Suara.com - Setelah beraksi memutilasi tubuh pacarnya, Fera Oktaria (21), terdakwa Prada Deri Permana (DP) mengaku sempat ingin menyerahkan diri ke Kodam II Sriwijaya.
Keinginan tersebut didasari rasa kalut dan bingung lantaran ia telah menghabisi nyawa Fera yang semasa hidupnya bekerja sebagai kasir Indomaret. Namun, keinginan tersebut justru tertahan oleh sang paman yang bernama Dodi Karnadi (36).
Berdasarkan keterangan terdakwa Prada DP di dalam persidangan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019), terungkap jika dirinya setelah membunuh korban Fera, sempat memotong tubuh korban menggunakan gergaji besi. Sayangnya, baru hendak memotong lengan kanan korban, gergaji tersebut patah.
"Pagi harinya, baru saya ke rumah Dodi Karnadi, dan mengakui telah mengakui perbuatan ini," ujarnya di sidang.
Saat itulah, terdakwa Prada DP mengaku jika Dodi yang mengusulkan potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper yang sebelumnya dibeli di dekat penginapan.
"Saya tidak tega pak. Makanya saya hubungi Dodi kembali. Tak lama, Dodi menghubungi Imam yang akhirnya menyarankan jika dibakar," katanya.
Rasa tidak tega kembali muncul saat terdakwa Prada DP telah menyiapkan batang korek api yang disusun sedemikian rupa di atas racun nyamuk. Di hadapan Oditur Militer, Mayor D Butar Butar, terdakwa Prada DP mengaku sempat menyiram tubuh pacarnya tersebut menggunakan pertalite.
"Saya menyesal telah melakukan (pembunuhan) itu pak. Saya khilaf. Saya terus mendoakan korban dalam setiap salat saya," katanya.
Rasa penyesalan itu pun ditunjukkannya dengan masuk ke salah satu pesantren di Kota Serang, Banten atas saran dari saksi Hasanuddin hingga dirinya tertangkap tim gabungan Polda Sumsel dan Kodam II Sriwijaya.
Baca Juga: Sadis, Prada Deri Potong Tubuh Pacar Pakai Gergaji hingga Patah
Sidang lanjutan kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim dan didampingi Hakim Anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim dan Mayor Chk Syawaluddin.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut juga dihadiri oleh keluarga dan kerabat korban. Sayangnya, kedua saksi yang sebelumnya disebutkan terdakwa, belum bisa dihadirkan ke persidangan.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Jalan Putri Hijau/Yos Sudarso Medan Ditutup 31 Januari hingga 6 Februari, Arus Lalin Dialihkan
- 5 Bedak Wardah High Coverage untuk Flek Hitam Membandel Usia 55 Tahun
- Reshuffle Kabinet: Sugiono Jadi Menko PMK Gantikan 'Orang Jokowi', Keponakan Prabowo Jadi Menlu?
- 3 Pilihan HP Infinix 5G dengan Performa Tinggi dan Layar AMOLED
Pilihan
-
Siapkan Uang Rp100 Miliar! Orang Terkaya RI Ini Serok 84 Juta Lembar Saham saat IHSG Anjlok
-
5 HP Memori 512 GB Paling Murah, Terbaik untuk Gamer dan Kreator Konten Budget Terbatas
-
7 HP RAM 8 GB Rp2 Jutaan Terbaik dengan Baterai Jumbo, Cocok buat Multitasking dan Gaming Harian
-
IHSG Anjlok, Purbaya: Jangan Takut, Saya Menteri Keuangan
-
10 Sneakers Putih Ikonik untuk Gaya Kasual yang Tak Pernah Ketinggalan Zaman, Wajib Punya
Terkini
-
Gus Yahya Tempuh Jalan Islah, Imam Jazuli: Pengakuan De Facto Otoritas Syuriyah
-
Genangan Surut, Jalan Daan Mogot Sudah Bisa Dilintasi Kendaraan
-
BMKG: Jabodetabek di Puncak Musim Hujan, Waspada Cuaca Ekstrem hingga Mei 2026
-
KPK: Pemeriksaan Gus Alex oleh Auditor BPK Fokus Hitung Kerugian Negara
-
Vonis 6 Bulan untuk Demonstran: Lega Orang Tua, Tapi Ada yang Janggal Soal Kekerasan Polisi!
-
Banjir Jakarta Meluas Kamis Malam: 46 RT dan 13 Ruas Jalan Terendam
-
Gabung PSI, Rusdi Masse Dijuluki 'Jokowinya Sulsel' dan Siap Tempati Posisi Strategis DPP
-
Ray Rangkuti Kritik Standar Etika Pejabat: Jalur Pintas hingga DPR Jadi 'Dewan Perwakilan Partai'
-
Kemensos Dampingi Keluarga Randika yang Viral Disebut Meninggal Kelaparan
-
Tunggu Hal Ini Lengkap, Kaesang Bakal Umumkan Sosok 'Mr J' di Waktu yang Tepat