Suara.com - Peristiwa meninggalnya Wayan Mirna Salihin, 27 tahun, pada 6 Januari 2016 usai menenggak kopi es Vietnam di Olivier Cafe, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, sempat membuat geger publik.
Kala itu, Mirna sedang berkumpul bersama dua temannya: Hani dan Jessica Kumala Wongso. Berdasarkan hasil otopsi, pihak kepolisian mendapati pendarahan di lambung Mirna.
Pendarahan itu akibat adanya zat yang bersifat korosif masuk dan merusak mukosa lambung. Belakangan diketahui zat korosif itu berasal dari asam sianida.
Bukan cuma itu, asam sianida juga ditemukan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri di sampel kopi Vietnam yang diminum oleh Mirna.
Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan
Sianida pun ditemukan Puslabfor Polri di sampel kopi yang diminum oleh Mirna. Berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka.
Jessica dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Berikut 7 fakta kasus kopi sianida Jessica Wongso seperti dikutip SUARA.com, Kamis (1/8/2019):
1. Anak pengusaha dan punya kembaran
Korban Mirna merupakan anak dari seorang pengusaha. Ayahnya, Edi Darmawan Salihin memiliki beberapa perusahaan, antara lain di bidang pengiriman dokumen penting di Petojo, Jakarta Pusat, dan perusahaan yang bergerak di bidang garmen di Cengkareng, Jakarta Barat.
Mirna diketahui memegang salah satu perusahaan milik ayahnya tersebut. Mirna juga diketahui memiliki saudara kembar yang bernama Sendy Salihin.
2. Ada perbedaan kronologi
Terdapat beberapa kronologi berbeda dari kasus pembunuhan ini, dikarenakan keterangan saksi yang sering berubah-ubah.
Kronologi pertama adalah keterangan dari teman berkumpul Mirna pada saat kejadian, Jessica, dan kronologi kedua diungkapkan oleh teman Mirna lainnya yang juga berada di TKP, yaitu Hani, kepada pihak kepolisian.
Ada pula kronologi ke-tiga yang diungkapkan oleh Edi Darmawan Salihin dalam acara Indonesia Lawyers Club TV One.
3. Kandungan 15 gram racun sianida
Puslabfor Mabes Polri mengeluarkan hasil pemeriksaan sampel kopi yang diminum Wayan Mirna Salihin.
Hasilnya, dari sampel kopi itu ditemukan 15 gram racun sianida.
Sebagai perbandingan, 90 miligram sianida bisa menyebabkan kematian pada orang dengan berat badan 60 kilogram.
Sekitar 90 miligram, jika dalam bentuk cairan, dibutuhkan 3-4 tetes saja. Sedangkan 15 gram, sekitar satu sendok teh.
4. Keluarga sempat menolak otopsi
Pada awal perkembangan kasus kematian Mirna, kepolisian sempat menemui jalan buntu karena pihak keluarga Mirna tidak mengizinkan untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah Mirna.
Namun, setelah dilakukan musyawarah dan dijelaskan oleh pihak kepolisian, akhirnya pihak keluarga mengizinkan polisi untuk melakukan otopsi.
5. Bantuan Kepolisian Federal Australia
Tidak hanya memeriksa para saksi, polisi pun meminta keterangan dari para ahli diantaranya ahli IT, hipnoterapi, psikolog, dan psikiater untuk menguatkan bukti dugaan terhadap pelaku.
Kepolisian RI juga meminta bantuan kepada Kepolisian Federal Australia untuk mendalami latar belakang Jessica selama berada di Australia.
6. Beredar kutipan chat WhatsApp
Beredar kutipan pembicaraan WhatsApp antara Jessica, Mirna, Hani, dan seorang temannya bernama Vera tertanggal 1 Januari 2016.
Dalam kutipan pembicaraan tersebut, Jessica sempat bertanya perihal dokter umum yang melakukan praktik di Grand Indonesia.
7. Divonis 20 tahun penjara
Setelah melewati beberapa kali persidangan, Jessica Kumala Wongso pada akhirnya dituntut 20 tahun penjara atas tindak pidana pembunuhan yang diatur dalam Pasal 340 KUHP.
Dalam tuntutannya, jaksa menyebutkan bahwas Jessica diyakini terbukti bersalah meracuni Mirna dengan menaruh racun sianida dengan kadar 5 gram.
Jessica disebut menutupi aksinya dengan cara meletakkan 3 kantong kertas di meja nomor 54.
Pada 27 Oktober 2016, Jessica Kumala Wongso dijatuhi vonis pidana penjara selama 20 tahun.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Pembunuhan Mirna, Diracun Kopi Sianida Jessica Wongso
-
Lumat Vietnam, Timnas Indonesia U-16 Raih Kemenangan di Laga Perdana
-
Timnas Indonesia U-16 Tidak Akan Main Bertahan Hadapi Vietnam
-
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia U-16 vs Vietnam di Piala AFF U-15
-
Jelang Lawan Vietnam, Bima Sakti Minta Pemain Timnas Indonesia Lakukan Ini
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Bupati Kulon Progo Hapus Logo Geblek Renteng hingga Wajibkan Sekolah Pasang Foto Kepala Daerah
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
Pilihan
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
-
Jadwal Buka Puasa Bandar Lampung 21 Februari 2026: Waktu Magrib & Salat Isya Hari Ini
-
Siswa Madrasah Tewas usai Diduga Dipukul Helm Oknum Brimob di Kota Tual Maluku
Terkini
-
Komisi VIII DPR RI Awasi Langsung Penyaluran PKH dan Sembako di Batam
-
Diskon Tiket KA Lebaran 2026 Masih Tersedia, KAI Daop 6 Imbau Warga Segera Pesan
-
Ketua MPR Soroti Kasus Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas di Tual: Harus Jadi Pelajaran!
-
Pakar UI: Indonesia Wajib Waspada 'Akal Bulus' Israel di Balik Rekonstruksi Gaza dalam BoP
-
Rocky Gerung: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump 'Menghina Indonesia'!
-
Anggota Brimob Aniaya Anak hingga Tewas di Tual, Menteri PPPA Turun Tangan: Sedang Koordinasi
-
Bripda MS Aniaya Anak Hingga Tewas, Yusril: Sungguh di Luar Perikemanusiaan
-
Sound Horeg dan Perang Sarung Dilarang Keras Selama Ramadan di Ponorogo, Apa Sanksinya?
-
Berbagi Piring Persaudaraan, Kala Ribuan Orang Menyemut Jadi Keluarga Masjid Jogokariyan
-
Pelajar SMA Aceh Barat Dikeroyok Oknum TNI, Praktisi Hukum Desak Pengadilan Militer