Suara.com - Penggiat seni dan sosial Melanie Subono menegaskan tidak ada unsur politis terkait gugutan perdata atas polusi udara di Jakarta yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Melanie memastikan gugutan polusi udara di Jakarta yang diajukannya dirinya bersama sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ibukota semata-mata murni untuk menuntut hak atas kualitas udara bersih.
Melanie menuturkan banyak pihak yang menduga bahwa gugutan tersebut dimaksudkan untuk menyerang personal Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang menjadi salah satu pihak tergugat. Terkait hal itu, Melanie pun memastikan hal itu tidak benar.
"Gue nggak mau mempolitisir ini karena banyak orang yang berfikir ini untuk menyerang gubernur, No.. No..No..," kata Melanie di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur, Gunung Sahari, Kamis (1/8/2019).
Melanie pun menjelaskan bahwasanya gugutan tersebut murni untuk menuntut hak atas kualitas udara bersih di Jakarta. Sebab, kata dia, kekinian kualitas udara di Jakarta sangat buruk.
"Orang-orang yang pada dasarnya menurut gue sadar bahwa bernafas adalah hak gue tanpa harus dipolitisir," tegasnya.
Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akan menggelar sidang perdana gugatan perdata terkait polusi udara di Jakarta pada hari ini. Sidang perdana beragendakan mediasi dan pengecekan berkas perkara.
Dari pantauan suara.com, Kamis (1/8/2019) sekitar pukul 10.00 WIB sejumlah penggugat yang tergabung dalam Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibukota) tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka tampak kompak mengenakan masker dan pakaian kaos berwarna merah bertuliskan 'Jakarta vs Polusi Udara'.
Sebelumnya, sejumlah LSM yang tergabung dalam Koalisi Ibukota terdiri dari YLBHI, LBH Jakarta, Walhi, Greenpeace, dan 31 orang lainnya menggugat atas polusi udara di Jakarta.
Dalam hal ini pihak tergugat di antaranya yakni Presiden RI Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Siti Nurbaya Bakar; Menteri Kesehatan, Nila Djuwita F. Moeloek; Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo; Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten, Wahidin Halim.
Baca Juga: Kualitas Udara Jakarta Buruk, Jokowi Minta Anies Perbanyak Bus Listrik
Gugatan tersebut pun telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019 dengan register perkara Nomor: 374/PDT.G/LH/2019/PN.JKT.PST.
Dalam salah satu isi petitum gugatan perdata yang diajukan Koalisi Ibukota, mereka menuntut agar Presiden Jokowi menerbitkan revisi Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara yang di dalamnya mengatur perihal pengendalian pencemaran udara lintas batas provinsi.
Selain itu mereka juga menuntut Menteri LHK Siti Nurbaya untuk melakukan supervisi terhadap Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten, dan Gubernur Jawa Barat dalam melakukan inventarisasi emisi lintas batas Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat.
Berita Terkait
-
Jokowi Sebut ERP Bisa Atasi Buruknya Polusi Udara, Tapi Terserah Anies
-
Kualitas Udara Jakarta Buruk, Jokowi Minta Anies Perbanyak Bus Listrik
-
Salah Satu Cara Atasi Polusi Udara: Uji Emisi dengan Sanksi Hukum
-
Anies Salahkan 3 Hal Ini Penyebab Kualitas Udara Jakarta Buruk
-
Jelang Sidang Gugatan Polusi, Kualitas Udara Jakarta Pagi Ini Tak Sehat
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
-
Rugi Triliunan! Emiten Grup Djarum, Blibli PHK 270 Karyawan
-
Angka Pengangguran Indonesia Tembus 7,46 Juta, Cuma Turun 4.000 Orang Setahun!
Terkini
-
Wamenkomdigi: Pemerintah Harus Hadir untuk Memastikan AI Jadi Teknologi yang Bertanggung Jawab
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka KPK! Kemendagri Siapkan Pengganti Sementara
-
Pramono Anung Rombak Birokrasi DKI: 1.842 Pejabat Baru, Janji Pelayanan Publik Lebih Baik
-
Gubernur Riau Jadi Tersangka, PKB Proses Status Kader Abdul Wahid Secara Internal
-
Raperda KTR DKI Disahkan! Ini Titik-Titik yang Dilarang untuk Merokok dan Jual Rokok
-
BNN Gerebek Kampung Bahari, 18 Orang Ditangkap di Tengah Perlawanan Sengit Jaringan Narkoba
-
KPK Kejar Korupsi Whoosh! Prabowo Tanggung Utang, Penyelidikan Jalan Terus?
-
Ahli Hukum Nilai Hak Terdakwa Dilanggar dalam Sidang Sengketa Tambang Nikel Halmahera Timur
-
Cak Imin Instruksikan BGN Gunakan Alat dan Bahan Pangan Lokal untuk MBG
-
MRT Siapkan TOD Medan Satria, Bakal Ubah Wajah Timur Jakarta