Suara.com - Senin 12 Agustus 2019, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai mencoba perluasan ganjil genap. Nantinya, aturan ganjil genap ini dipermanenkan pada 9 September 2019.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai mensosialisasikan perluasan ganjil genap di 25 titik yang terdampak peraturan tersebut. Di antaranya adalah di ruas Jalan Gunung Sahari, Hayam Wuruk, dan Gajah Mada.
“Hari ini kalau kita bicara tahapannya memang sosialisasi dan ujicoba ini adalah kali pertama kita lakukan sosialisasi sekaligus assessment petugas apakah petugas yang ditempatkan secara kuantitas cukup dan kualitas memahami bagaimana mereka bertugas di lapangan,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, usai meninjau salah satu titik uji coba di ruas Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Senin (12/8/2019).
Dishub masih akan terus melakukan sosialisasi terkait perluasan ganjil-genap hingga mulai diberlakukan pada 9 September 2019.
Dengan kebijakan ini, kendaraan bernopol genap boleh memasuki ruas jalan saat tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan bernopol ganjil pada tanggal ganjil.
Nah, jenis kendaraan apa saja yang bisa bebas melaju tanpa mempedulikan aturan ganjil genap ini?
Berdasarkan informasi yang dikutip SUARA.com dari infografis di akun jejaring sosial Instagram @dkijakarta, ada 12 jenis kendaraan yang bebas aturan ganjil genap.
Disebutkan pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap berlaku bagi:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
2. Kendaran ambulans.
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).
8. Kendaran pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, yakni presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, dan ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaran untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan Polri.
Baca Juga: Ferdinand: Bilang ke Anies, Ganjil Genap Kurangi Rejeki Taksi Online
Berita Terkait
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- 7 Sepatu Murah Lokal Buat Jogging Mulai Rp100 Ribuan, Ada Pilihan Dokter Tirta
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Seluruh Gubernur Wajib Umumkan Kenaikan UMP 2026 Hari Ini
-
Indosat Gandeng Arsari dan Northstar Bangun FiberCo Independent, Dana Rp14,6 Triliun Dikucurkan!
-
Kredit Nganggur Tembus Rp2,509 Triliun, Ini Penyebabnya
-
Uang Beredar Tembus Rp9891,6 Triliun per November 2025, Ini Faktornya
-
Pertamina Patra Niaga Siapkan Operasional Jelang Merger dengan PIS dan KPI
Terkini
-
Panglima TNI Rotasi 187 Perwira Tinggi, Mayoritas dari Angkatan Darat
-
Saksi Sebut Pertamina Gunakan Kapal Jenggala Bango karena Stok Gas Kritis
-
Ancaman Wabah Mengintai Pengungsi Bencana Sumatra, Pakar Ingatkan Risiko ISPA hingga Kolera
-
Yahya Cholil Staquf Klarifikasi Dana Rp100 Miliar PBNU, Konsesi Tambang dan Isu Zionis
-
Kaleidoskop Satu Dekade Shopee: Menciptakan Dampak Bagi Ekosistem melalui Inovasi & Kolaborasi
-
Mendagri dan Menko PMK Bahas Kebutuhan Masyarakat Aceh Tamiang dan Aceh Timur Pascabencana
-
Pemprov DKI Kirim 27 Ton Bantuan ke Korban Bencana Sumatera
-
Tiga Koridor TransJakarta Terdampak Imbas Truk Hantam Separator di Dua Halte
-
Pemulihan Sumatra hingga Kampung Haji, Ini 3 Arahan Prabowo di Hambalang
-
Hasil TKA Pelajar SMA Sederajat Jeblok Parah, Pemerintah Didesak Evaluasi