Suara.com - Setelah beraksi memutilasi tubuh pacarnya, Fera Oktaria (21), terdakwa Prada Deri Permana (DP) mengaku sempat ingin menyerahkan diri ke Kodam II Sriwijaya.
Keinginan tersebut didasari rasa kalut dan bingung lantaran ia telah menghabisi nyawa Fera yang semasa hidupnya bekerja sebagai kasir Indomaret. Namun, keinginan tersebut justru tertahan oleh sang paman yang bernama Dodi Karnadi (36).
Berdasarkan keterangan terdakwa Prada DP di dalam persidangan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019), terungkap jika dirinya setelah membunuh korban Fera, sempat memotong tubuh korban menggunakan gergaji besi. Sayangnya, baru hendak memotong lengan kanan korban, gergaji tersebut patah.
"Pagi harinya, baru saya ke rumah Dodi Karnadi, dan mengakui telah mengakui perbuatan ini," ujarnya di sidang.
Saat itulah, terdakwa Prada DP mengaku jika Dodi yang mengusulkan potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper yang sebelumnya dibeli di dekat penginapan.
"Saya tidak tega pak. Makanya saya hubungi Dodi kembali. Tak lama, Dodi menghubungi Imam yang akhirnya menyarankan jika dibakar," katanya.
Rasa tidak tega kembali muncul saat terdakwa Prada DP telah menyiapkan batang korek api yang disusun sedemikian rupa di atas racun nyamuk. Di hadapan Oditur Militer, Mayor D Butar Butar, terdakwa Prada DP mengaku sempat menyiram tubuh pacarnya tersebut menggunakan pertalite.
"Saya menyesal telah melakukan (pembunuhan) itu pak. Saya khilaf. Saya terus mendoakan korban dalam setiap salat saya," katanya.
Rasa penyesalan itu pun ditunjukkannya dengan masuk ke salah satu pesantren di Kota Serang, Banten atas saran dari saksi Hasanuddin hingga dirinya tertangkap tim gabungan Polda Sumsel dan Kodam II Sriwijaya.
Baca Juga: Sadis, Prada Deri Potong Tubuh Pacar Pakai Gergaji hingga Patah
Sidang lanjutan kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim dan didampingi Hakim Anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim dan Mayor Chk Syawaluddin.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut juga dihadiri oleh keluarga dan kerabat korban. Sayangnya, kedua saksi yang sebelumnya disebutkan terdakwa, belum bisa dihadirkan ke persidangan.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
CERPEN: Liak
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
Terkini
-
Dari OTT ke Jejak Dana Gelap Pilkada: Seberapa Mahal Biaya Kampanye Calon Kepala Daerah?
-
Prabowo ke Pengungsi Banjir Aceh: Maaf, Saya Tak Punya Tongkat Nabi Musa, Tapi Rumah Kalian Diganti
-
Dasco Unggah Video Prabowo saat Bikin Kaget WWF karena Sumbangkan Tanah di Aceh
-
Borok Penangkapan Dirut Terra Drone Dibongkar, Pengacara Sebut Polisi Langgar Prosedur Berat
-
Pramono Anung Wanti-wanti Warga Jakarta Imbas Gesekan di Kalibata: Tahan Diri!
-
WALHI Sebut Banjir di Jambi sebagai Bencana Ekologis akibat Pembangunan yang Abai Lingkungan
-
Pramono Anung Bahas Peluang Siswa SDN Kalibaru 01 Cilincing Kembali Sekolah Normal Pekan Depan
-
Cuma Boleh Pegang HP 4 Jam, Siswa Sekolah Rakyat: Bosen Banget, Tapi Jadi Fokus Belajar
-
Legislator DPR Minta Perusak Hutan Penyebab Banjir Sumatra Disanksi Pidana
-
Farhan Minta Warga Tak Terprovokasi Ujaran Kebencian Resbob, Polda Jabar Mulai Profiling Akun Pelaku