News / Nasional
Senin, 19 Agustus 2019 | 14:47 WIB
Ilustrasi kebakaran hutan. (Antara)

Namun, pada 19 September 2017, Pengadilan Tinggi Palangkaraya menolak banding dan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya, dengan nomor perkara 36/PDT.G-LH/2017/PT PLK.

Load More