Suara.com - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang tergabung dalam Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengkaji kembali nota kesepahaman (MoU) pemberian akses data kependudukan kepada 1.227 lembaga pemerintah dan swasta.
Deputi Direktur Riset Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Wahyudi Djafar yang tergabung dalam koalisi tersebut mengatakan, perlu ada proses penilaian terhadap kerjasama pemberian akses data kependudukan yang dilakukan Kemendagri dengan 1.227 lembaga pemerintah dan swasta.
"Kemendagri juga harus mengumumkan hasilnya secara terbuka kepada publik. Situasi hari ini menunjukkan, banyak hal yang tidak diketahui publik, prihal cara negara mengelola, memanfaatkan, serta melindungi data pribadi warganya," kata Wahyudi saat jumpa pers di Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Wahyudi menilai semestinya pemanfaatan data penduduk untuk pembangunan yang efektif dan inklusif harus juga menjamin hak setiap orang atas perlindungan data pribadi. Sebab, kata dia, kepentingan warga termasuk perlindungan atas data pribadinya harus ditempatkan sebagai pilar utama.
"Pemanfaatan data penduduk dengan alasan untuk pencapaian tujuan pembangunan, tidak boleh mengorbankan perlindungan data pribadi warganya," ujarnya.
Bahkan menurut Wahyudi, jika kerjasama pemberian akses data kependudukan antara Kemendagri dengan lembaga pemerintah dan swasta dengan maksud meningkatkan pembangunan namun tanpa adanya kepastian atas perlindungan data pribadi warganya dikhawatirkan hal itu berdampak pada menurunnya tingkat kepercayaan publik.
"Ketidakmampuan pemerintah menjamin perlindungan data penduduk akan menurunkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan data penduduk dan menyebabkan penduduk berhenti melapor," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dirjen Dukcapil Kemendagri telah memberikan akses data pribadi kependudukan kepada 1.227 lembaga pemerintah dan swasta. Salah pihak swasta yang mendapatkan akses tersebut yakni perusahaan pembiayaan Astra Grup.
Terkait perjanjian itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo pun memastikan jika lembaga pemerintah atau pihak swasta seperti perusahaan Astra melanggar poin kerjasama dengan Kemendagri dalam hal akses data pribadi, pihaknya tak segan-segan mencabut kerjasama tersebut.
Baca Juga: Alasan Kemendagri Kasih Data Kependudukan ke Perusahaan Pembiayaan
"Di MoU tadi sudah ada poin-poinnya, kalau sampai mereka melanggar ya dicabut," ujar Tjahjo di Jakarta Convention Center, Jakarta, Senin (22/7/2019).
Berita Terkait
-
1.200 ASN Pecahkan Rekor MURI Lomba Tarik Tambang
-
Tentukan Nasib Izin FPI, Kemendagri Bentuk Tim Evaluasi
-
Kemendagri Kaji Kemaslahatan FPI bagi Umat, Munarman Beri Respons Menohok
-
Singgung Pembuatan dan Kegunaan E-KTP, Fahri: Jangan-jangan Lagi Diobyekin
-
Polisi Sudah Identifikasi Akun Penyebar Jual Beli Data Pribadi di Medsos
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Pilihan
-
Hasil Uji Coba: Tanpa Ampun, Timnas Indonesia U-17 Dihajar China Tujuh Gol
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
Terkini
-
Minggu Pagi Berdarah di Jaksel, Polisi Ringkus 6 Pemuda Bersamurai Saat Tawuran di Pancoran
-
Masa Depan Penegakan HAM Indonesia Dinilai Suram, Aktor Lama Masih Bercokol Dalam Kekuasaan
-
Anggota DPR Sebut Pemilihan Adies Kadir sebagai Hakim MK Sesuai Konstitusi
-
Google Spil Tiga Jenis Kemitraan dengan Media di HPN 2026, Apa Saja?
-
KBRI Singapura Pastikan Pendampingan Penuh Keluarga WNI Korban Kecelakaan Hingga Tuntas
-
Survei Indikator Politik: 70,7 Persen Masyarakat Dukung Kejagung Pamerkan Uang Hasil Korupsi
-
Geger Pria di Tambora Terekam CCTV Panggul Karung Diduga Isi Mayat, Warga Tak Sadar
-
Menkomdigi Meutya Minta Pers Jaga Akurasi di Tengah Disinformasi dan Tantangan AI
-
Megawati Terima Doktor Kehormatan di Riyadh, Soroti Peran Perempuan dalam Kepemimpinan Negara
-
Survei Indikator: Kepuasan Publik atas MBG Tinggi, Kinerja BGN Jadi Penentu Keberlanjutan