Suara.com - Setelah beraksi memutilasi tubuh pacarnya, Fera Oktaria (21), terdakwa Prada Deri Permana (DP) mengaku sempat ingin menyerahkan diri ke Kodam II Sriwijaya.
Keinginan tersebut didasari rasa kalut dan bingung lantaran ia telah menghabisi nyawa Fera yang semasa hidupnya bekerja sebagai kasir Indomaret. Namun, keinginan tersebut justru tertahan oleh sang paman yang bernama Dodi Karnadi (36).
Berdasarkan keterangan terdakwa Prada DP di dalam persidangan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019), terungkap jika dirinya setelah membunuh korban Fera, sempat memotong tubuh korban menggunakan gergaji besi. Sayangnya, baru hendak memotong lengan kanan korban, gergaji tersebut patah.
"Pagi harinya, baru saya ke rumah Dodi Karnadi, dan mengakui telah mengakui perbuatan ini," ujarnya di sidang.
Saat itulah, terdakwa Prada DP mengaku jika Dodi yang mengusulkan potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper yang sebelumnya dibeli di dekat penginapan.
"Saya tidak tega pak. Makanya saya hubungi Dodi kembali. Tak lama, Dodi menghubungi Imam yang akhirnya menyarankan jika dibakar," katanya.
Rasa tidak tega kembali muncul saat terdakwa Prada DP telah menyiapkan batang korek api yang disusun sedemikian rupa di atas racun nyamuk. Di hadapan Oditur Militer, Mayor D Butar Butar, terdakwa Prada DP mengaku sempat menyiram tubuh pacarnya tersebut menggunakan pertalite.
"Saya menyesal telah melakukan (pembunuhan) itu pak. Saya khilaf. Saya terus mendoakan korban dalam setiap salat saya," katanya.
Rasa penyesalan itu pun ditunjukkannya dengan masuk ke salah satu pesantren di Kota Serang, Banten atas saran dari saksi Hasanuddin hingga dirinya tertangkap tim gabungan Polda Sumsel dan Kodam II Sriwijaya.
Baca Juga: Sadis, Prada Deri Potong Tubuh Pacar Pakai Gergaji hingga Patah
Sidang lanjutan kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim dan didampingi Hakim Anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim dan Mayor Chk Syawaluddin.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut juga dihadiri oleh keluarga dan kerabat korban. Sayangnya, kedua saksi yang sebelumnya disebutkan terdakwa, belum bisa dihadirkan ke persidangan.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- Heboh Lagi, Ahmad Dhani Klaim Punya Bukti Perselingkuhan Maia Estianty dengan Petinggi Stasiun TV
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
Pilihan
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
Terkini
-
Tak Ditemui Pemerintah karena Demo di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Bubarkan Diri Janji Balik Lagi
-
Tak Puas Sampaikan Aspirasi di Patung Kuda, Massa Mahasiswa Sempat Bakar Ban Coba Terobos Barikade
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Demo di Patung Kuda Sampaikan 10 Tuntutan, Ini Isinya
-
Megawati Ingatkan Republik Milik Bersama, Tolak Alasan Biaya Mahal untuk Ubah Sistem Pemilu
-
Momentum Hardiknas, BEM SI Gelar Demo di Patung Kuda Kritisi Soal Pendidikan
-
Soal Video Amien Rais yang Singgung Teddy Hilang di YouTube, Ketum Partai Ummat: Tanya Pemerintah
-
Amien Rais Santai Bakal Dipolisikan, Ketum Partai Ummat: Hukum Jangan Jadi Alat Pukul Politik!
-
Kritik Penanganan Kasus Andrie Yunus, Megawati: Kok Masuknya ke Pengadilan Militer? Pusing Saya
-
Siapkan Langkah Hukum, Arus Bawah Prabowo Sebut Pernyataan Amien Rais Fitnah Keji dan Halusinasi
-
Soal Pendidikan di Era Prabowo, DPR: Ada Perubahan Nyata, Tapi Tantangannya Masih Sangat Berat