Suara.com - Dua pemilik ikan koi yang mati akibat pemadaman listrik massal, yakni Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello melayangkan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (8/8/2019). Keduanya menuntut PLN sebesar Rp 11,125 juta.
Kuasa Hukum Ariyo dan Petrus, David Tobing mengatakan, gugatan ini ditujukan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
David menjelaskan, bahwa akibat pemadaman listrik, aerator kolam ikan kliennya tidak berfungsi hingga menyebabkan ikan koi mereka mati karena tidak teraliri listrik.
"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat," kata David saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2019).
Menurut David, PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"PLN harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti kerugian kepada para penggugat selaku konsumen, hal ini pun telah diatur secara tegas dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," ujar David.
Gugatan dari dua pemilik ikan koi tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL.
Dalam perkara Ariyo, mereka menggugat PLN mengganti rugi sebesar Rp 1,925 juta. Sementara Petrus meminta ganti rugi sebesar Rp 9,2 juta. Total tuntutan mereka sebesar Rp 11,125 juta.
Baca Juga: PLN Digugat Rp 354 Triliun, Sudah 3 Kelompok yang Menggugat
Berita Terkait
-
PLN Digugat Rp 354 Triliun, Sudah 3 Kelompok yang Menggugat
-
Plt Dirut PLN, Rini Soemarno dan Jonan Digugat Rp 40 Triliun ke PN Jaksel
-
Menteri BUMN Rini Soemarno dan PLN Dituntut Ganti Rugi Rp 40 Triliun
-
Mati Lampu Berbuntut Panjang, Arief Poyuono Ancam Polisikan Direksi PLN
-
Apakah Mati Lampu Massal Jakarta, Banten dan Jabar Termasuk Krisis Energi?
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
TNI Dikirim ke Gaza, Misi Damai atau Jebakan Perang Maut Lawan Hamas?
-
Kecewa Tak Ditemui Kapolri, BEM UI dan Aliansi Mahasiswa Ancam Gelar Aksi Lebih Besar
-
Diskon Besar hingga Transportasi Gratis! Ini Fasilitas Mudik ke Jakarta yang Ditawarkan Pemprov DKI
-
Amnesty International Anggap Tuntutan Jaksa Terhadap Delpedro Cs Sebagai Operasi Pembungkaman Kritik
-
Anies Baswedan Soroti Keberhasilan Gerakan Rakyat di Ultah Pertama: Bukan Sekadar Papan Nama!
-
Heboh Keluhan Warga Diwajibkan Bayar Infaq Lewat BAZNAS DKI, Pramono: Tak Boleh Ada Pemaksaan!
-
Angka Perkawinan Anak Turun ke 5,9 Persen, Pemerintah Soroti 380 Ribu Nikah Tak Tercatat
-
Dituntut 2 Tahun Penjara Terkait Demo Agustus, Syahdan Husein Soroti Kasus Aparat Bunuh Anak di Tual
-
Gus Ipul Bocorkan Rencana Kemensos untuk Jangkau Ratusan Ribu Lansia dapat MBG Tahun Ini
-
KPK Ungkap Modus Budiman Bayu Sembunyikan Uang Gratifikasi Rp5,19 Miliar