Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi terus menyidik kasus suap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang telah menjerat Bupati Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Supian Hadi sebagai tersangka.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah milik seorang pengusaha bernana Hendy di kawasan Tanjungpinang, Kepulauan Seribu, Rabu (21/8/2019).
"Tim KPK menggeledah sebuah rumah di jalan Ir. Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Dalam penggeledahan itu, kata Febri, tim KPK menyita sejumlah dokumen milik PT Fajar Mentaya Abadi terkait perizinan tambang.
"Sejauh ini telah diamankan dokumen-dokumen terkait pengurusan IUP PT. Fajar Mentaya Abadi. Proses penggeledahan masih berjalan," ujar Febri.
Diketahui, KPK telah menetapkan Supian Hadi sebagai tersangka kasus suap terkait penerbitan UIP di Kabupaten Kotawaringin Timur kepada tiga perusahaan, yakni PT. Fajar Mentaya Abadi (PT. FMA), PT. Billy Indonesia (PT. BI) dan PT. Aries Iron Maining (PT. AIM) pada periode 2010-2015.
Tiga perusahaan itu turut memberikan hadiah kepada Supian mobil mewah seperti mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 710 juta dan mobil Hummer H3 senilai Rp 1,35 miliar.
"Itu juga ada uang sebesar Rp 500 juta yang diduga diterima melalui pihak lain," kata Wakil Ketua KPK, Laode M. Syarief di gedung KPK, Jumat (1/2/2019).
Laode menjelaskan, setelah dilantik menjadi Bupati Kotawaringin Timur, kader PDI Perjuangan itu mengangkat sejumlah teman dekatnya sebagai Direktur Utama pada PT FMA dengan mendapat jatah masing- masing 5 persen.
Baca Juga: Kerugian Negara Akibat Korupsi Izin Tambang Supian Hadi Lebihi Kasus E-KTP
Kasus suap UIP ini mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 5,8 triliun dan 711 ribu dolar AS yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan hutan.
Dalam kasus ini, Supian disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!