Suara.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia resmi melayangkan gugatan kasus mati listrik massal yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri ESDM Ignatius Jonan jadi tergugat.
Gugatan itu sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (9/8/2019) dengan nomor gugatan 653/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL sebagai gugatan perwakilan kelompok atau class action.
"Hari ini kita ke pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk menggugat atau mendaftarkan gugatan class action. Gugatan ini kita daftarkan terhadap Plt Dirut PLN, Mentri BUMN sebagai tergugat dua dan turut tergugat nya Mentri ESDM," kata Kuasa hukum LKBHRI, Mulkan Let Let di PN Jaksel, Jumat (9/8/2019).
Mulkan mengklaim, mereka merupakan advokat yang mewakili gugatan masyarakat terdampak mati listrik massal yang terjadi pekan lalu.
Melalui gugatan ini, LKBHRI menuntut PLN dan Kementerian BUMN tidak hanya memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak, tetapi juga memberikan ganti rugi sebesar Rp 40 triliun.
"Dirut PLN menyatakan hanya memberikan kompensasi itu menurut kita opini hukum yang keliru karena di sini PLN coba untuk melepaskan pertanggungjawaban hukum memberikan ganti rugi. Mendaftarkan gugatan class action lalu menuntut PLN Rp 20 T dan menteri BUMN Rp 20 triliun, jadi ditotal 40 triliun," tegasnya.
Mulkan menambahkan, jika gugatan berhasil dikabulkan pengadilan, uang ganti rugi sebesar Rp 40 triliun itu nantinya bisa diambil oleh masyarakat terdampak yang memberikan bukti dalam gugatan tersebut.
Adapun dasar hukum yang digunakan LKBHRI dalam gugatan ini adalah PLN tidak hanya bertanggung jawab secara hukum berdasarkan Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, tetapi diduga telah melanggar Pasal 29 ayat (1) No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 19 no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1365 KUHPPerdata (Perbuatan Melawan Hukum), dan bahkan patut diduga melanggar 359 KUHP (Mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang meninggal).
Baca Juga: Menteri BUMN Rini Soemarno dan PLN Dituntut Ganti Rugi Rp 40 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
Pilihan
-
Here We Go! Jelang Lawan Timnas Indonesia: Arab Saudi Krisis, Irak Limbung
-
Berharap Pada Indra Sjafri: Modal Rekor 59% Kemenangan di Ajang Internasional
-
Penyumbang 30 Juta Ton Emisi Karbon, Bisakah Sepak Bola Jadi Penyelamat Bumi?
-
Muncul Tudingan Ada 'Agen' Dibalik Pertemuan Jokowi dengan Abu Bakar Ba'asyir, Siapa Dia?
-
BBM RI Dituding Mahal Dibandingkan Malaysia, Menkeu Purbaya Bongkar Harga Jual Pertamina
Terkini
-
Hana Bank Optimistis Laba Tumbuh di atas 15 Persen Tahun Ini
-
BCA Syariah Wujudkan Harmoni Digitalisasi dengan Nilai Luhur Spiritual
-
Mayoritas Terus Merugi, Belasan BUMN Asuransi Akan Dipangkas dan Disisakan 3 Saja
-
Hana Bank Mulai Serius Garap UMKM
-
Perlindungan Dana Nasabah di Rekening Dormant
-
Janji Pangkas Waktu Pembayaran Kompensasi ke BUMN, Purbaya: Jangan Rugi Terus!
-
Purbaya Sidak Bank Himbara Secara Acak, Ini 2 Hal yang Dicari
-
DPR Cecar Menkeu Purbaya, Diminta Jangan Cepat Percaya Laporan Anak Buah
-
Diisukan Renggang dengan Deddy Corbuzier, Sabrina Chairunnisa Punya Deretan Bisnis Sukses
-
Nilai Tukar Rupiah Menguat pada Penutupan Perdagangan Selasa