Suara.com - Satu keluarga di Jalan K, Teluk Gong, Penjaringan, Jakarta Utara ditemukan tewas, Senin (5/8/2019) dini hari. Penemuan empat korban tersebut bermula dari kebakaran yang melanda sebuah ruko di lokasi.
Empat korban itu bernama Tony (45), Jeny (44), Erica Wisely (17) dan Kent Wisely (8).
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Penjaringan, Komisaris Polisi Mustakim menerangkan, kebakaran diduga karena korsleting listrik. Sebab, ada kabel di lantai dasar yang terlepas.
Mustakim menuturkan, api dengan cepat menyebar karena dagangan korban kebanyakan memunyai materi kertas dengan mudah membuat api terus menyala.
"Dugaan sementara itu dari listrik, korsleting ya. Karena posisi itu ada yang melihat bahwa kabelnya itu di lantai dasar itu lepas dari lampu itu kebawah, dari lampu itu ada alat-alat yang mudah terbakar yaitu alat untuk persembayangan umat budha," papar Mustakim saat dikonfirmasi, Senin (5/8/2019).
Kekinian polisi sudah memeriksa tiga orang saksi. Mereka adalah tetangga korban, dan kerabat korban.
"Sementara ada tiga orang saksi, orang-orang yang melihat, ada tetangga, ada juga sepupunya," sambungnya.
Mustakim menerangkan, Tony dan keluarga telah tinggal di ruko tersebut selama tiga tahun. Tony diketahui merintis usaha dengan berdagang keperluan sembahyang umat Budha.
"Sudah tahun ketiga korban tinggal di situ," kata Mustakim.
Baca Juga: Polisi Sebut Korsleting Listrik Jadi Penyebab Bandara Bali Kebakaran
Mustakim menerangkan, keempat korban ditemukan di lantai dua ruko tersebut. Diduga, mereka terjebak oleh kepulan asap sehingga tidak dapat meloloskan diri.
"Begitu posisinya di lantai dua mau turun sudah tidak bisa karena api sudah membesar," tambahnya.
"Karena di bawahnya itu juga banyak kertas-kertas yang dipakai untuk persembahyangan jadi mudah sekali terbakar. Makanya sangat cepat api merambat," imbuh Mustakim.
Para korban meninggal dengan luka bakar disekujur tubuh. Selanjutnya, para korban dibawa menuju Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo untuk dilakukan visum.
“Selanjutnya keempat korban meninggal dunia dibawa ke RSCM untuk dilakukan visum,” tutupnya.
Berita Terkait
-
Ruko Terbakar di Penjaringan, Satu Keluarga Ditemukan Tewas Berpelukan
-
Kondisi Mengenaskan Jenazah Satu Keluarga di Ruko Terbakar Penjaringan
-
Kebakaran Teluk Gong, Keluarga Tony Tewas Terpanggang saat Lampu Menyala
-
Tewaskan 1 Keluarga, Ini Penampakan Ruko di Teluk Gong yang Terbakar
-
Jualan Bensin Eceran saat Jakarta Blackout, Dado Tersambar Api dari Lilin
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
Antrean Panjang di Stasiun, Kenapa Kereta Api Selalu Jadi Primadona di Periode Libur Panjang?
-
Kasus Deforestasi PT Mayawana, Kepala Adat Dayak Penjaga Hutan di Kalbar Dijadikan Tersangka
-
Eks Pejabat KPI Tepis Tudingan Jaksa Atur Penyewaan Kapal dan Ekspor Minyak
-
Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji, Gus Yaqut Pilih Irit Bicara: Tanya Penyidik
-
Buka-bukaan Kerry Riza di Sidang: Terminal OTM Hentikan Ketergantungan Pasokan BBM dari Singapura
-
MBG Dinilai Efektif sebagai Instrumen Pengendali Harga
-
Ultimatum Keras Prabowo: Pejabat Tak Setia ke Rakyat Silakan Berhenti, Kita Copot!
-
Legislator DPR: YouTuber Ferry Irwandi Layak Diapresiasi Negara Lewat BPIP
-
Racun Sianida Akhiri Pertemanan, Mahasiswa di Jambi Divonis 17 Tahun Penjara
-
Ramai Narasi Perpol Lawan Putusan MK, Dinilai Tendensius dan Tak Berdasar