Suara.com - Bareskrim Polri berhasil menangkap dalang pembalakan liar kayu atau illegal logging di Jambi dan Sumatera Selatan. Tersangka M (42) ditangkap pada hari Selasa 30 Juli 2019 di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kasubdit 3 Dit Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Kombes Irsan mengatakan pelaku berinisial M berperan sebagai dalang yang mengatur pengiriman kayu ke sejumlah industri kayu di dua provinsi tersebut.
Tersangka M, kata Irsan, memiliki lebih dari 40 orang yang digaji untuk melakukan penebangan pohon di dalam Kawasan Hutan Provinsi Jambi Dan Provinsi Sumatera Selatan. Hasil penebangan tersebut diolah didalam hutan menjadi kayu olahan dengan beragam ukuran.
"Para pekerja dibayar Rp 270 ribu rupiah per meter kubik kayu yang dijual," kata Kombes Irsan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (6/8/2019).
Kayu olahan tersebut dialirkan melewati parit atau kanal yang bermuara di dekat gudang Tersangka yang berada di Dusun III Pancuran Desa Muara Merang Kec. Bayung Lincir Kabu. Musi Banyuasin Prov. Sumatera Selatan.
"Jadi kayu ini di alirkan lewat kanal sungai buatan dari hutan ke penampungnya yang berjarak tiga kilometer. Kayu ini ditutupi dengan kain industri perusahaan beinisial SM agar terlihat resmi," ungkapnya.
Selanjutnya kayu-kayu tersebut dijual dengan harga yang lebih murah dari harga pasar. Untuk satu meter kubik, kayu ilegal ini dihargai Rp 1,5 juta rupiah.
"Jauh dari harga pasar. Rp 1,5 sampai Rp 2 juta per meter kubik tergantung kualitas kayu. Kalau diluarankan bisa sampai Rp 3 sampai Rp 4 juta," jelas Irsan.
Selain tersangka M, polisi juga meringkus sembilan orang lainnya. Meski demikian, status mereka masih sebagai saksi.
Baca Juga: Pembalakan Liar Gunung Cykloop Diduga Jadi Penyebab Banjir Bandang Sentani
Tersangka diganjar pasal 88 ayat (1) huruf a jo pasal 16 undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara serta pidana denda paling sedikit Rp 500 juta.
Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, 2 unit truck, Kayu olahan yang terdiri dari Kelompok Rimba Campuran (Punak), Kelompok Kayu Indah Dua (Rengas Burung), Kelompok Meranti (untuk kubikasi dalam proses pengujian dan pengukuran oleh Ahli).
Kemudian polisi juga menyita sejumlah dokumen, alat komunikasi, 2 Kartu ATM, dan Chainsaw (Alat tebang).
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan