Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo menjelaskan kronologis operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu hingga Kamis (8/8/9) dini hari. Dari aksi tersebut ditetapkan I Nyoman Dharmantra Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan sebagai tersangka, bersama lima orang lainnya.
Secara total saat penangkapan awal terkait suap izin impor bawang putih 2019, menjadi sebanyak 13 orang.
Agus mengatakan, awal penangkapan ketika tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait dengan Pengurusan Kuota dan Izin Impor Bawang Putih Tahun 2019.
Setelah tim KPK memastikan telah terjadi transaksi tersebut, tim mengamankan ELV, swasta, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, MAT, MAY, dan WSN di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, pada Rabu (7/8/2019), sekitar pukul 21.00 WIB.
"Dari MBS, tim KPK mengamankan uang sebesar 50 ribu dolar Singapura," terang Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019) malam.
Selanjutnya, secara paralel, tim mengamankan DDW pihak swasta, CSU alias Afung, swasta dan LSK di hotel bilangan Jakarta Barat, pada Rabu (7/8/2019) sekitar pukul 21.30 WIB. Setelah diamankan, tim menemukan bukti transfer senilai Rp 2,1 miliar dari inisial DDW.
"Itu, dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev. Selanjutnya, tim lain mengamankan ZFK pihak swasta pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat," ungkap Agus
Pada Kamis (8/8/2019) dini hari, tim bergerak sekitar pukul 02.41 WIB dan mengamankan inisial SYQ di kediamannya di Jagakarsa. Selanjutnya, tim membawa SYQ untuk mengantar ke rumah inisial NNO yang juga berlokasi di Jagakarsa. Tim pun langsung mengamankan NNO pada pukul 03.10 WIB, di kediamannya yang juga berlokasi di Jagakarsa.
Tim kembali bergerak, sekitar pukul 13.30 WIB. Tim mengamankan I Nyoman yang baru tiba di Bandara Soekarno Hatta.
"Itu I Nyoman setelah menempuh perjalanan dari Bali," kata Agus
Baca Juga: KPK Tetapkan Kader PDIP Nyoman sebagai Tersangka Suap Impor Bawang Putih
Terakhir, pada pukul 19.00 WIB, tim mengamankan ULF di kantor Money Changer Indocev di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
Selanjutnya, 13 orang tersebut dibawa ke Gedung KPK, Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan intensif.
Setelah dilakulan gelar perkara, penyidik KPK menetapkan enam orang tersangka. Untuk, tiga orang tersangka yakni sebagai penerima suap, I Nyoman Dhamantra (INY) selaku Anggota DPR 2014 - 2019 dari fraksi PDI Perjuangan, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman dan Elviyanto (ELV) pihak swasta.
Kemudian, sebagai pihak pemberi suap Chandry Suanda (CSU) pihak swasta, Doddy Wahyudi (DDW) pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) selaku pihak swasta.
Sebagai pihak penerima INY, MBS dan ELV disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, sebagai pihak yang diduga pemberi, CSU, DDW dan ZFK disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
-
KPK Tetapkan Kader PDIP Nyoman sebagai Tersangka Suap Impor Bawang Putih
-
Nyoman Dhamantra Ditangkap KPK, Hasto: Tak Berkaitan Kongres V PDIP
-
Terbang dari Bali, Nyoman Dhamantra Ditangkap KPK saat Mendarat di Soetta
-
Nyoman Dhamantra Diciduk KPK, Ini Pesan Megawati Sebelum Kongres V PDIP
-
Nyoman Dharmanta Kena OTT KPK, Djarot: Pecat di Tempat!
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Panduan Lengkap Daftar Akun SNPMB 2026 dan Jadwal Cetak Kartu SNBP 2026
-
Bukan Musuh, Pemred Suara.com Ajak Jurnalis Sulsel Taklukkan Algoritma Lewat Workshop AI
-
Sekjen PBNU Ungkap Alasan Prabowo Gabung Board of Peace: Demi Cegah Korban Lebih Banyak di Gaza
-
Hadiri Majelis Persaudaraan Manusia di Abu Dhabi, Megawati Duduk Bersebelahan dengan Ramos Horta
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Telah Terjual Lebih Dari 380 Ribu, Purwokerto Jadi Tujuan Paling Laris
-
Nekat Berangkat Saat Sakit, Tangis Pilu Nur Afni PMI Ilegal Minta Dipulangkan dari Arab Saudi
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag