Suara.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya akan kembali memanggil tersangka kasus dugaan korupsi dana apel dan kemah Pemuda Islam Indonesia 2017, Ahmad Fanani. Pemanggilan ulang tersebut direncanakan akan berlangsung seusai peringatan Hari Kemerdekaan pada 17 Agustus 2019.
"Saya nanti mungkin akan jadwalkan lagi (pemeriksaan Ahmad Fanani) mungkin setelah 17 Agustus nanti," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iwan Kurniawan di Polda Metro Jaya, Rabu (14/8/2019).
Hanya saja, Iwan belum memeberkan secara rinci ihwal jadwal pemeriksaan tersebut. Iwan menyebutkan jika Fanani masih dalam kategori tersangka yang kooperatif karena dapat memberikan alasan ketidakhadirannya.
"Yang bersangkutan sebenarnya memberitahu tidak bisa hadir, jadi arti kata masih kita kategorikan sebagai orang yang kooperatif, dipanggil oleh penyidik tidak bisa hadir dan dia bisa memberikan alasannya. Nanti kita akan koordinasikan lagi kapan dia bisa hadir," sambungnya.
Iwan menambahkan, kekinian pihaknya tinggal menunggu BAP dari Fanani rampung. Kemudian, pihaknya akan langsung menyerahkan berkas perkara itu ke kejaksaan.
"Iya menunggu BAP tersangka saja. BAP tersangka selesai dan diberkas dan dilimpahkan ke kejaksaan," imbuh Iwan.
Sebelumnya, Ahmad Fanani kembali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Sedianya Fanani dijadwalkan akan diperiksa pada Senin (29/7/2019). Kuasa hukum Fanani, Gufron mengatakan jika kliennya tengah menghadiri acara di luar kota. Oleh karena itu, Fanani tidak memenuhi panggilan penyidik polisi lagi.
"Iya belum bisa memenuhi panggilan, ada kegiatan di luar kota," kata Gufron saat dikonfirmasi, Senin (29/7/2019) lalu.
Pada panggilan perdana Senin (22/7/2019) lalu, Fanani mangkir dari agenda tersebut. Polisi telah menetapkan Ahmad Fanani sebagai tersangka kasus penyelewengan dana Kemah Pemuda Islam Indonesia 2017.
Baca Juga: Kasus Dana Kemah, Ahmad Fanani Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Polisi
Penetapan status tersangka itu diketahui dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP yang menyebut status Ahmad Fanani sebagai tersangka. Dalam SPDP itu menyebutkan bahwa kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1.752.663.153. Untuk diketahui, kegiatan kemah dan apel Pemuda Islam Indonesia digelar memakai dana APBN Kemenpora di Pelataran Candi Prambanan, Jawa Tengah pada 16 sampai 17 Desember 2017.
Berita Terkait
-
Kasus Dana Kemah, Ahmad Fanani Mangkir Lagi dari Pemeriksaan Polisi
-
Polisi Berharap Ahmad Fanani Mau Jadi JC Kasus Dana Kemah
-
Alasan Polisi Belum Tahan Tersangka Dana Kemah Ahmad Fanani
-
Pekan Depan, Polisi Panggil Tersangka Kasus Dana Kemah
-
Diperiksa Jadi Tersangka, Ahmad Fanani Belum Datang ke Polda Metro
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Nasib Pandji Pragiwaksono di Tangan Polisi, Penyelidik Mulai Analisis Barang Bukti Materi Mens Rea
-
Aksi Ekstrem Pasutri Pakistan di Soetta: Sembunyikan 1,6 Kg Sabu di Lambung dan Usus
-
Kasus Isu Ijazah Palsu Jokowi, PSI Desak Polisi Segera Tahan Roy Suryo Cs
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!