Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang kendaraan umum lebih dari 10 tahun beroperasi di Ibu Kota. Hal ini mulai diterapkan karena polusi udara Jakarta semakin parah.
Kepala Dinas Perhubungab (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menerangkan atruran tersebut tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Jadi untuk pembatasan usia kendaraan umum, kita sudah punya Peraturan Daerah (perda) Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Transportasi. Nah, di sana untuk angkutan umum dibatasi usianya maksimal 10 tahun," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Jumat (2/8/2019).
Meski aturan tersebut sudah ada lima tahun lalu, namun Pemprov DKI baru akan menerapkannya di lapangan.
Kekinian, kata Syafrin, pihaknya sedang berupaya merealisasikan hal tersebut. Nantinya setiap angkutan umum di Jakarta yang usianya melewati 10 tahun dilarang beroperasi.
"Kita wajibkan diremajakan," sambungnya.
Syafrin menerangkan, peremajaan kendaraan umum dapat dilakukan dengan program Jak Lingko. Dalam pogram tersebut, operator bisa melakukan kontrak layanan angkutan umum.
"Operator menyediakan layanannya, tapi seluruh biaya layanan yang dikeluarkan kita (Pemda) yang bayar," kata Syafrin.
Baca Juga: Jokowi Sebut ERP Bisa Atasi Buruknya Polusi Udara, Tapi Terserah Anies
Berita Terkait
-
Polusi Udara Jakarta Makin Parah, Ketua DPRD Minta Anies Buat Hujan Buatan
-
Denny Indrayana Batal Kawal Pemprov DKI di Sidang Banding Reklamasi Pulau H
-
Kuasa Hukum Gubernur Banten Tak Hadir, Sidang Gugatan Polusi Udara Ditunda
-
Awal Agustus, Peringkat Kualitas Udara Jakarta Kembali Terburuk di Dunia
-
Gugat Udara Jakarta, Melanie Subono: Bernafas Hak Gue Tanpa Harus Politis
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
Pilihan
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
Terkini
-
Dolar Diramal Tembus Rp20.000, Ekonom Blak-blakan Kritik Kebijakan 'Bakar Uang' Menkeu
-
'Spill' Sikap NasDem: Swasembada Pangan Harga Mati, Siap Kawal dari Parlemen
-
Rocky Gerung 'Spill' Agenda Tersembunyi di Balik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir
-
Kriminalisasi Masyarakat Adat Penentang Tambang Ilegal PT Position, Jatam Ajukan Amicus Curiae
-
Drama PPP Belum Usai: Jateng Tolak SK Mardiono, 'Spill' Fakta Sebenarnya di Muktamar X
-
Horor MBG Terulang Lagi! Dinas KPKP Bongkar 'Dosa' Dapur Umum: SOP Diabaikan!
-
Jalani Kebijakan 'Koplaknomics', Ekonom Prediksi Indonesia Hadapi Ancaman Resesi dan Gejolak Sosial
-
Mensos Gus Ipul Bebas Tugaskan Staf Ahli yang Jadi Tersangka Korupsi Bansos di KPK
-
Detik-detik Bus DAMRI Ludes Terbakar di Tol Cikampek, Semua Penumpang Selamat
-
Titik Didih Krisis Puncak! Penutupan Belasan Tempat Wisata KLH Picu PHK Massal, Mulyadi Geram