Suara.com - Senin 12 Agustus 2019, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai mencoba perluasan ganjil genap. Nantinya, aturan ganjil genap ini dipermanenkan pada 9 September 2019.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai mensosialisasikan perluasan ganjil genap di 25 titik yang terdampak peraturan tersebut. Di antaranya adalah di ruas Jalan Gunung Sahari, Hayam Wuruk, dan Gajah Mada.
“Hari ini kalau kita bicara tahapannya memang sosialisasi dan ujicoba ini adalah kali pertama kita lakukan sosialisasi sekaligus assessment petugas apakah petugas yang ditempatkan secara kuantitas cukup dan kualitas memahami bagaimana mereka bertugas di lapangan,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, usai meninjau salah satu titik uji coba di ruas Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Senin (12/8/2019).
Dishub masih akan terus melakukan sosialisasi terkait perluasan ganjil-genap hingga mulai diberlakukan pada 9 September 2019.
Dengan kebijakan ini, kendaraan bernopol genap boleh memasuki ruas jalan saat tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan bernopol ganjil pada tanggal ganjil.
Nah, jenis kendaraan apa saja yang bisa bebas melaju tanpa mempedulikan aturan ganjil genap ini?
Berdasarkan informasi yang dikutip SUARA.com dari infografis di akun jejaring sosial Instagram @dkijakarta, ada 12 jenis kendaraan yang bebas aturan ganjil genap.
Disebutkan pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap berlaku bagi:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
2. Kendaran ambulans.
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).
8. Kendaran pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, yakni presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, dan ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaran untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan Polri.
Baca Juga: Ferdinand: Bilang ke Anies, Ganjil Genap Kurangi Rejeki Taksi Online
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
- 4 Zodiak Paling Beruntung pada 27 Juni 2026, Siap-siap Jadi Magnet Uang
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
Pilihan
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
Terkini
-
Janji Prabowo Terbuka Terima Usulan: Jangankan Profesor, Dari Anak Desa Pun Saya Tindaklanjuti
-
183 Warga Pinggir Rel Senen Direlokasi, KAI Ratakan Puluhan Bangunan Liar
-
Ditanya Bro Ron Masih Kuat atau Tidak di Lampung, Jawaban Singkat Jokowi Bikin Heran
-
Prabowo Tambah Anggaran Riset Jadi Rp4 Triliun
-
Penampakan Bangunan Hancur di Bahrain dan Kuwait Usai Dihajar Rudal Iran
-
Fakta Terkuak! Cawe-cawe George Soros di Pemilu: Keluarkan Rp1,6 T Untuk Partai Ini
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Mengapa Anak-Anak di Pesisir Menjadi Kelompok yang Paling Menanggung Dampak Krisis Iklim?
-
Drama Penangkapan HR-V di Lhokseumawe, Polisi Temukan 13 Karung Sabu Asal Thailand
-
Rano Karno Terharu Lihat Warga Jakarta Makin Tertib, Protes Soal CFD Dianggap Wajar