Suara.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LKHBI RI) akan mendaftarkan gugatan Class Action dengan tergugat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Menteri BUMN Rini Soemarno ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019) pagi. PLN dan Menteri Rini akan dituntut ganti rugi Rp 40 triliun.
Perwakilan dari LKHBI RI, Mulkan Let-Let menjelaskan, Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan akan memberikan kompensasi pengurangan tagihan listrik untuk pelanggan yang terdampak atas pemadaman listrik pada 4 dan 5 Agustus lalu.
Pembayaran kompensasi itu disebut Sripeni sesuai dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) Nomor 27 Tahun 2017 Tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya Yang Terkiat Dengan Penyaluran Tenaga Listrik PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero). Di luar Permen ESDM itu, Dirut PLN tidak membayar ganti rugi.
Mulkan beranggapan, bahwa apa yang disampaikan oleh Sripeni justru keliru. Pasalnya, beban hukum yang mestinya dihadapi Sripeni bukan hanya ESDM Nomor 27 Tahun 2017 namun juga Pasal 29 ayat 1 UU Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan, Pasal 19 UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1365 KUHPerdata (Perbuatan Melawan Hukum).
Maka dari itu Mulkan menyimpulkan bahwa Dirut PLN mestinya melakukan ganti rugi bukan kompensasi.
"Seharusnya pertanggungjawaban PLN bukan memberikan kompensasi tetapi memberikan ganti rugi," kata Mulkan kepada Suara.com, Jumat (9/8/2019).
Gugatan tersebut berawal pada saat PLN memadamkan listrik pada 4 dan 5 Agustus lalu untuk wilayah Jabodetabek, Jawa Barat dan sebagian wilayah Jawa Tengah telah memberikan kerugian bagi masyarakat.
Banyak bisnis yang dijalani oleh masyarakat menelan kerugian seperti industri kuliner, bengkel, konveksi dan juga bisnis yang lain.
Bukan hanya itu, fasilitas umum juga turut lumpuh seperti transportasi umum berbasis listrik yakni Moda Raya Terpadu (MRT) atau Commuter Line, ATM, pelayanan tol, jaringan komunikasi hingga lampu pengatur lalu lintas yang tidak berfungsi.
Baca Juga: Ombudsman: Ganti Rugi PLN ke Korban Mati Lampu Massal Terlalu Kecil
Selain itu saat pemadaman listrik yang terjadi selama lebih dari 10 jam, telah terjadi kebakaran di beberapa titik di wilayah DKI Jakarta. Dari kebakaran itu setidaknya ada korban luka-luka dan meninggal dunia.
Sebagai contoh, satu warga meninggal dunia akibat kebakaran yang terjadi saat pemadaman listrik di kawasan Jalan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Minggu (4/8/2019) lalu.
"Bahkan patut diduga melanggar Pasal 359 KUHP (mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang lain meninggal)," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- 6 Sepatu Puma Wanita yang Lagi Diskon 55 Persen di Toko Resmi, Ada Model Lari hingga Sneaker
Pilihan
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
-
Kesehatan Donald Trump Bermasalah? Gedung Putih Dituding Tutupi Hasil Medical Check-up
Terkini
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
-
Danantara Sumberdaya Indonesia Beroperasi, Pemerintah Masih "Buta" Soal Target Kinerja
-
DSI Resmi Kelola Ekspor Mulai 1 Juni, Ada Bocoran Peran Dirjen Bea Cukai
-
Belajar dari 'TikTok', Rugi di Pasar Modal: Bahaya Investasi Berbasis Tren Media Sosial
-
Bisnis Gerai Minuman di Tengah Tekanan Ekonomi, Ada yang Tutup dan Berkembang
-
IHSG Ambles Tapi Aset Emiten Melesat Rp94 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Harga CPO Anjlok Pertengahan Tahun 2026, Kemendag Ungkap Penyebabnya
-
Rincian Aturan Baru Pajak UMKM: CV, Firma, dan PT Baru Kehilangan Fasilitas PPh
-
Harga Pangan Kian Meroket: Cabai Merah Besar Tembus Rp107 Ribu, Beras Ikut Naik
-
Saham Sejuta Umat Ini Lagi Diskon Harga Termurah, Momentum Emas untuk 'Serok Bawah'?