Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menilai permintaan pembentukan komisi pemberian ganti rugi terkait mati listrik massal di Jakarta, Banten, dan sebagian wilayah Jawa Barat harus dikaji. Ganti rugi itu untuk diberikan kepada konsumen.
"Saya pikir perlu dikaji dulu," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/8/2019).
Permintaan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing di Gedung YLBHI.
David menilai komisi itu diperlukan untuk merumuskan ganti rugi dan menerima pengaduan dari masyarakat pada umumnya maupun pelaku industri yang dirugikan akibat pemadaman listrik.
Moeldoko menuturkan, permintaan Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing untuk membentuk Komisi Pemberian Ganti Rugi perlu kajian yang mendalam dan tidak mudah untuk diputuskan karena akan mempengaruhi fungsi sesuatu.
"Perlu kajian yang mendalam, bukan mudah memutuskan itu karena banyak hal yang bisa mempengaruhi fungsi, sesuatu contoh kereta api bisa pengaruhnya bisa dari berbagai hal. Kalau sedikit-sedikit nanti public claim, sedikit-sedikit public claim nanti berat negara menanggungnya," sambungnya.
Mantan panglima TNI itu menuturkan yang terpenting saat ini adalah melakukan mitigasi dan bagaimana mengatasi permasalahan tersebut.
"Nah ini mesti dilihat dengan baik, nah yang paling penting sebenarnya adalah bagaimana cara memitigasi tadi, ini resikonya akan terjadi ini bagaimana cara mengatasinya sehingga setiap kejadian bisa mendapatkan solusi," tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo diminta membentuk komisi pemberian ganti rugi mati listrik massal di Jakarta dan Banten, serta sejumlah wilayah di Jawa Barat.
Baca Juga: Setelah Murka Listrik Mati, Jokowi Ogah Gubris soal Penggantian Dirut PLN
Berita Terkait
-
MRT Jakarta Rugi Rp 507 Juta saat Mati Listrik Massal
-
Istana Tolak Berdialog dengan FPI!
-
Setelah Murka Listrik Mati, Jokowi Ogah Gubris soal Penggantian Dirut PLN
-
Dapat Aduan Warga saat Jakarta Blackout, Anies: Bukan Suatu yang Luar Biasa
-
Menteri BUMN Didesak Mundur karena Listrik Padam, Moeldoko: Haknya Publik
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Ada Lex Specialist Dalam RUU PA: Penyitaan Aset Sebelum Persidangan Pokok Perlu Diuji
-
Raih 106 Juta Views, I Will Find You Masuk Top 10 Serial Populer di Netflix
-
Polda Jateng Tangkap Mahasiswa Penyebar Konten Pornografi Berbasis Deepfake
-
Nasdem Tolak Usulan Pilkada Tanpa Wakil, Ingatkan Risiko Konsentrasi Kekuasaan
-
Pemerintah Kebut MBG di Daerah 3T, Target Papua hingga Maluku Tuntas Pekan Ini
-
4 Awak Terluka dalam Serangan Terhadap Kapal di Laut Hitam
-
Wapres AS: Ada Orang Iran yang Radikal Ingin Perang Berlanjut
-
Raja Juli Antoni dari Partai Apa? Ini Rekam Jejaknya di Politik
-
Pemerintah Izinkan Pesantren Kelola Dapur MBG, Syaratnya Minimal 1.000 Santri
-
Dugaan Pelibatan Anak dalam Promosi Vape, DPR Minta Aparat Hukum Mengusut secara Tuntas