Suara.com - KPK tengah menelusuri dan mendalami peran korporasi dalam pengembangan kasus suap izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Terkini, Sekda Jawa Barat telah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus ini.
"Sejauh ini masih individu atau perorangan yang menjadi tersangka tetapi dalam proses penanganan perkara kami sudah melihat bagaimana posisi orang-orang tersebut apakah dia sebagai personifikasi dari korporasi, menjalankan tugasnya sebagai pelaksana tugas resmi dari korporasi atau berjalan sendiri sebagai personal saja," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Ia berkata, KPK telah mengidentifikasi suap itu memang dilakukan untuk keuntungan korporasi yang mendapatkan keuntungan izin proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.
"Apakah korporasinya terlibat atau tidak terlibat saat ini tentu belum bisa kami simpulkan karena baru 11 orang yang diproses tetapi yang pasti pengembangan perkara ini akan terus dilakukan," kata dia.
Untuk diketahui, perkara kasus Meikarta tersebut berawal dari kegiatan tangkap tangan pada 14 dan 15 Oktober 2018. KPK menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dari unsur kepala daerah, pejabat di pemkab Bekasi dan pihak swasta.
Kesembilan orang tersebut sudah divonis yaitu (1) bekas Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin divonis enam tahun penjara, (2) bekas Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi Jamaludin (4,5 tahun penjara), (3) bekas Kepala PMPTSP Pemkab Bekasi Dewi Tisnawati (4,5 tahun penjara), (4) bekas Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor (4,5 tahun penjara).
Selanjutnya (5) bekas Kepala Bidang Penataan ruang Dinas PUPR Neneng Rahmi Nurlaili (4,5 tahun penjara), (6) bekas Direktur Operasional Lippo Group, Billy Sindoro (3,5 tahun penjara), (7) Henry Jasmen P Sitohan (tiga tahun penjara), (8) Fitradjaja Purnama (1,5 tahun penjara), dan (9) Taryudi (1,5 tahun penjara).
Penerimaan oleh Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan atau pejabat lain di pemerintahan kabupaten Bekasi terkait 6 aspek yang cukup sistematis untuk mempengaruhi kewenangan DPRD Kabupaten Bekasi yaitu:
a. Pengerimaan terkait izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) seluas 846.356 meter persegi kepala PT Lippo Cikarang Tbk.
b. Penerimaan terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
c. Penerimaan terkait rekomendasi Dinas PUPR berupa site plan, block plan dan saran teknis IMB oleh Dinas PUPR Kabupaten Bekasi.
d. Penerimaan terkait rekomendasi pemasangan alat proteksi pemadam kebakaran.
e. Penerimaan terkait rekomendasi lingkungan hidup dari Dinas Lingkungan Hidup f. Penerimaan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Baca Juga: Sekda Jabar Jadi Tersangka Kasus Meikarta, Emil Konsultasi ke Kemendagri
Selanjutnya dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Senin (29/7) kembali menetapkan dua tersangka, yaitu Sekda Jawa Barat Iwa Karniwa (IWK) dan mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Bartholomeus Toto. (Antara)
Berita Terkait
-
Suap Rp 1 Miliar, KPK: Kami Belum Terima Penyerahan Uang dari Sekda Jabar
-
Ridwan Kamil Copot Jabatan Iwa Karniwa, KPK: Biar Tak Ada Rugikan Dua Sisi
-
Bupati Kudus 2 Kali Korupsi, JK: Tak Bisa Langsung Dihukum Mati
-
Penahanan Bupati Kepri Nurdin Basirun Diperpanjang 40 Hari Lagi
-
JK Sebut Capim KPK Tidak Perlu Lapor LHKPN, Kalau...
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
AI Digadang-gadang Mampu Kurangi Emisi Karbon, Benarkah?
-
Stop Stigma Anti-Negara! Kritik Bukan Ancaman, Semua Presiden Wajib Tunduk pada Konstitusi!
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi