Suara.com - Dewan Energi Nasional (DEN) menilai kejadian padamnya listrik di sejumlah daerah di Jawa belum termasuk dalam ke krisis energi. Pasalnya, padamnya listrik tersebut masih bisa ditangani oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, meskipun lambat.
Sekretaris Jenderal DEN menerangkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang tata cara krisis energi pasal 5 ayat 2 energi bisa dikatakan dalam kondisi krisis jika operator yang bersangkutan tak bisa menangani secara langsung.
Namun dalam kejadian kemarin, PT PLN bisa memulihkan padamnya listrik hingga 100 persen.
"Nah laporan PLN telah lakukan pemulihan dari waktu ke waktu, Senin sore sudah mencapai 100 persen (listrik stabil)," kata dia saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Selain itu, Djoko menuturkan, aturan tersebut pada Pasal 8 Perpres di atas, Menteri ESDM dan DEN telah mendatangi PLN untuk pemantauan ketersediaan energi.
"Pasal 8 telah dilakukan dengan kunjungi ke PLN," tutur dia.
Tak hanya itu, tambah Djoko, PLN juga telah mencari jalan lain untuk kebutuhan energi listrik lewat pembangkit agar pasokan listrik kembali normal.
"Pasal 14 huruf f, aktifkan cadangan penyangga energi ini, PLN sudah aktifkan ini dengan tambah pasokan energi dari gas dan batubara," tukasnya.
Baca Juga: PLN Tak Pakai Aturan Baru, Tetap Bayar Ganti Rugi Mati Listrik 35 Persen
Berita Terkait
-
PLN Tak Pakai Aturan Baru, Tetap Bayar Ganti Rugi Mati Listrik 35 Persen
-
Ombudsman: Ganti Rugi PLN ke Korban Mati Lampu Massal Terlalu Kecil
-
Ombudsman RI: Perhatian PLN Lebih Besar ke Bisnisnya, Bukan ke Pelayanan
-
Sumbang Polusi Jakarta, Anies Minta PLN Periksa Cerobong Asap PLTU
-
Ribut Isu Pohon Sengon, PLN Bentuk Tim Telisik Penyebab Mati Lampu Massal
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
Terkini
-
Industri Tekstil RI Tak Mampu Olah, Purbaya Pilih Musnahkan Pakaian Bekas Impor Ilegal
-
Profil INACO (PT Niramas Utama Tbk): Saham IPO, Kondisi Keuangan, dan Pemegang Saham
-
Finex: Kepatuhan dan Edukasi Lebih Penting daripada Janji Untung Trading
-
Purbaya Sepakat Polisi Hukum Pelaku Impor Pakaian Bekas Ilegal Pakai UU Pengelolaan Sampah
-
Profil PT Prodia Diagnostic Line: Saham IPO, Benarkah Ada 'Peran' Prajogo Pangestu?
-
IHSG Kembali Terperosok 1,29% di Sesi I, ANTM hingga INCO Jadi Pemberat
-
Daftar Pemegang Saham RANS Entertainmen, Ini Gurita Bisnis yang Mau IPO
-
Purbaya Sita 43 Kontainer Pakaian Impor Bekas dari Bea Cukai, Nilainya Rp 53,9 M
-
DSI Diam-diam Bertemu ke Sekuritas, Ini Dampaknya ke Saham Komoditas
-
RANS Entertaiment Mau IPO, Nama Kaesang Pangarep dan Kepala BP BUMN Jadi Pemegang Saham