Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT. Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
Dua tersangka tersebut yakni, Presiden Direktur PT. Mugi Rekso Abadi atau PT. MRA, Soetikno Soedarjo dan mantan Direktur Utama PT. Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Sejak pagi tadim Emirsyah dan penyuapnya telah diperiksa sebagai tersangka di KPK. Pantauan Suara.com, setelah dilakukan pemeriksaan langsung dilakukan penahanan oleh KPK. Untuk pertama terlebih dahulu turun dari pemeriksaan yaitu Soetikno.
Soetikno nampak memakai rompi oranye tahanan khas KPK. Soetikno pun hanya bungkam dan menundukkan kepala ketika ditanya sejumlah awak media. Dia lebih memilih naik ke mobil tahanan KPK.
Tak berselang lama, giliran Emirsyah keluar gedung KPK dengan memakai rompi tahanan KPK. Senada dengan Soetikno, Emirsyah juga ogah menjawab pertanyaan dari awak media terkait penahanan yang dilakukan penyidik KPK. Dia hanya mengatakan, telah menyerahkan seluruhnya kepada kuasa hukumnya, Luhut Pangaribuan.
"Sama pengacara saya saja ya," kata Emirsyah sambil bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan kedua tersangka akan ditahan terpisah selama 20 hari pertama. Untuk Emirsyah akan di tahan di Rutan C-1, cabang KPK, Jakarta Selatan.
"Untuk SS (Soetikno Soedarjo) ditahan di Rutan Guntur, Cabang KPK," tutup Febri
Untuk diketahui, Emirsyah dan Soetikno telah ditetapkan tersangka sejak bulan Januari 2017. Namun, KPK baru melakukan penahanan kepada keduanya setelah kembali ditetapkan tersangka kasus TPPU.
Baca Juga: Periksa Emirsyah Satar, KPK Klarifikasi Aliran Dana Kasus Korupsi Garuda
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Soetikno dan Emirsyah Satar sebagai tersangka terkait kasus suap pengadaan pesawat. Beneficial Owner Connaught International Pte Ltd itu diduga menjadi perantara suap Emirsyah.
Suap tersebut diberikan Rolls-Royce kepada Emirsyah terkait pengadaan pesawat dan 50 mesin pesawat Airbus A330-300 untuk PT. Garuda Indonesia periode 2004-2015.
KPK menetapkan Emirsyah sebagai tersangka karena diduga menerima suap sejumlah 1,2 juta EURO, 180 ribu dolar AS atau setara Rp 20 miliar dan dalam bentuk barang senilai 2 juta dolar AS dari Soetikno yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Keduanya juga kembali ditetapkan tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
-
Beli Rumah di Pondok Indah dari Suap, Eks Dirut Garuda Jadi Tersangka TPPU
-
KPK Periksa Tersangka Kasus Korupsi Mesin Pesawat Garuda Indonesia
-
Garuda Akhirnya Buka Suara Soal Isu Bakal Bangkrut
-
Garuda Akui Capaian Laba Kuartal I 2019 Karena Naikkan Tarif Tiket
-
Terus Usut Kasus Garuda, KPK Periksa Mantan Staf PT Jimbaran Villas
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi