Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan membacakan putusan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen terkait kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan dugaan makar pada Selasa (30/7) ini, berikut kronologis perjalanan kasusnya.
Kivlan Zen adalah salah satu dari enam tersangka kasus kerusuhan 21-22 Mei 2019 yang menewaskan sembilan orang. Ia ditahan oleh Polda Metro Jaya setelah menangkap enam orang itu yakni HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF terlebih dahulu.
Kivlan Zen ditahan karena disangka memiliki dan menguasai senjata api yang terkait dengan enam orang tersangka yang berniat membunuh empat tokoh nasional dan satu pimpinan lembaga survei.
Kepolisian menahan Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat itu pada Kamis (30/5) dini hari. Kivlan menjadi tersangka atas rencana pembunuhan dan kepemilikan sejata api ilegal.
Polisi menjerat Kivlan Zen dengan Undang-Undang Darurat pasal 1 ayat 1 Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api yang memiliki ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Mulai saat itu Kivlan menjalani penahanan di Rutan POM DAM Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Selain menjalani penahanan, Mayor Jenderal (Purn) TNI itu juga dicekal ke luar negeri.
Kivlan sempat dikabarkan mengajukan surat permohonan perlindungan diri agar tidak salah langkah untuk mengambil keputusan.
Namun, Menteri Pertahanan RI Ryamizard Ryacudu pada Rabu (12/6) mengaku belum mengetahui dan belum menerima surat permintaan perlindungan diri dari tersangka kasus dugaan makar Kivlan Zein.
Baca Juga: Menhan Berharap Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Dikabulkan
Kivlan Zen, pada Jumat (14/6) menjalani pemeriksaan sebagai saksi Habil Marati, politikus PPP, yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tokoh nasional dengan dugaan peran sebagai penyandang dana kericuhan 21-22 Mei 2019 dan pembelian senjata api.
Berdasarkan informasi yang akhirnya beredar, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen menerima uang sebesar SGD15 ribu atau setara Rp150 juta dari politikus PPP Habil Marati.
Setelah menjalani pemeriksaan, sidang perdana praperadilan Kivlan Zen atas status tersangka yang diberikan oleh Polda Metro Jaya terkait kepemilikan senjata api ilegal berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (8/7/2019).
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Achmad Guntur yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Sidang beragendakan pembacaan gugatan oleh penggugat tersebut diundur pada Senin, 22 Juli 2019 karena termohon yakni pihak Polda Metro Jaya tidak hadir pada sidang tersebut.
Sidang gugatan praperadilan atas nama Kivlan Zen sebagai tersangka kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor register 75/Pid.Pra/2019/PN.JKT.SEL, kembali digelar Senin (22/7).
Tag
Berita Terkait
-
Menhan Berharap Penangguhan Penahanan Kivlan Zen Dikabulkan
-
Kasus Kivlan Zen, Agum Gumelar: Polisi Akan Bersikap Bijaksana
-
Sri Bintang soal Kasus Kilvan Zen: Duri dalam Daging Bagi Rezim Jokowi
-
Gagal Jadi Saksi Ahli, Sri Bintang: Saya Kecewa Perkara Kivlan Berlanjut
-
Hakim Tolak Sri Bintang Jadi Ahli di Sidang Praperadilan Kivlan Zen
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Api Lalap Satu Rumah di Cipinang Muara, 5 Orang Alami Luka Bakar
-
Ali Larijani Mati Syahid, Mojtaba Khamenei Kirim Pesan Menggetarkan buat Musuh-musuh Iran
-
Iran Eksekusi Mati Warga Swedia yang Dituduh Mata-mata Mossad
-
Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran
-
Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat