Suara.com - Senin 12 Agustus 2019, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai mencoba perluasan ganjil genap. Nantinya, aturan ganjil genap ini dipermanenkan pada 9 September 2019.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta mulai mensosialisasikan perluasan ganjil genap di 25 titik yang terdampak peraturan tersebut. Di antaranya adalah di ruas Jalan Gunung Sahari, Hayam Wuruk, dan Gajah Mada.
“Hari ini kalau kita bicara tahapannya memang sosialisasi dan ujicoba ini adalah kali pertama kita lakukan sosialisasi sekaligus assessment petugas apakah petugas yang ditempatkan secara kuantitas cukup dan kualitas memahami bagaimana mereka bertugas di lapangan,” kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, usai meninjau salah satu titik uji coba di ruas Jalan Gunung Sahari, Jakarta Utara, Senin (12/8/2019).
Dishub masih akan terus melakukan sosialisasi terkait perluasan ganjil-genap hingga mulai diberlakukan pada 9 September 2019.
Dengan kebijakan ini, kendaraan bernopol genap boleh memasuki ruas jalan saat tanggal genap. Sebaliknya, kendaraan bernopol ganjil pada tanggal ganjil.
Nah, jenis kendaraan apa saja yang bisa bebas melaju tanpa mempedulikan aturan ganjil genap ini?
Berdasarkan informasi yang dikutip SUARA.com dari infografis di akun jejaring sosial Instagram @dkijakarta, ada 12 jenis kendaraan yang bebas aturan ganjil genap.
Disebutkan pengecualian kendaraan bermotor memasuki kawasan ganjil genap berlaku bagi:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas.
2. Kendaran ambulans.
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik.
6. Sepeda motor.
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak (BBM) dan bahan bakar gas (BBG).
8. Kendaran pimpinan lembaga tinggi negara Republik Indonesia, yakni presiden/wakil presiden, ketua MPR/DPR/DPD, dan ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.
9. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan Polri.
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
11. Kendaran untuk memberikan pertolongan kepada kecelakaan lalu lintas.
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan Polri.
Baca Juga: Ferdinand: Bilang ke Anies, Ganjil Genap Kurangi Rejeki Taksi Online
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- Mengupas MDIS: Kampus Singapura Tempat Gibran Raih Gelar Sarjana, Ijazahnya Ternyata dari Inggris!
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
-
Menkeu Bakal Temui Pengusaha Rokok Bahas Cukai, Saham-saham 'Tembakau' Terbang
-
Jurus Menkeu 'Koboi' Bikin Pasar Cemas Sekaligus Sumringah
-
IHSG Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah, Saham-saham Rokok Jadi Pendorong
Terkini
-
FSGI Ungkap Masalah MBG di 14 Provinsi: Makanan Basi, Belatung, hingga Jeruk Busuk
-
Keracunan Massal Lagi? 7 Siswa SMAN 15 Jakarta Mual dan Sakit Perut Usai Makan MBG
-
Diundang Donald Trump, Prabowo Gabung Pertemuan Eksklusif Bahas Perdamaian Gaza di PBB
-
Imbas Kompor Nyala Ditinggal Pemilik, Belasan Kios di Pasar Krenso Jaktim Ludes Terbakar
-
Rakernas Dekranas 2025, Tri Tito Karnavian Tekankan Peran Strategis Kerajinan Nasional
-
Pedas! Blak-blakan di Depan Mahfud MD, Rocky Gerung Sebut Prabowo Ngaco, Mengapa?
-
BMKG Ingatkan Ancaman Krisis Pangan Akibat Iklim Ekstrem, Petani Diminta Tinggalkan Titi Mongso
-
Mahasiswa Sandera Polisi saat Demo Rusuh di Semarang, Rezki dan Rafli Dituntut Hukuman Segini!
-
Prabowo Bertemu Bill Gates: Kasih Bintang Jasa dan Bahas Kolaborasi Besar buat Indonesia
-
Demo Hari Tani Nasional di Jakarta Dijaga Ketat Ribuan Aparat, Massa Dilarang Lakukan Hal-hal Ini