Suara.com - Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia resmi melayangkan gugatan kasus mati listrik massal yang terjadi pada Minggu (4/8/2019) lalu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri ESDM Ignatius Jonan jadi tergugat.
Gugatan itu sudah terdaftar di PN Jakarta Selatan pada Jumat (9/8/2019) dengan nomor gugatan 653/PDT.G/2019/PN.JKT.SEL sebagai gugatan perwakilan kelompok atau class action.
"Hari ini kita ke pengadilan negeri Jakarta Selatan untuk menggugat atau mendaftarkan gugatan class action. Gugatan ini kita daftarkan terhadap Plt Dirut PLN, Mentri BUMN sebagai tergugat dua dan turut tergugat nya Mentri ESDM," kata Kuasa hukum LKBHRI, Mulkan Let Let di PN Jaksel, Jumat (9/8/2019).
Mulkan mengklaim, mereka merupakan advokat yang mewakili gugatan masyarakat terdampak mati listrik massal yang terjadi pekan lalu.
Melalui gugatan ini, LKBHRI menuntut PLN dan Kementerian BUMN tidak hanya memberikan kompensasi kepada pelanggan terdampak, tetapi juga memberikan ganti rugi sebesar Rp 40 triliun.
"Dirut PLN menyatakan hanya memberikan kompensasi itu menurut kita opini hukum yang keliru karena di sini PLN coba untuk melepaskan pertanggungjawaban hukum memberikan ganti rugi. Mendaftarkan gugatan class action lalu menuntut PLN Rp 20 T dan menteri BUMN Rp 20 triliun, jadi ditotal 40 triliun," tegasnya.
Mulkan menambahkan, jika gugatan berhasil dikabulkan pengadilan, uang ganti rugi sebesar Rp 40 triliun itu nantinya bisa diambil oleh masyarakat terdampak yang memberikan bukti dalam gugatan tersebut.
Adapun dasar hukum yang digunakan LKBHRI dalam gugatan ini adalah PLN tidak hanya bertanggung jawab secara hukum berdasarkan Permen ESDM No. 27 Tahun 2017, tetapi diduga telah melanggar Pasal 29 ayat (1) No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 19 no. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 1365 KUHPPerdata (Perbuatan Melawan Hukum), dan bahkan patut diduga melanggar 359 KUHP (Mengenai perbuatan yang mengakibatkan orang meninggal).
Baca Juga: Menteri BUMN Rini Soemarno dan PLN Dituntut Ganti Rugi Rp 40 Triliun
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- 6 Shio yang Menarik Keberuntungan 14 Juli 2026, Banyak Teka-teki Akhirnya Terjawab
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Potensi Menang Praperadilan: Siasat Redam Konflik Polri-Kejagung
Pilihan
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
Terkini
-
Final Piala Dunia 2026 Argentina Tantang Spanyol: Messi vs Generasi Emas La Roja
-
Comeback Gila Argentina! Lautaro Martinez Hancurkan Mimpi Inggris
-
Kylian Mbappe Blak-blakan: Taktik Deschamps Bikin Prancis Gagal ke Final Piala Dunia
-
Panas! Teror Suara Suporter Argentina Tenggelamkan Lagu Kebangsaan Inggris
-
Tekel Brutal Enzo Fernandez Lolos Kartu Merah, Wasit Ismail Elfath Dikecam
-
Kapan Zinedine Zidane Diumumkan sebagai Pelatih Baru Prancis?
-
Bawa Spanyol ke Final Piala Dunia 2026, Rumah Lamine Yamal Nyaris Dibobol Rampok
-
Prancis Tersingkir di Semifinal Piala Dunia 2026, Michael Olise Dihujani Kritik Pedas
-
Messi Anak Emas FIFA! Petisi Coret Argentina dari Piala Dunia Tembus 10 Juta Tanda Tangan
-
Susunan Pemain Argentina vs Inggris: Tuchel dan Scaloni Bikin Kejutan di Starting XI