Suara.com - Dua pemilik ikan koi yang mati akibat pemadaman listrik massal, yakni Ariyo Bimmo dan Petrus CKL Bello melayangkan gugatan ganti rugi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (8/8/2019). Keduanya menuntut PLN sebesar Rp 11,125 juta.
Kuasa Hukum Ariyo dan Petrus, David Tobing mengatakan, gugatan ini ditujukan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) karena dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum.
David menjelaskan, bahwa akibat pemadaman listrik, aerator kolam ikan kliennya tidak berfungsi hingga menyebabkan ikan koi mereka mati karena tidak teraliri listrik.
"PLN telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban hukumnya untuk menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku, serta memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada konsumen dan masyarakat," kata David saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2019).
Menurut David, PLN juga telah melanggar hak subyektif konsumen yaitu hak untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik sebagaimana ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.
"PLN harus bertanggung jawab dengan memberikan ganti kerugian kepada para penggugat selaku konsumen, hal ini pun telah diatur secara tegas dalam Pasal 19 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen," ujar David.
Gugatan dari dua pemilik ikan koi tersebut telah terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor 08/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL dan 09/Pdt.GS/2019/PN.JKT.SEL.
Dalam perkara Ariyo, mereka menggugat PLN mengganti rugi sebesar Rp 1,925 juta. Sementara Petrus meminta ganti rugi sebesar Rp 9,2 juta. Total tuntutan mereka sebesar Rp 11,125 juta.
Baca Juga: PLN Digugat Rp 354 Triliun, Sudah 3 Kelompok yang Menggugat
Berita Terkait
-
PLN Digugat Rp 354 Triliun, Sudah 3 Kelompok yang Menggugat
-
Plt Dirut PLN, Rini Soemarno dan Jonan Digugat Rp 40 Triliun ke PN Jaksel
-
Menteri BUMN Rini Soemarno dan PLN Dituntut Ganti Rugi Rp 40 Triliun
-
Mati Lampu Berbuntut Panjang, Arief Poyuono Ancam Polisikan Direksi PLN
-
Apakah Mati Lampu Massal Jakarta, Banten dan Jabar Termasuk Krisis Energi?
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi
-
Muhammad Rullyandi Sebut Polri Harus Lepas dari Politik Praktis, Menuju Paradigma Baru!