Suara.com - Eks Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husein turut merespon penangkapan anggota DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dharmantra dalam kasus suap impor bawang putih tahun 2019.
Menurut Yunus, penetapan I Nyoman Dharmantra sebagai tersangka, sangat membuat nama PDIP tercoreng. Lantaran, partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut sedang menggelar Kongres ke-V di Bali. Mirisnya lagi, tempat kongres PDIP dihelat di daerah pemilihan atau dapil I Nyoman menang sebagai anggota DPR RI yakni Bali.
Merespon hal itu, PDIP menyatakan, bahwa Kongres PDIP di Bali tak sedikitpun 'kecipratan' uang dari hasil dugaan suap mport bawang yang menjerat salah satu kadernya, I Nyoman Dharmantra.
Melalui Twitter, Yunus Husein mengatakan, bahwa semua partai apapun itu, berhak membantah bila kadernya tertangkap tangan korupsi ketika menjelang kongres partai.
"PDIP bantah dana kongres terkait kasus suap I Nyoman Darmantra. Semua partai akan membantah kalau ada OTT yang terjadi menjelang kongres," cuit Yunus.
Yunus pun mengulang bahwa peristiwa OTT terhadap I Nyoman, sama halnya dengan penangkapan eks Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih yang mana uang suap proyek PLTU Riau-1 disebut-sebut mengalir untuk Kongres Partai Golkar.
"Kalau ada kasus OTT yang terjadi menjelang kongres seperti yang pernah dilakukan oleh Golkar pada kasus suap proyek PLN. Biarkanlah penegak hukum membuktikan di pengadilan. YH," imbuh Yunus.
Dalam kasus tersebut, KPK menetapkan 6 tersangka. Untuk oenerima suap yakni, I Nyoman Dhamantra (INY) selaku Anggota DPR 2014 - 2019 dari fraksi PDI Perjuangan, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman dan Elviyanto (ELV) pihak swasta.
Kemudian, sebagai pihak pemberi suap Chandry Suanda (CSU) pihak swasta, Doddy Wahyudi (DDW) pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) selaku pihak swasta.
Diketahui, Dhamantra diduga meminta jatah fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kilogram lewat tersangka Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Uang tersebut berasal dari Dody dan Chandra.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Impor Bawang, Nyoman Dhamantra Miliki Harta Rp 25 M
Uang tersebut berhasil disita KPK. Di mana Dhamantra mendapatkan uang Rp 2 miliar melalui transfer rekening money changer.
Sebagai pihak penerima INY, MBS dan ELV disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi, CSU, DDW dan ZFK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
Jadi Tersangka Suap Impor Bawang, Nyoman Dhamantra Miliki Harta Rp 25 M
-
Ini Konstruksi Perkara Suap Impor Bawang Putih
-
Kronologis Penangkapan Kader PDIP Tersangka Kasus Suap Impor Bawang Putih
-
KPK Tetapkan Kader PDIP Nyoman sebagai Tersangka Suap Impor Bawang Putih
-
Nyoman Dhamantra Ditangkap KPK, Hasto: Tak Berkaitan Kongres V PDIP
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Duka Sumut Kian Pekat, Korban Jiwa Bencana Alam Bertambah Jadi 369 Orang
-
Polisi Tantang Balik Roy Suryo dkk di Kasus Ijazah Jokowi: Silakan Ajukan Praperadilan!
-
Besok Diprediksi Jadi Puncak Arus Mudik Nataru ke Jogja, Exit Prambanan Jadi Perhatian
-
Mendagri: Pemerintah Hadir Penuh Tangani Bencana di Sumatera
-
Ancaman Bencana Kedua Sumatra: Saat Wabah Penyakit Mengintai di Tenda Pengungsian
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Kejagung Buka Kemungkinan Tersangka Baru Kasus Pemerasan Jaksa, Pimpinan Juga Bisa Terseret
-
Cuan dari Gang Sempit: Kisah PKL Malioboro yang Sukses Ternak Ratusan Tikus Mencit
-
MPR Dukung Kampung Haji, Dinilai Bikin Jemaah Lebih Tenang dan Aman Beribadah
-
KSAD Minta Media Ekspos Kerja Pemerintah Tangani Bencana Sumatra