Suara.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LKHBI RI) akan mendaftarkan gugatan Class Action dengan tergugat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019) pagi. PLN dan Menteri Rini akan dituntut ganti rugi Rp 40 triliun.
Perwakilan dari LKHBI RI, Mulkan Let-Let menjelaskan, Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan akan memberikan kompensasi pengurangan tagihan listrik untuk pelanggan yang terdampak atas pemadaman listrik pada 4 dan 5 Agustus lalu.
Pembayaran kompensasi itu disebut Sripeni sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkiat Dengan Penyaluran Tenaga Listrik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero). Di luar Permen ESDM itu, Dirut PLN tidak membayar ganti rugi.
Mulkan beranggapan, bahwa apa yang disampaikan oleh Sripeni justru keliru. Pasalnya, beban hukum yang mestinya dihadapi Sripeni bukan hanya ESDM Nomor 27 Tahun 2017 namun juga Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum).
Maka dari itu Mulkan menyimpulkan bahwa Dirut PLN mestinya melakukan ganti rugi bukan kompensasi.
"Seharusnya pertanggungjawaban PLN bukan memberikan kompensasi tetapi memberikan ganti rugi," kata Mulkan kepada Suara.com, Jumat (9/8/2019).
Gugatan tersebut berawal pada saat PLN memadamkan listrik pada 4 dan 5 Agustus lalu untuk wilayah Jabodetabek, Jawa Barat dan sebagian wilayah Jawa Tengah telah memberikan kerugian bagi masyarakat.
Banyak bisnis yang dijalani oleh masyarakat menelan kerugian seperti industri kuliner, bengkel, konveksi dan juga bisnis yang lain.
Bukan hanya itu, fasilitas umum juga turut lumpuh seperti transportasi umum berbasis listrik yakni Moda Raya Terpadu (MRT) atau Commuter Line, ATM, pelayanan tol, jaringan komunikasi hingga lampu pengatur lalu lintas yang tidak berfungsi.
Baca Juga: Ombudsman: Ganti Rugi PLN ke Korban Mati Lampu Massal Terlalu Kecil
Selain itu saat pemadaman listrik yang terjadi selama lebih dari 10 jam, telah terjadi kebakaran di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta. Dari kebakaran itu setidaknya ada korban luka-luka dan meninggal dunia.
Sebagai contoh, satu warga meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi saat pemadaman listrik di kawasan Jalan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu (4/8/2019) lalu.
"Bahkan patut diduga melanggar Pasal 359 KUHP (mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang lain meninggal)," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Jangan Kehabisan! Penukaran Uang Baru BI Mulai Besok, Wajib Daftar Online Dulu
-
Krisis Batu Bara Ancam PLTU, Pasokan Listrik Aman?
-
Setoran Pajak Kripto Tembus Rp1,93 Triliun, PMK Baru Jadi Angin Segar Exchange Lokal
-
Kemenperin Bantah Industri Tahan Produksi Usai Kesepakatan Tarif RI-AS
-
Pemerintah Akan Atur Status Karyawan PKWT dan Outsourcing di UU Ketenagakerjaan Baru
-
Pemerintah Gandeng AS Kembangkan Ekosistem Semikonduktor, Potensi Investasi Rp 530 Triliun
-
Program Pelatihan Vokasi Nasional 2026 Dibuka, Dapat Uang Saku hingga JKK-JKM
-
Bank Emas Pegadaian Genap Berusia Satu Tahun, Bertekad Menata Masa Depan Investasi Emas Indonesia
-
YBM PLN Salurkan 45 Ribu Paket Bingkisan, Berbagi Berkah Sepanjang Ramadan 1447 H
-
Kisruh Beasiswa LPDP, Waktunya Evaluasi Sistem?