Suara.com - Setelah beraksi memutilasi tubuh pacarnya, Fera Oktaria (21), terdakwa Prada Deri Permana (DP) mengaku sempat ingin menyerahkan diri ke Kodam II Sriwijaya.
Keinginan tersebut didasari rasa kalut dan bingung lantaran ia telah menghabisi nyawa Fera yang semasa hidupnya bekerja sebagai kasir Indomaret. Namun, keinginan tersebut justru tertahan oleh sang paman yang bernama Dodi Karnadi (36).
Berdasarkan keterangan terdakwa Prada DP di dalam persidangan Militer I-04 Palembang, Kamis (15/8/2019), terungkap jika dirinya setelah membunuh korban Fera, sempat memotong tubuh korban menggunakan gergaji besi. Sayangnya, baru hendak memotong lengan kanan korban, gergaji tersebut patah.
"Pagi harinya, baru saya ke rumah Dodi Karnadi, dan mengakui telah mengakui perbuatan ini," ujarnya di sidang.
Saat itulah, terdakwa Prada DP mengaku jika Dodi yang mengusulkan potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper yang sebelumnya dibeli di dekat penginapan.
"Saya tidak tega pak. Makanya saya hubungi Dodi kembali. Tak lama, Dodi menghubungi Imam yang akhirnya menyarankan jika dibakar," katanya.
Rasa tidak tega kembali muncul saat terdakwa Prada DP telah menyiapkan batang korek api yang disusun sedemikian rupa di atas racun nyamuk. Di hadapan Oditur Militer, Mayor D Butar Butar, terdakwa Prada DP mengaku sempat menyiram tubuh pacarnya tersebut menggunakan pertalite.
"Saya menyesal telah melakukan (pembunuhan) itu pak. Saya khilaf. Saya terus mendoakan korban dalam setiap salat saya," katanya.
Rasa penyesalan itu pun ditunjukkannya dengan masuk ke salah satu pesantren di Kota Serang, Banten atas saran dari saksi Hasanuddin hingga dirinya tertangkap tim gabungan Polda Sumsel dan Kodam II Sriwijaya.
Baca Juga: Sadis, Prada Deri Potong Tubuh Pacar Pakai Gergaji hingga Patah
Sidang lanjutan kasus ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim dan didampingi Hakim Anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim dan Mayor Chk Syawaluddin.
Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut juga dihadiri oleh keluarga dan kerabat korban. Sayangnya, kedua saksi yang sebelumnya disebutkan terdakwa, belum bisa dihadirkan ke persidangan.
Kontributor : Andhiko Tungga Alam
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 50 Tahun, Atasi Garis Penuaan
- 3 Link DANA Kaget Khusus Hari Ini, Langsung Cair Bernilai Rp135 Ribu
- 14 Kode Redeem FC Mobile Hari Ini 7 Oktober 2025, Gaet Rivaldo 112 Gratis
- Sosok Profesor Kampus Singapura yang Sebut Pendidikan Gibran Cuma Setara Kelas 1 SMA
- 5 Fakta Heboh Kasus Video Panas Hilda Pricillya dan Pratu Risal yang Guncang Media Sosial
Pilihan
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
-
Istri Thom Haye Keram Perut, Jadi Korban Perlakuan Kasar Aparat Keamanan Arab Saudi di Stadion
-
3 Rekomendasi HP 1 Jutaan Kemera Terbaik, Mudah Tapi Bisa Diandalkan
-
Kontroversi Penalti Kedua Timnas Indonesia, Analis Media Arab Saudi Soroti Wasit
-
6 Rekomendasi HP Murah Baterai Jumbo 6.000 mAh, Pilihan Terbaik Oktober 2025
Terkini
-
DPR Sebut Penolakan Pemotongan TKD Wajar, Tapi Daerah Masih Punya Jalan Menuju Kemandirian Fiskal
-
Gelombang Panas Laut Melemahkan Kemampuan Laut Menyerap Karbon: Apa yang Bisa Dilakukan?
-
Klaim Sudah Sesuai Prosedur, Polda Metro Santai Digugat Aktivis Delpedro Cs: Kami Siap Hadapi!
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Buka Wisata Malam, Pengelola Bonbin Ragunan: Satwa Tetap Nyaman, Tak Terganggu Pengunjung
-
Fakta Kelam Kasus Inses di Gowa, Ayah Setubuhi Anak Sejak SD di Samping Istri yang Tertidur
-
Terungkap! Begini Cara Amar Zoni Transaksi Narkoba di Dalam Rutan, Pakai Aplikasi Rahasia
-
HAPUA Council Meeting ke-41 di Labuan Bajo Jadi Tonggak Penguatan Kolaborasi Energi Bersih ASEAN
-
Ledakan di Nucleus Farma Tangsel, Polisi: Bukan Bom, Penyebab Masih Diselidiki
-
Detik-detik Praka Zaenal Gugur: Tabrakan di Udara, Mendarat Setengah Sadar di Laut