Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kendaraan umum lebih dari 10 tahun beroperasi di Ibu Kota. Hal ini mulai diterapkan karena polusi udara Jakarta semakin parah.
Kepala Dinas Perhubungab (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menerangkan atruran tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Jadi untuk pembatasan usia kendaraan umum, kita sudah punya Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi. Nah, di sana untuk angkutan umum dibatasi usianya maksimal 10 tahun," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).
Meski aturan tersebut sudah ada lima tahun lalu, namun Pemprov DKI baru akan menerapkannya di lapangan.
Kekinian, kata Syafrin, pihaknya sedang berupaya merealisasikan hal tersebut. Nantinya setiap angkutan umum di Jakarta yang usianya melewati 10 tahun dilarang beroperasi.
"Kita wajibkan diremajakan," sambungnya.
Syafrin menerangkan, peremajaan kendaraan umum dapat dilakukan dengan program Jak Lingko. Dalam pogram tersebut, operator bisa melakukan kontrak layanan angkutan umum.
"Operator menyediakan layanannya, tapi seluruh biaya layanan yang dikeluarkan kita (Pemda) yang bayar," kata Syafrin.
Baca Juga: Jokowi Sebut ERP Bisa Atasi Buruknya Polusi Udara, Tapi Terserah Anies
Berita Terkait
-
Polusi Udara Jakarta Makin Parah, Ketua DPRD Minta Anies Buat Hujan Buatan
-
Denny Indrayana Batal Kawal Pemprov DKI di Sidang Banding Reklamasi Pulau H
-
Kuasa Hukum Gubernur Banten Tak Hadir, Sidang Gugatan Polusi Udara Ditunda
-
Awal Agustus, Peringkat Kualitas Udara Jakarta Kembali Terburuk di Dunia
-
Gugat Udara Jakarta, Melanie Subono: Bernafas Hak Gue Tanpa Harus Politis
Terpopuler
- 4 HP Terbaru 2026 Harga Rp2 Jutaan, Kamera Bagus dan Baterai Besar hingga 7000 mAh
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- Silsilah Keluarga Lim Xin Rui yang Resmi Jadi Menantu Hasto Kristiyanto
- 5 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp200 Ribuan
- 5 Sunscreen Wardah Terlaris di Shopee Mulai Rp30 Ribuan, Ini Kandungan dan Manfaatnya
Pilihan
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
Terkini
-
Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK
-
Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam
-
Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu
-
Dasco Dukung Putusan MK soal Parpol Tanpa 30 persen Caleg Perempuan Bakal Gugur
-
Pemerataan Pendidikan, Anak-Anak di Daerah Terpencil Bogor Kini Punya Gedung Sekolah Dasar Baru
-
Lawan Impunitas, Nasib Kasus Air Keras Andrie Yunus Ditentukan 2 Juni
-
Kementerian PANRB dan Kemenkes Perkuat SDM Kesehatan Dukung Program Prioritas Presiden
-
Bocoran Der Spiegel: AS Berencana Pangkas Drastis Kontribusi Militer untuk NATO
-
Misteri CCTV 'Gaib' di Kasus Andrie Yunus: Muncul Saat Rilis, Lenyap di Meja Hijau
-
Fleksibilitas Kerja ASN Perkuat Budaya Kerja Profesional dan Berbasis Kinerja