Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa anggota DPRD Jawa Barat, Waras Wasisto dalam pengembangan kasus suap proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (13/8/2019).
Waras akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa.
" Kami periksa Waras dalam kapasitas saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di gedung KPK, Selasa (13/8/2019).
Selain Waras, penyidik juga turut memanggil mantan Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Neneng Rahmi Nurlaila untuk menjadi saksi untuk tersangka Iwa.
Neneng sebelumnya sudah divonis dalam kasus suap Meikarta.
Sebelumnya, KPK telah mengajukan pelarangan ke luar negeri untuk dua tersangka kepada pihak Imigrasi dalam kasus suap proyek Meikarta. Mereka adalah eks Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto dan Sekda Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa. Keduanya dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan.
Keduanya telah ditetapkan tersangka pada Senin (26/7/2019) oleh KPK. Namun keduanya belum ditahan.
Iwa diduga meminta uang Rp 1 miliar kepada Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi Neneng Rahmi Nurlaili untuk mengurus Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten Bekasi Tahun 2017.
RDTR tersebut merupakan izin yang cukup penting bagi proyek Meikarta dapat mendirikan sejumlah lokasi hunian milik PT. Lippo Group di Kabupaten Bekasi.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Periksa Sekretaris Direksi Lippo Cikarang
Uang tersebut diberikan oleh Toto kepada Neneng secara bertahap yang nilainya mencapai Rp 10, 5 miliar.
Berita Terkait
-
Kasus Suap Proyek Meikarta, KPK Periksa Sekretaris Direksi Lippo Cikarang
-
KPK Periksa Eks Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto
-
Suap Meikarta, KPK Geledag Rumah Sekda Jabar Iwa Karniwa
-
Geledah Ruangan Sekda Jabar Iwa Karniwa, KPK Sita Dokumen soal RDTR
-
Suap Meikarta, KPK Cegah Sekda Jabar Eks Bos Lippo Cikarang Keluar Negeri
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu