Suara.com - Badan Kepegawaian Daearah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir merekomendasikan agar Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo untuk dicopot. Rekomendasi tersebut diambil berdasarkan pemeriksaan BKD yang sudah dilakukan pada Jumat (2/8/2019) lalu.
Menurut Chaidir, Bambang dinyatakan lalai karena memberikan imbauan untuk berkurban kepada pedagang hewan kurban. Bambang juga disebut Chaidir sudah mengakui kelalaiannya.
"itu berarti bertentangan PP 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai. Ketika pejabat berwenang, pejabat wilayah nggak boleh melakukan imbauan apapun," ujar Chaidir, Senin (5/8/2019).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Chaidir menyebut memberikan rekomendasi untuk mencopot jabatan Bambang sebagai Camat sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Nantinya rekomendasi tersebut akan dibahas melalui Badan Pertimbangan Jabatan (Baperjab) Jakarta Timur.
"Arahannya itu dievaluasi jabatannya, dia tidak lagi menjabat camat. Rekomendasi saya di BAP itu," kata Chaidir.
Penindakan sesuai sanksi yang direkomendasikan nantinya akan dilakukan oleh Wali Kota Jakarta Timur. Meskipun nantinya pihak Wali Kota melakukan pemeriksaan lanjutan, BKD menyebut sanksi yang berlaku tetap sesuai dengan rekomendasinya.
"Enggak bisa (diganti sanksinya). Sesuai dengan surat pernyataan. Enggak bisa mempertahankan. Saran dari BAP BKD, berdasarkan surat pernyataan camat," katanya.
Sebelumnya, beredar surat yang berisikan aduan dari seorang pedagang hewan kurban bernama Adin yang diminta untuk memberikan seekor sapi untuk bisa berjualan. Surat tersebut ditujukan langsung kepada Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Dalam suratnya, Adin mengaku berjualan hewan kurban di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Utan Kayu Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Ia bermaksud memberitahukan kepada Anies bahwa Camat Matraman, Bambang Eko Prabowo meminta satu ekor sapi untuk bisa berjualan.
Baca Juga: Gegara Minta Sapi Kurban, Camat Matraman Terancam Kena Sanksi Ini
"Camat Matraman Bambang Eko Prabowo memberikan syarat satu ekor sapi," ujar Adin dalam suratnya.
Berita Terkait
-
Cegah Stres, Sapi Kurban di Surabaya Pijat Dua Kali Sehari dan Minum Jamu
-
Gegara Minta Sapi Kurban, Camat Matraman Terancam Kena Sanksi Ini
-
Dipalak Camat Matraman, Penjual Hewan Kurban Ngadu ke Anies dan Tutup Lapak
-
Buntut Minta Jatah Sapi Kurban, Camat Matraman Dipanggil BKD
-
Diadukan ke Anies karena Palak Pedagang Hewan, Camat: Kita Cari Sumbangan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK