Suara.com - Dewan Energi Nasional (DEN) menilai kejadian padamnya listrik di sejumlah daerah di Jawa belum termasuk dalam ke krisis energi. Pasalnya, padamnya listrik tersebut masih bisa ditangani oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, meskipun lambat.
Sekretaris Jenderal DEN menerangkan, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2016 tentang tata cara krisis energi pasal 5 ayat 2 energi bisa dikatakan dalam kondisi krisis jika operator yang bersangkutan tak bisa menangani secara langsung.
Namun dalam kejadian kemarin, PT PLN bisa memulihkan padamnya listrik hingga 100 persen.
"Nah laporan PLN telah lakukan pemulihan dari waktu ke waktu, Senin sore sudah mencapai 100 persen (listrik stabil)," kata dia saat ditemui di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Selain itu, Djoko menuturkan, aturan tersebut pada Pasal 8 Perpres di atas, Menteri ESDM dan DEN telah mendatangi PLN untuk pemantauan ketersediaan energi.
"Pasal 8 telah dilakukan dengan kunjungi ke PLN," tutur dia.
Tak hanya itu, tambah Djoko, PLN juga telah mencari jalan lain untuk kebutuhan energi listrik lewat pembangkit agar pasokan listrik kembali normal.
"Pasal 14 huruf f, aktifkan cadangan penyangga energi ini, PLN sudah aktifkan ini dengan tambah pasokan energi dari gas dan batubara," tukasnya.
Baca Juga: PLN Tak Pakai Aturan Baru, Tetap Bayar Ganti Rugi Mati Listrik 35 Persen
Berita Terkait
-
PLN Tak Pakai Aturan Baru, Tetap Bayar Ganti Rugi Mati Listrik 35 Persen
-
Ombudsman: Ganti Rugi PLN ke Korban Mati Lampu Massal Terlalu Kecil
-
Ombudsman RI: Perhatian PLN Lebih Besar ke Bisnisnya, Bukan ke Pelayanan
-
Sumbang Polusi Jakarta, Anies Minta PLN Periksa Cerobong Asap PLTU
-
Ribut Isu Pohon Sengon, PLN Bentuk Tim Telisik Penyebab Mati Lampu Massal
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Sah! SIG Putuskan Tebar Dividen Rp190,8 Miliar ke Investor
-
Direktur Pegadaian Selfie Dewiyanti Dianugerahi Indonesia Leading Women Awards 2026
-
Harga Beras Meroket! Pemerintah Gandeng 'Raksasa' Pangan Turun Gunung, Ada Apa?
-
Mengapa Pemerintah Mau Ganti LPG ke CNG? Apa Untung dan Bahayanya?
-
Rokok Ilegal Bikin Negara Boncos Rp 25 Triliun per Tahun
-
Perjanjian Ekonomi Digital ASEAN DEFA Rampung, Diteken November 2026
-
INDEF Ungkap Bahaya Baja Impor Murah Terhadap Proyek Infrastruktur
-
ASDP Genjot Digitalisasi Layanan Kapal Feri
-
Jawaban Menohok Purbaya Saat Dikritik Pertumbuhan Ekonomi Gegara Stimulus Pemerintah
-
Tersiar Kabar PPPK Kena PHK Massal Setelah APBD Dipotong, Apa Kata Pemerintah?