Suara.com - Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono membeberkan soal pengadaan mobil dinas baru untuk Joko Widodo (Jokowi) yang kembali terpilih kedua kalinya menjadi Presiden periode 2019-2024.
Heru mengatakan pengadaan mobil dinas baru itu karena mobil dinas Jokowi yang lama sudah sudah melewati batas waktu. Terlebih, menurutnya, perangkat di dalam mobil dinas yang dipakai Jokowi sudah berusia 10 tahun.
"Kenapa melakukan itu (pengadaan mobil dinas)? Pertama kan mobil dinas bapak Presiden sudah melebihi waktunya dan mobil itu adalah mobil khusus, contohnya anti peluru dan lain-lain. Dan elektroniknya itu ada umurnya. Jadi ada umur 10 tahun ya sudah. Kalau sudah 10 tahun, mungkin juga kalau diperbaiki sulit," ujar Heru di Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Heru menyampaikan, fasilitas mobil dinas yang digunakan Jokowi saat melakukan kunjungan kerja di Bali sudah tidak lagi optimal. Terkait adanya sesuatu tak normal itu, pihaknya harus mencari pengganti mobil tersebut dengan standar keamanan mobil yang sama.
"Contoh ketika beliau (Presiden) menggunakan di Bali, ada sesuatu yang tidak normal dan terpaksa, kami dan saya selaku dan bersama Paspampres berada di lokasi berusaha mencari pengganti. Dan penggantinya dari sisi persyaratan keamanan presiden kan tidak memenuhi syarat. Harusnya diganti dengan mobil yang persyaratannya sama," kata Heru.
"Ya kan berkali-kali, power window-nya enggak jalan, elektriknya enggak jalan. Lantas pernah semua soundsystem di dalam mobil bunyi. Radio semua bunyi kan enggak nyaman. Kira-kira begitu. Kalau mau dimatikan, harus dimatikan dulu kan. Kira-kira seperti itu," sambungnya.
Heru mengatakan karena usia mobil Presiden sudah lebih dari 10 tahun, perlu ada pengadaaan mobil dinas baru. Sebab jika sudah rusak, mobil tersebut akan sulit diperbaiki.
"Dan ini kami tidak memilikinya dan sudah wajarlah mobil sudah lebih dari 10 tahun. Umur elektronik dan suku cadangnya sudah tidak bisa dipertanggung jawabkan. Kira-kira begitu. Dan dari pihak pabrikannya sudah berkali-kali memberitahu, memberi nasehat kalau terjadi sesuatu, sulit diperbaiki," ucap dia.
Tak hanya itu, Heru menyebut saat ini total mobil dinas Presiden dan Wakil Presiden tersebut berjumlah 8 dan berjenis Mercedez Benz S600 guard. Mobil dinas tersebut sudah digunakan sejak era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca Juga: Menteri Kabinet Baru Jokowi Bakal Pakai Toyota Crown Hybrid?
Jumlah tersebut, kata Heru masih kurang untuk menunjang kegiatan Jokowi ke sejumlah daerah. Karena itu, perlu ada dua mobil untuk kendaraan dinas Presiden dan Wakil Presiden. Sementara kata dia, delapan mobil yang lama akan dijadikan mobil cadangan.
"Jadi kami harus berbagi itu 8 dan di sini juga harus ada cadangan, di Jakarta tidak boleh tidak ada. Jakarta minimal dua. Satu yang operasional presiden, satu cadangan," kata dia.
Diketahui, sudah dah ada dua merek mobil mewah yang bertarung menawarkan produknya, yakni Mercedes-Benz dan BMW.
Lebih lanjut, Heru menuturkan untuk pengadaan kendaran dinas para menteri, sudah diajukan oleh Sekretariat Negara karena dianggap sudah tidak layak.
Adapun tender untuk mobil kendaraan dinas menteri ini sudah dimenangi oleh PT Astra Internasional Tbk.
"Ya itu Setneg, ya wajarlah menteri juga Toyota Crown berapa, saya dengar beberapa menteri enggak pakai kendaraan itu karena sering mogok. Mesinnya panas dan lain-lain," kata dia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
Terkini
-
TKA Kini Jadi Syarat Baru SNBP 2026, Apa Dampaknya Bagi Calon Mahasiswa?
-
Aset Kemenhan Jadi Kebun Gula, Kejagung Bongkar Skandal HGU 85 Ribu Ha Tanah TNI AU
-
Diplomasi Teh Hangat Prabowo-Raja Charles III: Santai Ngeteh di Tengah Dinginnya London
-
Sudewo Diduga Terima Duit dari Kasus DJKA Saat Jadi Anggota Komisi V DPR RI
-
Usai 28 Izin Dicabut, Greenpeace Tagih Transparansi Pemerintah Tertibkan Kawasan Hutan
-
Kasus HGU di Lahan TNI AU Masuk Dua Jalur Hukum, Kejagung dan KPK Telusuri Dugaan Korupsi Lama
-
6 Fakta Kasus Guru Honorer Tri Wulansari, Tegur Murid Berujung Tersangka
-
Dicap 'Raja Bolos' Sidang MK, Anwar Usman Akhirnya Buka Suara: Saya Sakit
-
Riuh di Balik Tembok Keraton Solo: Tradisi, Takhta, dan Negara
-
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran, Menteri Mukhtarudin Gandeng Kapolri Berantas Jalur Ilegal