Suara.com - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mendapat pengghargaan dari Presiden Joko Widodo berupa tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama. Hadi menganggap gelar tanda kehormatan yang didapatnya adalah sebuah berkah.
"Tentu (Gelar tanda kehormatan) ini berkahnya, kan kita tetap berjuang bagaimana memberantas korupsi dengan sistemik. Insyaallah akan kita beri masukan," ujar Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Penghargaan itu disebut-sebut sangat bertolak belakangan lantaran Hadi pernah terlibat kasus hukum yang ditangani KPK.
Diketahui, Hadi Poernomo pernah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Kasus itu terjadi ketika Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Terkait soal status hukumnya itu, Hadi mengatakan penetapan statusnya sebagai tersangka sudah gugur lewat Peninjauan Kembali dan Mahkamah Agung.
Ia menegaskan, kasus hukum yang menimpa dirinya sudah selesai.
"Kami kan sebetulnya telah selesai. Kami bisa membatalkan penetapan tersangka dan PK pra-peradilannya. Kedua kerugian negara yang dibuat Kemenkeu kami laporkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan sekarang sudah dibatalkan juga," kata Hadi.
"Kerugian negara juga kami laporkan ke polisi dan diduga palsu, sekarang sudah keluar sprindik. Kerugian negara sudah selesai, selesai semua. Perhitungan kerugian negara sudah dibatalkan negara tahun 2016 atau 2017," kata dia.
Lebih lanjut, Hadi mengaku tidak mengetahui pertimbangan dirinya yang mendapat gelar tanda kehormatan. Namun kata dia, penghargaan itu adalah bentuk perjuangan.
Baca Juga: Buntut Wiranto Digugat Kivlan, Jokowi Didesak Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
"Anugerah ini hanya untuk perjuangan kita. Karena ini bukan kita yang menilai. Saya enggak tahu siapa yang menilai," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa Jimly Asshiddiqie mengatakan pemberian gelar terhadap sejumlah tokoh termasuk Hadi sudah melalui pengecekan termasuk kasus hukum yang menimpa Hadi.
Sebab kata Jimly, sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung yang menyatakan Hadi tidak tersangkut masalah hukum.
"Maka sampai detik ini semua yang diberikan gelar ini penghargaan ini, tidak ada masalah hukum. Nah, dewan harus memperlakukan sama misalnya mantan ketua lembaga negara, sama-sama mantan ketua ya kita harus perlakukan sama. Kalau dia tidak ada masalah hukum, maka kita berikan penghargaan," ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Prajurit TNI Gagalkan Aksi Begal dan Tabrak Lari di Tol Kebon Jeruk, 3 Motor Curian Diamankan
-
Di The Top Tourism Leaders Forum, Wamendagri Bima Bicara Pentingnya Diferensiasi Ekonomi Kreatif
-
KPK Bongkar Akal Bulus Korupsi Tol Trans Sumatera: Lahan 'Digoreng' Dulu, Negara Tekor Rp205 M
-
Buntut Tragedi Ponpes Al Khoziny, Golkar Desak Pesantren Dapat Jatah 20 Persen APBN
-
Salah Sasaran! Niat Tagih Utang, Pria di Sunter Malah Dikeroyok Massa Usai Diteriaki Maling
-
BNI Apresiasi Ketangguhan Skuad Muda Indonesia di BWF World Junior Mixed Team Championship 2025
-
Debt Collector Makin Beringas, DPR Geram Desak OJK Hapus Aturan: Banyak Tindak Pidana
-
Lagi Anjangsana, Prajurit TNI Justru Gugur Diserang OPM, Senjatanya Dirampas
-
Menteri Haji Umumkan Tambahan 2 Kloter untuk Antrean Haji NTB Daftar Tunggu Jadi 26 Tahun
-
Bulan Madu Maut di Glamping Ilegal, Lakeside Alahan Panjang Ternyata Tak Kantongi Izin