapat memecat yang bersangkutan dengan tidak hormat. Pemecatan tidak hormat akan berimplikasi pada dicabutnya juga hak tunjangan pensiun," kata dia.
Retno menyebut, dalam kasus-kasus kekerasan seksual, semua fokus kepada penghukuman pelaku, namun terkadang tidak fokus membantu korban menjalani masa-masa berat usai mengalami kekerasan seksual.
Karena itu, ia mendorong para orangtua untuk selalu mendampingi anak korban dan anak saksi
"Harus menyakinkannya bahwa dirinya tidak bersalah, bahwa semua ini bukan salahnya, bahwa kita mendukungnya untuk pulih seperti sediakala dan melanjutkan pendidikannya," kata dia.
Baca Juga: KPAI Gandeng Komunitas Pemuda di 21 Provinsi Kampanye Cegah Perkawinan Anak
Tak hanya itu, Retno menuturkan anak korban kekerasan maupun anak saksi, keduanya dapat mengalami masalah psikologis dan bahkan trauma, sehingga anak saksi maupun anak korban perlu di assessment guna mendapatkan layanan rehabilitasi psikologis.
Anak saksi kata dia, bisa mengalami perasaan bersalah karena tidak mampu menolong, perasaan malu dan khawatir juga menjadi korban, sehingga anak saksi bisa mengalami tekanan psikologis juga.
KPAI kata Retno juga mengapresiasi orangtua yang melapor ke polisi setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan guru di sekolahnya, hal ini penting agar pelaku mendapatkan efek jera dan tidak jatuh korban anak yang lain.
"KPAI juga mengapresiasi pihak kepolisan yang segera menahan guru pelaku dan memastikan penggunaan UU Perlindungan Anak untuk menjerat pelaku," ucap Retno.
Untuk diketahui, seorang siswi kelas empat di salah satu Madrasah di wilayah Jakarta Utara menjadi korban kekerasan seksual guru olahrganya selama enam bulan.
Pelaku menjalankan aksinya dengan cara membuat korban menuruti keinginan bejatnya. Pelaku menakut-nakuti korban dengan mengancam akan memberikan nilai jelek apabila tidak mau menuruti permintaannya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Ahli di Praperadilan Yaqut Sebut Penetapan Tersangka Kewenangan Penyidik, Bukan Pimpinan KPK
-
Soal Kerugian Negara Kasus Pertamina, Febri Diansyah Ingatkan Putusan Pengadilan Tipikor
-
Tembakan Polisi Tewaskan Remaja di Makassar, Polri Klaim Penggunaan Senpi Terus Dievaluasi
-
Larang Ada Interupsi dalam Sidang Praperadilan Yaqut, Hakim ke KPK: Ini Bukan Acara Talkshow TV
-
Kena Jebakan Rusia, Reza Pahlavi Rela Negaranya Dibom dan Sebut "Perang Salib"
-
Bareskrim Rampas dan Setor Uang Rp58,1 Miliar Hasil Kejahatan Judi Online ke Negara
-
Amerika Akui Tak Mampu Hadapi Drone-drone Iran
-
DPRD DKI: Sengkarut Tata Ruang Jakarta Harus Dibenahi!
-
Tolak Perang untuk Israel, Tangan Mantan Marinir AS Patah Ditarik Paksa oleh Senator di Ruang Sidang
-
YLBHI Desak Jaminan Hak Berserikat dan Kekuatan Eksekusi Hukum dalam RUU PPRT