Suara.com - Pembalakan liar atau illegal logging di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, masih marak terjadi walaupun kepolisian setempat juga terus melakukan penertiban.
"Kami baru mengamankan 248 batang kayu ulin tanpa dokumen. Ini hasil razia yang kami lakukan," kata Kapolres Kotawaringin Timur AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Parenggean Iptu Saldicky Julanda Al Karim di Sampit, Sabtu.
Kayu ulin tersebut diangkut truk yang dikemudikan oleh Handoyo (37) warga Desa Jemaras, Kecamatan Cempaga. Petugas melihat truk melintasi jalan PT TASK I Desa Karang Sari.
Petugas curiga karena laju truk cukup lamban diduga karena membawa muatan cukup berat. Truk itu dihentikan petugas saat melintas di Desa Karangsari Kecamatan Parenggean.
Saat diperiksa, truk itu bermuatan 248 batang kayu ulin. Kayu ulin tersebut diakui diangkut dari Desa Tumbang Puan, Kecamatan Telaga Antang dan rencananya dibawa ke Sampit.
"Karena sopirnya tidak bisa menunjukkan dokumen, terpaksa kami tahan. Kasus ini masih kami dalami untuk mengetahui jaringannya," tambah Saldicky.
Masyarakat diminta tidak lagi melakukan pembalakan liar maupun berniaga kayu secara melanggar hukum. Aturan tata niaga kayu harus dipatuhi, tambahnya. [Antara]
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Gerindra Jatuhkan 'Kartu Kuning' Terakhir ke Achmad Syahri: Saya Taat dan Menyesal
-
Mata Berkaca-kaca, Legislator Gerindra Jember Akui Khilaf Main Game Sambil Merokok saat Rapat
-
Tindak Lanjut Usai Kirab Budaya, KDM Bakal Tata Fasilitas Seni dan Budaya di Jabar
-
Guru Besar UMY Warning Pemerintah: Jangan Nekat Pindah ke IKN Kalau Belum Siap!
-
Peringatan Terakhir! Gerindra Tak Segan Copot Achmad Syahri dari DPRD Jember Usai Viral Merokok
-
Menakar Wacana Dedi Mulyadi: Mungkinkah Jawa Barat Hidup Tanpa Pajak Kendaraan?
-
Jaksa Agung Setor Rp10,2 Triliun ke Negara, Legislator PDIP: Bukti Nyata Selamatkan Aset
-
Plot Twist! Polisi Ciduk Tersangka Pencuri Laptop di Kalideres, Pelaku Ternyata Tetangga Korban
-
Disidang Usai Viral Main Game dan Merokok di Rapat, Begini Tampang Anggota DPRD Jember Achmad Syahri
-
Mohamad Sobary Tegas Bantah Gus Dur Pernah Puji Prabowo Orang Paling Ikhlas: Tak Ada Kitabnya!