Suara.com - Aliansi Masyarakat Sipil untuk Indonesia Hebat (Almisbat) mendukung langkah KPK yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang telah menjerat anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra dalam kasus suap impor bawang putih.
Terkait kasus itu, Anggota Dewan Pertimbangan Almisbat, Saiful Basri mengaku telah menyerahkan kepada KPK data terkait indikasi ada keterlibatan kartel terkait kasus suap yang telah menjerat Nyoman Dhamantra sebagai tersangka.
"Ini menyangkut soal kartelnya, soal monopoli soal jual beli kuota dan juga soal terkait dengan program wajib tanam bawang putih," kata Basri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/8/2019).
Basri pun meminta KPK membongkar tuntas pengurusan rekomendasi impor produk Holtikura (RIPH). Laporan yang diserahkan Almisbat ke KPK yakni mengenai data-data anggaran bawang putih dan data tambahan dari Badan Pjsat Statistik (BPS).
Basri menjelaskan, sebelum memberikan laporan ke KPK, pihaknya terlebuh dahulu melaporkan kasus suap ini serta dugaan kartel bawang putih ke Ombudsman dan KPPU. Di mana, awal menjadi masalah impor bawang putih sudah terjadi sejak tahun 2013.
"Selalu membuat gaduh setiap tahun, dari 2013 sampai dengan 2017 kita tahu bahwa juga Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka kepada importir dan juga BUMN,"ujar Basri.
Basri pun mengharapkan, KPK dapat mengusut tuntas kasus suap pengaturan kuota impor bawang putih. Apalagi dalam penyidikan KPK juga telah melakukan sejumlah penggeledahan salah satunya di Kementerian Pertanian.
"Kami pun mendorong penuh KPK untuk mengusut tuntas, tak hanya di kalangan swasta, tapi juga di kementerian," ucap Basri.
Basri pun menyoroti temuan dan bukti-bukti suap dan rekayasa atas pemberian kuota impor bawang putih di balik kebijakan RIPH Kementan, Sebagai salah satu faktor terjadinya kenaikan harga bawang putih di masyarakat.
Baca Juga: Jadi Tersangka Suap Impor Bawang, Nyoman Dhamantra Miliki Harta Rp 25 M
"Kami minta itu dicabut kemudian juga diatur. Bayangkan bawang putih dari China itu Rp 8 ribu sampai sini Rp 18 ribu, melalui kesepatan harga bisa sampai Rp 28 ribu atau Rp 38 ribu. Konsumen dipaksa untuk membeli," ucap Basri
Basri menyebut dalam kasus Nyoman Dhamantra ibarat sebagai gunung es. Maka itu, Basri meminta KPK dalam lebih dalam menindak tegas oknum-oknum di balik kasus suap impor bawang putih tersebut.
"Jadi, ini ibaratnya seperti gunung es, yang baru ditangani KPK itu baru puncaknya saja yang terlihat. Yang tengah, serta bawahnya ini belum, karena itu kami memberikan data yang terkait bagaiman pola gratifikasi dan korupsi dalam importasi bawang putih ini," kata dia.
Dalam kasus suap import bawang putih, KPK menetapkan enam tersangka. Di mana saat OTT, KPK menangkap 13 orang.
Untuk tiga orang tersangka yakni sebagai penerima suap, I Nyoman Dhamantra (INY) selaku Anggota DPR 2014-2019 dari fraksi PDI Perjuangan, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) pihak swasta.
Kemudian, sebagai pihak pemberi suap adalah Chandry Suanda (CSU) pihak swasta, Doddy Wahyudi (DDW) pihak swasta, dan Zulfikar (ZFK) selaku pihak swasta.
Dhamantra diduga meminta jatah fee sebesar Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kilogram lewat tersangka Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih. Uang tersebut berasal dari Dody dan Chandra.
Uang tersebut telah disita KPK. Di mana Dhamantra mendapatkan jatah Rp 2 miliar melalui transfer rekening money changer.
Catatan Redaksi:
Terhadap artikel ini, terhitung Rabu (4/12/2019), telah dimuat Hak Jawab dari pihak Kementan dengan judul "RIPH Bawang Putih, Kementan Tegaskan Tak Ada Jual Beli Kuota Maupun Kartel". Pemuatan Hak Jawab mengacu pada kesepakatan Risalah Penyelesaian Pengaduan yang dikeluarkan oleh Dewan Pers dan ditandatangani baik oleh pihak Kementan maupun Redaksi Suara.com, pada Kamis (28/11/2019) di kantor Dewan Pers.
Berita Terkait
Terpopuler
- Media Belanda Heran Mauro Zijlstra Masuk Skuad Utama Timnas Indonesia: Padahal Cadangan di Volendam
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Anak Wali Kota Prabumulih Bawa Mobil ke Sekolah, Padahal di LHKPN Hanya Ada Truk dan Buldoser
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Harta Kekayaan Wali Kota Prabumulih, Disorot usai Viral Pencopotan Kepala Sekolah
Pilihan
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
-
Ternyata Ini Rahasia Kulit Cerah dan Sehat Gelia Linda
-
Kontras! Mulan Jameela Pede Tenteng Tas Ratusan Juta Saat Ahmad Dhani Usulkan UU Anti Flexing
Terkini
-
Kemendagri Batalkan Mutasi Kepala SMPN 1 Prabumulih, Wali Kota Arlan Terancam Sanksi
-
DPW dan DPC PPP dari 33 Provinsi Deklarasi Dukung M Mardiono Jadi Ketua Umum
-
Menteri HAM Natalius Pigai Sebut Orang Hilang 'Belum Terlihat', YLBHI Murka: Denial!
-
Dari Dirut Sampai Direktur, Jajaran BPR Jepara Artha Kini Kompak Pakai Rompi Oranye
-
Pemeriksaan Super Panjang, Hilman Latief Dicecar KPK Hampir 12 Jam soal Kuota Haji
-
Dikira Hilang saat Demo Ricuh, Polisi Ungkap Alasan Bima Permana Dagang Barongsai di Malang
-
Tito Karnavian: Satpol PP Harus Humanis, Bukan Jadi Sumber Ketakutan
-
Wamenkum Sebut Gegara Salah Istilah RUU Perampasan Aset Bisa Molor, 'Entah Kapan Selesainya'
-
'Abuse of Power?' Kemendagri Sebut Wali Kota Arlan Langgar Aturan Copot Kepala SMP 1 Prabumulih
-
Strategi Baru Senayan: Mau RUU Perampasan Aset Lolos? UU Polri Harus Direvisi Dulu