Suara.com - Tim pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso mengaku kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya kasasi kliennya atas kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.
"Kami sangat kecewa. Jessica pun pasti akan kecewa mendengar kasasinya ditolak," kata pengacara Jessica, Otto Hasibuan saat dikonfirmasi, Kamis (22/6/2017).
Dia mengaku pihaknya masih akan terus melakukan upaya hukum untuk membela Jessica. Nantinya, dia akan berkomunikasi dengan Jessica untuk mengajukan peninjauan kembali atas kasasi yang telah ditolak MA.
"Sekarang jalan yang akan kami ambil tentu akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK)," kata Otto.
Saat ini, sambung Otto, pihaknya tengah mengumpulkan bukti-bukti baru terkait rencana permohonan PK tersebut.
"Kami akan bawa bukti-bukti baru kalau Jessica benar-benar tidak bersalah. Kasihan Jessica dihukum atas perbuatan yang tak dilakukannya," ungkap dia.
Permohonan kasasi atas kasus yang diajukan tim pengacara Jessica ditolak MA , Rabu (21/6/2017). Jessica kini tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi aparat guna menjalani 20 tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Oktober 2016.
"Perkara Nomor 498K/Pid/2017 dengan terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso sudah diputus hari ini. Amar putusannya adalah menolak kasasi," jelas juru bicara MA, Suhadi kepada Suara.com, Rabu malam.
Dia mengatakan, penolakan kasasi tersebut diputus oleh susunan majelis yang diketahui hakim terkenal, Artidjo Alkostar. Sementara itu, majelis hakim yang ikut memutuskan amar tersebut adalah Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
Sekadar diketahui, tim pengacara terpidana Jessica Kumala Wongso mengajukan memori kasasi setelah upaya banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Jessica divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta, karena dnilai bersalah atas kasus pembunuhan berencana terhadap rekannya, Wayan Mirna Salihin, dengan menggunakan racun sianida yang dicampur ke dalam es kopi Vietnam. Kasus 'kopi sianida" tersebut sempat menghebohkan Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah untuk Aktivitas Harian Pemula, Biaya Operasional Rendah
- Shio Paling Hoki pada 8-14 Desember 2025, Berkah Melimpah di Pekan Kedua!
- 7 Rekomendasi Bedak Padat Anti Dempul, Makeup Auto Flawless dan Anti Cakey
- 51 Kode Redeem FF Terbaru 8 Desember 2025, Klaim Skin Langka Winterlands dan Snowboard
- Sambut HUT BRI, Nikmati Diskon Gadget Baru dan Groceries Hingga Rp1,3 Juta
Pilihan
-
Rekomendasi 7 Laptop Desain Grafis Biar Nugas Lancar Jaya, Anak DKV Wajib Tahu!
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Sentuh Rp70 Ribu
-
Shell hingga Vivo sudah Ajukan Kuota Impor 2026 ke ESDM: Berapa Angkanya?
-
Kekhawatiran Pasokan Rusia dan Surplus Global, Picu Kenaikan Harga Minyak
-
Survei: Kebijakan Menkeu Purbaya Dongkrak Optimisme Konsumen, tapi Frugal Spending Masih Menguat
Terkini
-
Putin Sampaikan Belasungkawa Terkait Bencana Banjir, Prabowo: Kami Bisa Menghadapi Ini dengan Baik
-
Geger Kayu Log di Pantai Tanjung Setia, Polisi Beberkan Status Izin PT Minas Pagai Lumber
-
Pengamat Sorot Kasus Tata Kelola Minyak Kerry Chalid: Pengusaha Untungkan Negara Tapi Jadi Terdakwa
-
Prabowo Ungkap Alasan Sebenarnya di Balik Kunjungan ke Moskow Bertemu Putin
-
OTT Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, KPK Sebut Terkait Suap Proyek
-
KPK Tangkap Tangan Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya, Anggota DPRD Ikut Terseret?
-
Bobby Nasution Jelaskan Tidak Ada Pemangkasan Anggaran Bencana Ratusan Miliar
-
Korban Meninggal Banjir dan Longsor di Sumatera Bertambah Jadi 969 Jiwa
-
Digelar Terpisah, Korban Ilegal Akses Mirae Asset Protes Minta OJK Mediasi Ulang
-
Respons Ide 'Patungan Beli Hutan', DPR Sebut Itu 'Alarm' Bagi Pemerintah Supaya Evaluasi Kebijakan