Suara.com - Mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Hadi Poernomo mendapat pengghargaan dari Presiden Joko Widodo berupa tanda kehormatan Bintang Mahaputra Utama. Hadi menganggap gelar tanda kehormatan yang didapatnya adalah sebuah berkah.
"Tentu (Gelar tanda kehormatan) ini berkahnya, kan kita tetap berjuang bagaimana memberantas korupsi dengan sistemik. Insyaallah akan kita beri masukan," ujar Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Penghargaan itu disebut-sebut sangat bertolak belakangan lantaran Hadi pernah terlibat kasus hukum yang ditangani KPK.
Diketahui, Hadi Poernomo pernah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia. Kasus itu terjadi ketika Hadi masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Terkait soal status hukumnya itu, Hadi mengatakan penetapan statusnya sebagai tersangka sudah gugur lewat Peninjauan Kembali dan Mahkamah Agung.
Ia menegaskan, kasus hukum yang menimpa dirinya sudah selesai.
"Kami kan sebetulnya telah selesai. Kami bisa membatalkan penetapan tersangka dan PK pra-peradilannya. Kedua kerugian negara yang dibuat Kemenkeu kami laporkan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara) dan sekarang sudah dibatalkan juga," kata Hadi.
"Kerugian negara juga kami laporkan ke polisi dan diduga palsu, sekarang sudah keluar sprindik. Kerugian negara sudah selesai, selesai semua. Perhitungan kerugian negara sudah dibatalkan negara tahun 2016 atau 2017," kata dia.
Lebih lanjut, Hadi mengaku tidak mengetahui pertimbangan dirinya yang mendapat gelar tanda kehormatan. Namun kata dia, penghargaan itu adalah bentuk perjuangan.
Baca Juga: Buntut Wiranto Digugat Kivlan, Jokowi Didesak Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
"Anugerah ini hanya untuk perjuangan kita. Karena ini bukan kita yang menilai. Saya enggak tahu siapa yang menilai," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa Jimly Asshiddiqie mengatakan pemberian gelar terhadap sejumlah tokoh termasuk Hadi sudah melalui pengecekan termasuk kasus hukum yang menimpa Hadi.
Sebab kata Jimly, sudah ada keputusan dari Mahkamah Agung yang menyatakan Hadi tidak tersangkut masalah hukum.
"Maka sampai detik ini semua yang diberikan gelar ini penghargaan ini, tidak ada masalah hukum. Nah, dewan harus memperlakukan sama misalnya mantan ketua lembaga negara, sama-sama mantan ketua ya kita harus perlakukan sama. Kalau dia tidak ada masalah hukum, maka kita berikan penghargaan," ujar Jimly di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, hari ini.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Teheran Berduka! Presiden Iran: Serangan Licik Israel Tewaskan Esmaeil Khatib
-
Pemerintah Siapkan Jalan Tol Fungsional dan One Way Antisipasi Lonjakan Pemudik, Ini Rinciannya
-
Guru Besar Trisakti Nilai Penanganan Kasus Andrie Yunus Bukti Negara Tak Pandang Bulu
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Dugaan Operasi Mossad di Dalam Iran! Mata-mata Israel Ancam Seorang Komandan Militer
-
Diserang Rudal Iran? Kapal Induk USS Gerald Ford Kabur dari Medan Tempur, 200 Pelaut Jadi Korban
-
FSPI Apresiasi Langkah Cepat TNI Ungkap Pelaku Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
-
Perang Besar di Depan Mata? AS Gelontorkan Rp3000 T Percepat Pembangunan Perisai Anti Rudal
-
Dentuman di Rakaat ke-16: Fakta-Fakta Ledakan Misterius yang Mengguncang Masjid Raya Pesona Jember
-
Kremlin Bantah Rusia Bantu Drone Iran Serang Pasukan Amerika Serikat