Suara.com - Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menjelaskan kronologis kasus dua jaksa bernama Satriawan Sulaksono dan Eka Safitri terkait suap lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun 2019.
Eka merupakan jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Sedangkan, Satriawan merupakan jaksa pada Kejari Surakarta.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini setelah KPK mendalami informasi adanya penyerahan uang dalam proses lelang proyek tersebut.
"Kami pastikan adanya penyerahan uang, penyidik pun awalnya mengamankan NVA (Novi Hartono), Direktur PT Manira Arta Mandiri di depan rumah ESF di Jalan Gang Kepuh, Jebres, Solo, pada pukul 15.19 WIB," kata Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (20/7/2019).
Selanjutya, kata dia, tim KPK lalu bergerak menuju rumah Direktur Utama PT. Manira Arta Mandiri Gabriella Yuan. Di rumah tersebut, KPK meringkus jaksa Eka dan sebuah plastik hitam berisi uang ratusan juta rupiah.
"Itu tim KPK mengamankan uang dalam plastik hitam sebesar Rp 110.870.000. Uang inilah yang diduga sebagai fee dari pelaksanaan Proyek-Proyek Infrastruktur Dinas PUPKP Kota Yogyakarta 2019," kata dia.
Lantaran tak menemukan Gabriella, KPK kemudian menyantroni kantor Eka, di Jalan Mawar Timur Dua, Karanganyar sekitar pukul 15.27 WIB. Dari serangkaian operasi tangkap tangan itu, KPK pun menangkap beberapa pihak termasuk Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta, Aki Lukman Nor Hakim.
"Secara paralel juga, KPK mengamankan ALN (Aki Lukman Nor Hakim), Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta di Kantor Dinas PUPKP Yogyakarta pada pukul 15.42 WIB," ucap Alexander.
Selanjutnya, KPK turut mengamankan Baskoro Ariwibowo yang merupakan Anggota Badan Layanan Pengadaan di Kantor Badan Layanan Pengadaan Yogyakarta sekitar pukul 15.57 WIB di kantornya. Adapun jaksa Satriawan ditangkap dari pengembangan hasil OTT KPK terhadap pelaku lain.
Baca Juga: KPK OTT Jaksa dan ASN di Yogyakarta, Wali Kota: Belum Terima Laporan
Ada lima orang yang kena ciduk tim KPK selama melaksanakan OTT di Solo dan Yogyakarta. Namun dari hasil gelar perkara, KPK hanya menetapkan tiga orang tersangka. Sedangkan dua orang lain yang sempat ditangkap statusnya masih sebagai saksi.
Dalam kasus ini, Eka dan Satriawan yang berperan sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Gabriella sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar pasal disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Akankah Rocky Gerung Hadir? Polda Metro Tunggu Kedatangannya Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi
-
Jaga Marwah Non-Blok, Connie Ingatkan Presiden Tak Sembarang Bayar Iuran Dewan Perdamaian
-
Pura-pura Jadi Kurir Ekspedisi, Dua Pengedar Narkoba di Tangerang Tak Berkutik Diciduk Polisi
-
Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Minta Bos Maktour Tetap di Indonesia
-
Diperiksa KPK, Bos Maktour Tegaskan Pembagian Kuota Haji Wewenang Kemenag
-
KPK Endus Peran Kesthuri Jadi Pengepul Uang Travel Haji untuk Pejabat Kemenag
-
Hikmahanto Soroti Risiko Gabung Dewan Perdamaian: Iuran Rp16,9 T hingga Dominasi Trump
-
Pemulihan Listrik Pascabencana di Tiga Provinsi Sumatera Capai 99 Persen
-
Bantah Pertemuan Rahasia dengan Google, Nadiem: Saya Lebih Sering Ketemu Microsoft
-
Untung Rugi RI Masuk Dewan Perdamaian Trump: Bisa 'Jegal' Keputusan Kontroversial?