Suara.com - KPK menggeledah 15 lokasi untuk menelusuri bukti-bukti dan dokumen terkait Impor dan juga berkaitan dengan kewenangan Kementrian Perdagangan dan di Kementrian Pertanian. Jumlah 15 lokasi itu gabungan dari pertama kali pengungkapan kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan penggeledahan juga dilakukan di beberapa rumah, baik di Jakarta, Bandung, termasuk juga di Bogor, yang hasil penggeledahannya akan diklarifikasi pada saat pemeriksaan saksi.
"Untuk kasus pengurusan izin impor bawang putih, dari kami telah melakukan penyelidikan secara intens, sejak hari pertama setelah penetapan sebagai tersangka, jadi sekitar 15 lokasi yang kami geledah untuk menulusuri bukti-bukti yang ada, seperti dokumen terkait impor, dokumen impor ini kan terkait dengan kewengan Kementrian Perdagangan juga di Kementrian Pertanian," kata Febri saat dihubungi, Minggu (18/8/2019)
"Yang pasti untuk detailnya ada rumah para tersangka ya, baik rumah yang ada di Jakarta maupun di Bandung, saya kira nanti akan saya pastikan lagi ke publik saat pemeriksaan saksi," jelasnya.
Beberapa waktu lalu, pihak KPK telah mengumumkan enam tersangka dalam kasus pengurusan izin impor bawang putih itu. Tersangka yang berperan sebagai pemberi, yaitu tiga orang dari unsur swasta masing-masing Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Sedangkan sebagai penerima, yakni anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri (MBS) orang kepercayaan I Nyoman, dan Elviyanto (ELV) dari unsur swasta.
Di antara enam tersangka tersebut, ada salah satu anggota Komisi VI DPR RI Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Nyoman Dhamantra yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), tersangka Nyoman memiliki total harta kekayaan Rp25,189 miliar.
Harta kekayaan yang dimiliki tersangka berupa tanah dan bangunan, yang tersebar di Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kota Tangerang Selatan. Selain itu, juga ada lima kendaraan roda empat, barang-barang seni dan antik, beserta barang bergerak lainnya. (Antara)
Baca Juga: Pencopotan Pejabat Kementan Terkait Kasus Bawang Putih Tak Salahi Aturan
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Aktivitas Tambang Emas Ilegal di Gunung Guruh Bogor Kian Masif, Isu Dugaan Beking Aparat Mencuat
-
Sidang Ditunda! Nadiem Makarim Sakit Usai Operasi, Kuasa Hukum Bantah Tegas Dakwaan Cuan Rp809 M
-
Hujan Deras, Luapan Kali Krukut Rendam Jalan di Cilandak Barat
-
Pensiunan Guru di Sumbar Tewas Bersimbah Darah Usai Salat Subuh
-
Mendagri: 106 Ribu Pakaian Baru Akan Disalurkan ke Warga Terdampak Bencana di Sumatra
-
Angin Kencang Tumbangkan Pohon di Ragunan hingga Tutupi Jalan
-
Pohon Tumbang Timpa 4 Rumah Warga di Manggarai
-
Menteri Mukhtarudin Lepas 12 Pekerja Migran Terampil, Transfer Teknologi untuk Indonesia Emas 2045
-
Lagi Fokus Bantu Warga Terdampak Bencana, Ijeck Mendadak Dicopot dari Golkar Sumut, Ada Apa?
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka