Suara.com - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mendapat pengghargaan dari Presiden Joko Widodo berupa tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama. Hadi menganggap gelar tanda kehormatan yang didapatnya adalah sebuah berkah.
"Tentu (Gelar tanda kehormatan) ini berkahnya, kan kita tetap berjuang bagaimana memberantas korupsi dengan sistemik. Insyaallah akan kita beri masukan," ujar Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Penghargaan itu disebut-sebut sangat bertolak belakangan lantaran Hadi pernah terlibat kasus hukum yang ditangani KPK.
Diketahui, Hadi Poernomo pernah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Kasus itu terjadi ketika Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Terkait soal status hukumnya itu, Hadi mengatakan penetapan statusnya sebagai tersangka sudah gugur lewat Peninjauan Kembali dan Mahkamah Agung.
Ia menegaskan, kasus hukum yang menimpa dirinya sudah selesai.
"Kami kan sebetulnya telah selesai. Kami bisa membatalkan penetapan tersangka dan PK pra-peradilannya. Kedua kerugian negara yang dibuat Kemenkeu kami laporkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan sekarang sudah dibatalkan juga," kata Hadi.
"Kerugian negara juga kami laporkan ke polisi dan diduga palsu, sekarang sudah keluar sprindik. Kerugian negara sudah selesai, selesai semua. Perhitungan kerugian negara sudah dibatalkan negara tahun 2016 atau 2017," kata dia.
Lebih lanjut, Hadi mengaku tidak mengetahui pertimbangan dirinya yang mendapat gelar tanda kehormatan. Namun kata dia, penghargaan itu adalah bentuk perjuangan.
Baca Juga: Buntut Wiranto Digugat Kivlan, Jokowi Didesak Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
"Anugerah ini hanya untuk perjuangan kita. Karena ini bukan kita yang menilai. Saya enggak tahu siapa yang menilai," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa Jimly Asshiddiqie mengatakan pemberian gelar terhadap sejumlah tokoh termasuk Hadi sudah melalui pengecekan termasuk kasus hukum yang menimpa Hadi.
Sebab kata Jimly, sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung yang menyatakan Hadi tidak tersangkut masalah hukum.
"Maka sampai detik ini semua yang diberikan gelar ini penghargaan ini, tidak ada masalah hukum. Nah, dewan harus memperlakukan sama misalnya mantan ketua lembaga negara, sama-sama mantan ketua ya kita harus perlakukan sama. Kalau dia tidak ada masalah hukum, maka kita berikan penghargaan," ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Respons Tuntutan Mahasiswa, Sufmi Dasco Telepon Kepala BGN dan Menteri ESDM
-
Pimpinan DPR Naik Mobil Komando Temui Massa, Janji Bebaskan 16 Mahasiswa Trisakti dan Bereskan BBM
-
Di Hadapan Mahasiswa, DPR Ungkap Anggaran MBG Bakal Diefisiensikan Rp70 Triliun
-
Mahasiswa Trisakti Beri Peringatan Keras: Jangan Main-Main dengan Isu Perut Rakyat
-
Diangkut Mobil Tahanan ke RS Polri, Roy Suryo Bercelana Pendek, Dokter Tifa Berompi Oranye
-
Tandatangani SKB dengan Menteri PKP, Mendagri Dukung Percepatan Pembangunan 3 Juta Rumah
-
Integrasi Data Kependudukan Perkuat Stabilitas Keamanan di Tengah Volatilitas Global
-
Mahasiswa Trisakti Bubar Usai Audiensi, DPR Janji Tindak Lanjuti Tuntutan
-
Mendagri Cek Penerima Bantuan Bedah Rumah, Perkuat Akses Hunian Layak bagi MBR
-
KPK Buka Alasan Tak Lanjutkan Kasus MBG: Hindari Duplikasi Penegakan Hukum