Suara.com - Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan Prada Deri Permana (DP) terhadap kekasihnya, Fera Oktaria (21) kembali berlanjut di Pengadilan Militer I-04 Kota Palembang, Sumatera Selatan pada Selasa (13/8/2019).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Letkol CHK Khazim dengan Hakim Anggota Letkol Sus Much Arif Zaki Ibrahim dan Mayor CHK Syawaluddin mengagendakan keterangan saksi dari pihak kepolisian.
Di hadapan Oditur Militer, saksi fakta dari tim Inafis Polres Musi Banyuasin (Muba) Mayor D Butar Butar dan Kaur Identifikasi Satreskrim Polres Muba Aipda Chandra Kartika menyebut telah mengidentifikasi pelaku dari hasil sidik jari.
"Seperti biasa, prosedurnya mencari sidik jari yang tertinggal di kamar 06 Penginapan Sahabat Mulia, Banyuasin," katanya.
Menurutnya, ada sidik jari di atas pintu kamar penginapan.
"Itu sidik jempol. Kita sebelumnya tidak tahu sidik jari siapa," ujarnya.
Tim Inafis Polres Banyuasin yang membawa alat Inafis Portable System (IPS), langsung berupaya mencari data digital dan mencoba mencocokan sidik jari tersebut dengan data perekaman E-KTP.
"Sinyalnya sulit dan turun naik. Makanya tidak kami lanjutkan di sana (TKP). Kita periksa lagi di Polres Banyuasin," ujarnya.
Proses pencocokan pun tidak mudah, selain harus melakukan beberapa pengujian, tim akhirnya menemukan ada empat identitas yang diketahui sebagai pemilik sidik jari jempol tersebut.
Baca Juga: Terkuak, Prada Deri Pemutilasi Pacar Palsukan Identitas saat Pesan Kamar
Menurutnya, Prada DP memiliki 12 titik persamaan dengan sidik jari yang ada di data perekaman E-KTP di Disdukcapil.
"Ada empat nama yang kita temukan, tapi terdakwa Prada DP ini tingkat kecocokannya mencapai 7,6 persen. Tertinggi dari ketiga nama lainnya," katanya.
Saksi Chandra juga menyebut sidik jari tersebut merupakan jari jempol kiri dari terdakwa. Tak lama, setelah mengantongi data itu, ia melaporkan temuan itu ke Inafis Polda Sumsel setelah sebelumnya ke Kasatreskrim Polres Muba.
"Ternyata setelah kita selidiki, terdakwa merupakan anggota TNI aktif. Kita juga berkoordinasi dengan Kodam II Sriwijaya," katanya.
Saksi lainnya, Intel Kodam II Sriwijaya Serma Mucholis membenarkan, jika terdakwa sempat kabur dari pendidikan TNI.
"Lama penyelidikan satu bulan untuk mengendus keberadaan terdakwa Prada DP ini. Setelah berpindah pindah diketahui, lokasi terakhirnya di pondok pesantren daerah Serang, Banten," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
Terkini
-
Skenario Perang Nuklir Israel-Iran, Pakar: Opsi Terakhir yang Risikonya Terlalu Besar
-
Kronologis Mobil Berisi Bom Tabrak Sinagoge Michigan: 140 Anak Nyaris Jadi Korban, 30 Orang Dirawat
-
AS Diteror Mantan Tentaranya Sendiri: Tembaki Kampus, 4 Orang Jadi Korban
-
Teror Beruntun di AS: Sinagoge Diserang, Eks Tentara Garda Nasional Tembaki Kampus
-
Mudik Aman dan Nyaman, BPJS Kesehatan Sediakan Layanan Gratis Bagi Pemudik
-
Siti Maimunah: Perlawanan Perempuan di Lingkar Tambang Adalah Politik Penyelamatan Ruang Hidup
-
Jusuf Kalla Ingatkan Dampak Perang Iran-Israel, Subsidi Energi dan Rupiah Terancam
-
Singgung KUHAP Lama, Kejagung Buka Peluang Kasasi atas Vonis Bebas Delpedro Cs
-
Selama Ramadan, Satpol PP DKI Temukan 27 Tempat Hiburan Malam Langgar Jam Operasional
-
Komnas HAM: Teror Air Keras ke Andrie Yunus Serangan terhadap HAM