Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dua tersangka tersebut yakni, Presiden Direktur PT. Mugi Rekso Abadi atau PT. MRA, Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Sejak pagi tadim Emirsyah dan penyuapnya telah diperiksa sebagai tersangka di KPK. Pantauan Suara.com, setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan oleh KPK. Untuk pertama terlebih dahulu turun dari pemeriksaan yaitu Soetikno.
Soetikno nampak memakai rompi oranye tahanan khas KPK. Soetikno pun hanya bungkam dan menundukkan kepala ketika ditanya sejumlah awak media. Dia lebih memilih naik ke mobil tahanan KPK.
Tak berselang lama, giliran Emirsyah keluar gedung KPK dengan memakai rompi tahanan KPK. Senada dengan Soetikno, Emirsyah juga ogah menjawab pertanyaan dari awak media terkait penahanan yang dilakukan penyidik KPK. Dia hanya mengatakan, telah menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan.
"Sama pengacara saya saja ya," kata Emirsyah sambil bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kedua tersangka akan ditahan terpisah selama 20 hari pertama. Untuk Emirsyah akan di tahan di Rutan C-1, cabang KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk SS (Soetikno Soedarjo) ditahan di Rutan Guntur, Cabang KPK," tutup Febri
Untuk diketahui, Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan tersangka sejak bulan Januari 2017. Namun, KPK baru melakukan penahanan kepada keduanya setelah kembali ditetapkan tersangka kasus TPPU.
Baca Juga: Periksa Emirsyah Satar, KPK Klarifikasi Aliran Dana Kasus Korupsi Garuda
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Soetikno dan Emirsyah Satar sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan pesawat. Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd itu diduga menjadi perantara suap Emirsyah.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia periode 2004-2015.
KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah 1,2 juta EURO, 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar dan dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS dari Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Keduanya juga kembali ditetapkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
-
Beli Rumah di Pondok Indah dari Suap, Eks Dirut Garuda Jadi Tersangka TPPU
-
KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Mesin Pesawat Garuda Indonesia
-
Garuda Akhirnya Buka Suara Soal Isu Bakal Bangkrut
-
Garuda Akui Capaian Laba Kuartal I 2019 Karena Naikkan Tarif Tiket
-
Terus Usut Kasus Garuda, KPK Periksa Mantan Staf PT Jimbaran Villas
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Kepala Ditindih TV Rusak! Siswi SD Makassar Tewas di Toilet Rumah Kosong Usai Diperkosa Tetangga
-
Kata Abu Janda Usai Dipolisikan Sebut Sumbar 'Barbar': Kalau Dasarnya Sudah Benci ya Susah
-
Api Misterius di Sleman Masih Muncul, Pemilik Rumah Ngaku Sudah Sempat Didatangi Dukun
-
Akbar Husein Kenang Kerusuhan 21-22 Mei 2019 di Bawaslu: Ada Koordinasi Aktivis hingga Purnawirawan
-
Harga Minyak Langsung Ugal-ugalan Usai Amerika Serang Iran Lagi
-
Ada Larangan Baru! Jemaah Haji Indonesia Dilarang Keluar Tenda di Jam Berikut, Ini Alasannya
-
Bencana Bukan Sekadar Takdir: Bagaimana Pemuka Agama Lintas Iman Menafsir Ulang 'Dosa Ekologis'?
-
Dilaporkan ke Polisi, Abu Janda Bantah Hina Warga Sumbar
-
Rumah di Sleman 39 Kali Terbakar, Misteri Teror Api Belum Terpecahkan Meski Gegana Turun Tangan
-
Jokowi Siap 'Turun Gunung' Lagi Demi PSI, Ini Daftar Provinsi yang Akan Segera Dikunjungi