Suara.com - Hari Raya Idul Adha merupakan salah satu hari besar Islam. Di hari raya ini, umat muslim yang memiliki kemampuan dianjurkan untuk melakukan kurban hewan.
Namun, bila seseorang sejak lahir hingga dewasa belum pernah aqiqah, lantas mana yang harus didahulukan? Apakah wajib melakukan aqiqah terlebih dahulu atau kurban terlebih dahulu?
Suara.com melansir dari NU.or.id, Jumat (2/8/2019), aqiqah dan kurban merupakan dua ibadah yang hukumnya sunnah menurut mazhab Syafi'i dan ditandai dengan aktivitas penyembelihan hewan yang telah memenuhi syarat untuk dipotong.
Perbedaan antara kedua ibadah tersebut terletak pada waktu pelaksanaan. Bila kurban dilakukan pada Bulan Dzulhijjah, sementara aqiqah dilakukan saat mengiringi kelahiran seorang bayi dan dianjurkan dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran.
Adapun aqiqah merupakan hak anak atas orang tuanya. Anjuran ini ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rezeki untuk berbagi dalam rangka menyambut kelahiran sang anak.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya: "Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi". (HR Bukhari).
Aqiqah yang dibebankan kepada orang tua diberikan kelonggaran hingga si bayi tumbuh sampai memasuki masa baligh. Setelah itu, anjuran aqiqah tidak lagi dibebankan kepada orang tua melainkan diserahkan kepada sang anak untuk melaksanakan sendiri atau meninggalkannya. Namun, lebih diutamakan untuk dilaksanakan.
Untuk pelaksanaan antara aqiqah dan kurban mana yang harus didahulukan, maka disesuaikan dengan situasi dan kondisi yang ada. Apabila mendekati Hari Raya Idul Adha maka lebih baik mendahulukan kurban daripada aqiqah.
Namun, apabila aqiqah dan kurban dilaksanakan secara bersamaan juga diperbolehkan, yakni membaca dua niat dalam menyembelih kurban dan aqiqah sekaligus.
Baca Juga: TMP Kalibata Hampir Penuh, Jimly Minta Pemprov DKI Carikan Lahan Baru
Hal tersebut mengacu pada kitab Tausyikh karya Syekh Nawawi al-Bantani yang artinya sebagai berikut:
"Ibnu Hajar berkata bahwa seandainya ada seseorang meginginkan dengan satu kambing untuk kurban dan aqiqah, maka hal ini tidak cukup. Berbeda dengan al-‘Allamah Ar-Ramli yang mengatakan bahwa apabila seseorang berniat dengan satu kambing yang disembelih untuk kurban dan aqiqah, maka kedua-duanya dapat terealisasi".
Pelaksanan kurban dan aqiqah yang dikerjakan sekaligus seringkali menimbulkan kontradiksi di kalangan masyarakat dalam hal pembagian daging. Dalam kurban, daging dianjurkan dibagikan dalam kondisi mentah sementara untuk aqiqah dibadikan dalam kondisi siap saji.
Meski demikian, hal tersebut tidak perlu dijadikan permasalahan sebab cara pembagian bukanlah masuk ke dalam hal substantif. Sehingga cara pembagian tidak menyangkut keabsahan ibadah yang dijalani.
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- 4 Sepatu Lari Teknologi Tinggi Rekomendasi Dokter Tirta untuk Kecepatan Maksimal
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
Pilihan
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
Terkini
-
Gunungan Uang Rp6,6 Triliun Dipamerkan di Kejagung, Hasil Denda dan Rampasan Korupsi Kehutanan
-
Lewat BRIN, Bagaimana Indonesia Ikut Menentukan Cara Dunia Baca Ancaman Mikroplastik Laut?
-
Alarm Merah KPK: 60 LHKPN Pejabat Masuk Radar Korupsi, Harta Tak Sesuai Profil
-
Beban Polri di Pundak Prabowo, Pengamat Sebut Warisan 'Dosa' Politik Jokowi yang Merusak
-
BMKG Prediksi Iklim 2026 Akan Normal di Sebagian Besar Wilayah Indonesia, Suhu 2529C
-
Sudirman Said Klarifikasi Soal Pemeriksaan Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Petral di Kejagung
-
KPK Beri Fasilitas Ibadah Natal dan Kunjungan Khusus bagi 12 Tahanan Nasrani
-
Wagub Rano Karno: Perda Kawasan Tanpa Rokok Bukan untuk Diskriminasi
-
Pengakuan Mengejutkan Ridwan Kamil: Akui Khilaf dan Dosa, Minta Maaf Digugat Cerai Atalia
-
Kasus Suap Ijon Proyek Bupati Bekasi, Benarkah Ada Anggota DPR Terlibat?