Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Ketua Fraksi Golkar di DPRD Provinsi Jambi, Sufardi Zulkarnain. Sufardi ditahan setelah menjalani pemeriksaan tersangka dalam kasus suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi Tahun 2018.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, menyebut Sufardi akan dilakukan penahanan 20 hari pertama sejak 6 Agustus hingga 25 Aguatus 2019.
"Penahanan dilakukan di rumah tahanan K-4 KPK selama 20 hari ke depan," kata Yuyuk dikonfirmasi, Selasa (6/8/2019).
Berdasarkan pantauan Suara.com, saat Sufardi turun dari ruang pemeriksaan sudah menggunakan rompi oranye khas tahanan KPK. Ketika ditanya, awak media Sufardi hanya menunduk dan lebih memilih cepat-cepat naik ke mobil tahanan KPK.
Sufardi ditahan dalam pengembangan kasus yang telah menjerat Eks Gunernur Jambi Zumi Zola.
Sufandi merupakan satu dari 12 anggota DPRD Jambi yang terjerat dalam kasus suap ketok palu ini. Kini terdapat 13 orang tersangka (12 anggota DPRD) dan satu swasta.
KPK menduga 12 anggota DPRD Jambi meminta sejumlah uang terkait ketok palu dan menerima dengan kisaran Rp 100 juta sampai Rp 600 juta untuk Pimpinan DPRD. Sedangkan Rp 100 juta sampai Rp 200 juta untuk para pimpinan fraksi DPRD Jambi dan Anggota.
Berita Terkait
-
Diduga Salah Input, Satu Capim KPK Punya Harta Lebih dari Rp 1 Triliun
-
40 Capim KPK Lolos Tes Psikologi, KPK: Baru 27 yang Lapor LHKPN
-
Suap Eks Bupati Lampung Tengah, KPK Tahan Pemilik Hotel Simon Susilo
-
Pansel Bakal Telusuri Rekam Jejak 40 Capim KPK yang Lolos Tes Psikologi
-
Yuk! Tonton Film Sekeping Tanggung Jawab, Pemenang ACFFest 2018
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Puluhan Tersangka Ditangkap di Berbagai Kota
-
Ajang 'Pajang CV' Cari Jodoh: Fenomena Cindo Match di Mall of Indonesia
-
Hujan Deras Bikin 10 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Tergenang
-
Gus Yahya Bantah Tunjuk Kembali Gus Ipul sebagai Sekjen PBNU
-
Longsor Akibat Kecelakaan Kerja di Sumedang: Empat Pekerja Tewas
-
Polisi Tembakkan Gas Air Mata Bubarkan Tawuran di Terowongan Manggarai
-
Hujan Deras Genangi Jakarta Barat, Sejumlah Rute Transjakarta Dialihkan
-
Alasan Kesehatan, 5 Terdakwa Korupsi Pajak BPKD Aceh Barat Dialihkan Jadi Tahanan Kota
-
Mulai Berlaku 2 Januari 2026, Ini 5 Kebiasaan yang Kini Bisa Dipidana oleh KUHP Nasional
-
Misteri Satu Keluarga Tewas di Tanjung Priok, Ini 7 Fakta Terkini