Suara.com - Penggiat seni dan sosial Melanie Subono menegaskan tidak ada unsur politis terkait gugutan perdata atas polusi udara di Jakarta yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melanie memastikan gugutan polusi udara di Jakarta yang diajukannya dirinya bersama sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ibukota semata-mata murni untuk menuntut hak atas kualitas udara bersih.
Melanie menuturkan banyak pihak yang menduga bahwa gugutan tersebut dimaksudkan untuk menyerang personal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menjadi salah satu pihak tergugat. Terkait hal itu, Melanie pun memastikan hal itu tidak benar.
"Gue nggak mau mempolitisir ini karena banyak orang yang berfikir ini untuk menyerang gubernur, No.. No..No..," kata Melanie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Gunung Sahari, Kamis (1/8/2019).
Melanie pun menjelaskan bahwasanya gugutan tersebut murni untuk menuntut hak atas kualitas udara bersih di Jakarta. Sebab, kata dia, kekinian kualitas udara di Jakarta sangat buruk.
"Orang-orang yang pada dasarnya menurut gue sadar bahwa bernafas adalah hak gue tanpa harus dipolitisir," tegasnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait polusi udara di Jakarta pada hari ini. Sidang perdana beragendakan mediasi dan pengecekan berkas perkara.
Dari pantauan suara.com, Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 10.00 WIB sejumlah penggugat yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka tampak kompak mengenakan masker dan pakaian kaos berwarna merah bertuliskan 'Jakarta vs Polusi Udara'.
Sebelumnya, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ibukota terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Walhi, Greenpeace, dan 31 orang lainnya menggugat atas polusi udara di Jakarta.
Dalam hal ini pihak tergugat di antaranya yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Jokowi Minta Anies Perbanyak Bus Listrik
Gugatan tersebut pun telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan register perkara Nomor: 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.
Dalam salah satu isi petitum gugatan perdata yang diajukan Koalisi Ibukota, mereka menuntut agar Presiden Jokowi menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.
Selain itu mereka juga menuntut Menteri LHK Siti Nurbaya untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Jokowi Sebut ERP Bisa Atasi Buruknya Polusi Udara, Tapi Terserah Anies
-
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Jokowi Minta Anies Perbanyak Bus Listrik
-
Salah Satu Cara Atasi Polusi Udara: Uji Emisi dengan Sanksi Hukum
-
Anies Salahkan 3 Hal Ini Penyebab Kualitas Udara Jakarta Buruk
-
Jelang Sidang Gugatan Polusi, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Tak Sehat
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Sepakat Saling Memaafkan, Aksi Saling Lapor Waketum PSI Berujung Damai
-
Wamendagri Ribka Haluk Tekankan Penguatan Peran MRP dalam Penyusunan RPP Perubahan Kedua PP 54/2004
-
Bukan Sekadar Pameran E-Voting, Wamendagri Minta Fasilitas Simulasi Pemilu Jadi Pusat Kebijakan
-
Wajah Baru Jakarta Menuju 5 Abad: Koridor Rasuna Said Jadi Pusat Diplomasi dan Budaya
-
Wamen PANRB Tegaskan Era Digital Butuh Pemimpin Visioner, Bukan Sekadar Manajer
-
Momen Haru Eks Wamenaker Noel Peluk Cium Putrinya usai Sidang: Ini yang Buat Saya Semangat
-
Korea Utara Tantang AS dan Sekutu: Jangan Atur-atur Kami Soal Nuklir
-
Sekarang Malu dan Menyesal Terima Uang Rp3 Miliar dan Ducati, Noel: Saya Minta Ampun Yang Mulia
-
Kapolri Sebut Penguatan Kompolnas Cukup Masuk di Revisi UU Polri, Tak Perlu UU Baru
-
Ahli Psikologi TNI Bongkar Profil 4 Penyiram Air Keras Andrie Yunus: Kemampuan Analisa Rendah