Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu hingga Kamis (8/8/9) dini hari. Dari aksi tersebut ditetapkan I Nyoman Dharmantra Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan sebagai tersangka, bersama lima orang lainnya.
Secara total saat penangkapan awal terkait suap izin impor bawang putih 2019, menjadi sebanyak 13 orang.
Agus mengatakan, awal penangkapan ketika tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait dengan Pengurusan Kuota dan Izin Impor Bawang Putih Tahun 2019.
Setelah tim KPK memastikan telah terjadi transaksi tersebut, tim mengamankan ELV, swasta, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, MAT, MAY, dan WSN di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, pada Rabu (7/8/2019), sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dari MBS, tim KPK mengamankan uang sebesar 50 ribu dolar Singapura," terang Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam.
Selanjutnya, secara paralel, tim mengamankan DDW pihak swasta, CSU alias Afung, swasta dan LSK di hotel bilangan Jakarta Barat, pada Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah diamankan, tim menemukan bukti transfer senilai Rp 2,1 miliar dari inisial DDW.
"Itu, dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev. Selanjutnya, tim lain mengamankan ZFK pihak swasta pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat," ungkap Agus
Pada Kamis (8/8/2019) dini hari, tim bergerak sekitar pukul 02.41 WIB dan mengamankan inisial SYQ di kediamannya di Jagakarsa. Selanjutnya, tim membawa SYQ untuk mengantar ke rumah inisial NNO yang juga berlokasi di Jagakarsa. Tim pun langsung mengamankan NNO pada pukul 03.10 WIB, di kediamannya yang juga berlokasi di Jagakarsa.
Tim kembali bergerak, sekitar pukul 13.30 WIB. Tim mengamankan I Nyoman yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta.
"Itu I Nyoman setelah menempuh perjalanan dari Bali," kata Agus
Baca Juga: KPK Tetapkan Kader PDIP Nyoman sebagai Tersangka Suap Impor Bawang Putih
Terakhir, pada pukul 19.00 WIB, tim mengamankan ULF di kantor Money Changer Indocev di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
Selanjutnya, 13 orang tersebut dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Setelah dilakulan gelar perkara, penyidik KPK menetapkan enam orang tersangka. Untuk, tiga orang tersangka yakni sebagai penerima suap, I Nyoman Dhamantra (INY) selaku Anggota DPR 2014 - 2019 dari fraksi PDI Perjuangan, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman dan Elviyanto (ELV) pihak swasta.
Kemudian, sebagai pihak pemberi suap Chandry Suanda (CSU) pihak swasta, Doddy Wahyudi (DDW) pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) selaku pihak swasta.
Sebagai pihak penerima INY, MBS dan ELV disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi, CSU, DDW dan ZFK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Kader PDIP Nyoman sebagai Tersangka Suap Impor Bawang Putih
-
Nyoman Dhamantra Ditangkap KPK, Hasto: Tak Berkaitan Kongres V PDIP
-
Terbang dari Bali, Nyoman Dhamantra Ditangkap KPK saat Mendarat di Soetta
-
Nyoman Dhamantra Diciduk KPK, Ini Pesan Megawati Sebelum Kongres V PDIP
-
Nyoman Dharmanta Kena OTT KPK, Djarot: Pecat di Tempat!
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Sedia Payung dan Jas, BMKG Ingatkan Jakarta Potensi Hujan Sore Ini!
-
'Takut Diamuk Massa': Alasan Klasik di Balik Tabrak Lari, Mengapa Jalanan Kita Begitu Beringas?
-
Gubernur Khofifah Apresiasi, Pemprov Jatim Borong 3 Penghargaan UB Halal Metric Award 2026
-
Ketum TP PKK Ajak Warga Sulsel Tingkatkan Imunisasi Anak Demi Generasi Sehat
-
Pastikan Bantuan Tepat Sasaran, Mendagri Tito Bersama Menteri PKP Tinjau Program BSPS di Balikpapan
-
Kemnaker Siapkan Tenaga Kerja Terampil untuk Dukung Pertumbuhan Pasar EV dan Green Jobs
-
Ironi Distribusi Air Jakarta: Apartemen Dimanjakan, Warga Kampung Pakai Pipa Usia Setengah Abad!
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Kritik Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP, TB Hasanuddin: Perlu Dikaji, Tak Sesuai Tupoksi!
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN