Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi membacakan surat dakwaan terhadap Anggota DPR RI Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso terkait kasus penyuapan jasa bidang pelayaran PT. Pilog menggunakan kapal PT. Humpuss Transportasi Kimia.
Jaksa Kiki Ahmad Yani menyampaikan bahwa Bowo menerima uang suap sebesar 163.733 dolar Amerika Serikat dan Rp 311 juta. Uang tersebut dari Direktur PT HTK, Taufik Agustono dan Manager Marketing PT HTK, Asty Winasty.
"Turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungan sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara," kata Jaksa KPK, Kiki di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Jaksa Kiki menyebut uang suap tersebut pun langsung diterima oleh Bowo Sidik melalui orang kepercayaannya staf PT. INersia, Indung Adriani. Menurut Jaksa, sepatutnya, Bowo Sidik sebagai penyelenggara negara tak menerima hadiah atau apapun.
"Patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," ujar Jaksa.
Uang yang diterima Bowo tersebut ditujukan sebagai sebagai pelicin dari PT. HTK untuk mendapatkan kerjasama pengerjaan sewa kapal untuk pengangkutan dari PT PILOG. Lantaran, kontrak kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah diputus atau berhenti.
Dalam kasus ini, Bowo Sidik didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Penyuap Bowo Sidik Dituntut 2 Tahun Penjara
-
Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi Bowo Sidik Akan Segera Diadili
-
KPK Peringatkan Adik Nazaruddin Terkait Kasus Bowo Sidik
-
Kasus Suap Bowo Sidik, KPK Kembali Panggil Adik Nazaruddin
-
Mangkir Kasus Bowo Sidik, KPK Cegah Saksi Jora Nilam Judge ke Luar Negeri
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan
-
Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak
-
Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah